Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » Marwan: “Hukum Macam Apa Ini?” — Seruan Kekecewaan Mantan Kadis BLHD Babel Setelah Divonis MA 6 Tahun Penjara

Marwan: “Hukum Macam Apa Ini?” — Seruan Kekecewaan Mantan Kadis BLHD Babel Setelah Divonis MA 6 Tahun Penjara

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
  • visibility 157
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – “Hukum macam apa ini…” demikian kalimat pembuka penuh emosi yang diucapkan oleh Marwan laman Facebooknya, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saat menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap dirinya. Sabtu (8/10/2025).

Nada kecewa itu keluar setelah perjalanan panjang kasus yang disebut masyarakat sebagai “kasus pisang tumbuh sawit” memasuki babak baru yang tak disangka. Dalam perkara tersebut, Marwan awalnya dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

Namun, di tingkat kasasi, MA justru mengabulkan permohonan jaksa dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.

“Saya sangat kecewa. Dalam persidangan, sudah jelas siapa pelaku yang sebenarnya. Tiga perusahaan bahkan telah mengakui keterlibatannya. Tapi anehnya, mereka justru tidak diproses hukum dan masih bebas berkeliaran,” ujar Marwan dengan nada getir, Sabtu (8/11/2025).

Tiga perusahaan yang dimaksud Marwan adalah PT Bangka Agro Mandiri (BAM) yang disebut-sebut terkait dengan Rudianto Tjen, PT SAML yang dipimpin oleh Datu Ramli Sutanegara, dan PT FAL yang dikomandoi Joni Laurence.

Ketiganya, menurut Marwan, sudah mengakui adanya aktivitas pengelolaan lahan sawit di luar izin yang sah.

Namun, entah mengapa, hingga kini proses hukum terhadap ketiga korporasi tersebut belum juga berjalan. Sementara dirinya — pejabat yang hanya menjalankan fungsi administratif dan pengawasan — justru dijadikan pihak yang bertanggung jawab penuh dan menerima vonis penjara.

“Ini bentuk kezaliman hukum yang nyata. Saya tidak menanam sawit, tidak mendapat keuntungan apa pun, tapi saya dikorbankan seolah menjadi pelaku utama. Sementara perusahaan-perusahaan besar yang mengeruk keuntungan justru dibiarkan,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari temuan aktivitas perkebunan sawit ilegal di lahan yang semestinya menjadi kawasan rehabilitasi lingkungan, yang dikenal publik dengan istilah “kasus pisang tumbuh sawit.”

Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah fakta menunjukkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh pihak swasta tanpa rekomendasi BLHD. Namun dalam perkembangan proses hukum, fokus penyidikan justru beralih ke pejabat pemerintah.

Banyak kalangan menilai, vonis kasasi terhadap Marwan menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Aktivis hukum dan lingkungan menyoroti adanya indikasi kriminalisasi terhadap pejabat publik yang menjalankan tugas sesuai prosedur.

“Putusan ini perlu dikaji ulang. Bila benar tiga perusahaan sudah mengakui perbuatannya, maka yang harus bertanggung jawab adalah pelaku utama, bukan aparatur pengawas. Jika hukum hanya tajam ke bawah, maka kepercayaan publik terhadap lembaga hukum akan makin runtuh,” ujar salah satu pengamat hukum di Pangkalpinang yang enggan disebutkan namanya.

Marwan sendiri mengaku akan menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Ia berharap keadilan sejati masih bisa ditegakkan.

“Saya akan lawan. Ini bukan semata soal saya pribadi, tapi soal prinsip keadilan. Jika hukum terus berpihak pada yang kuat dan membungkam yang lemah, maka negeri ini akan terus terpuruk dalam ketidakadilan,” tandasnya.

Kasus Marwan menjadi potret getir wajah penegakan hukum di daerah, di mana pejabat pengawas lingkungan justru menjadi korban sistem yang seharusnya melindungi. (KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nuklir Dalam Peta Diplomasi Energi Masa Kini

    Nuklir Dalam Peta Diplomasi Energi Masa Kini

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM – Setiap era memiliki sumber kekuatan baru. Dulu kekuatan ekonomi ditentukan oleh siapa yang memiliki minyak, namun kini peta dunia bergeser dan energi bersih menjadi kunci geopolitik abad ke-21. Di tengah perubahan ini, energi nuklir kembali muncul sebagai sumber daya strategis, bukan hanya untuk listrik, tetapi juga untuk kedaulatan dan posisi global sebuah […]

  • Konferensi Akhir Tahun: Polresta Pangkalpinang Tangkap 92 Tersangka Narkoba dan Bongkar BBM Ilegal

    Konferensi Akhir Tahun: Polresta Pangkalpinang Tangkap 92 Tersangka Narkoba dan Bongkar BBM Ilegal

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Polresta Pangkalpinang mencatat kinerja signifikan dalam penegakan hukum sepanjang tahun 2025. Selama kurun waktu 12 bulan, kepolisian tidak hanya menangani tindak pidana konvensional, tetapi juga fokus pada kejahatan strategis yang berdampak luas, mulai dari penyalahgunaan minyak dan gas bumi hingga peredaran narkotika. Hasilnya, ribuan ton BBM ilegal berhasil diamankan dan puluhan […]

  • TMS Isuzu Pangkalpinang Tempati Lokasi Dealer Baru

    TMS Isuzu Pangkalpinang Tempati Lokasi Dealer Baru

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) bersama TMS Isuzu Pangkalpinang memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan yang semakin optimal kepada pelanggan melalui relokasi operasional dealer ke lokasi baru. TMS Isuzu Pangkalpinang secara resmi melakukan soft opening lokasi baru pada Minggu, 20 September 2026, dengan menghadirkan fasilitas yang lebih representatif untuk mendukung kebutuhan […]

  • Adhy-Aldi: Dambus dan Batu Akik Tak Boleh Mati, Industri Kreatif Harus Jadi Identitas Pangkalpinang

    Adhy-Aldi: Dambus dan Batu Akik Tak Boleh Mati, Industri Kreatif Harus Jadi Identitas Pangkalpinang

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Di tengah geliat modernisasi dan derasnya arus teknologi, ada kisah sunyi yang masih berdentang di sudut kota Pangkalpinang. Tepatnya di pinggiran Sungai Rangkui, dua pengrajin lokal, Mulkan sang pelestari dambus dan Mang Lepo sang penjaga batu akik, tetap setia mengukir sejarah. Senin (12/5/2025). Di tangan mereka, warisan budaya Bangka Belitung tak […]

  • Tradisi Ruah Desa Perlang: Dari Puasa Nisfu Syaban hingga Ritual “Nganggung” yang Eratkan Silaturahmi

    Tradisi Ruah Desa Perlang: Dari Puasa Nisfu Syaban hingga Ritual “Nganggung” yang Eratkan Silaturahmi

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Advertisements (LUBUK BESAR) – Suasana khidmat menyelimuti Kampoeng Kamen, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah pada Selasa (3/2/2026). Masyarakat setempat hari ini serentak menjalankan ibadah Puasa Nisfu Syaban, sebuah tradisi religi yang dibalut dengan kearifan lokal yang kental. Tak hanya soal ibadah personal, hari ini menjadi momen gotong royong massal. Sementara kaum laki-laki bahu-membahu […]

  • PT TIMAH Tancap Gas Jalankan Program Hijau, Dorong Praktik Pertambangan Ramah Lingkungan

    PT TIMAH Tancap Gas Jalankan Program Hijau, Dorong Praktik Pertambangan Ramah Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle putri utami
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia menjadi pengingat penting bahwa keberlanjutan lingkungan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas industri. PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui berbagai program perlindungan ekosistem, rehabilitasi lahan, konservasi satwa hingga pemanfaatan energi yang lebih ramah lingkungan. Jumat (5/6/2026) Sebagai perusahaan […]

expand_less