KBOBABEL.COM, PANGKALPINANG – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat pada tahun 2024 di Kota Pangkalpinang merasa kecewa dan terpinggirkan setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwako) Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2025. Perwako ini merupakan perubahan keempat dari Perwako Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumat (25/4/2025)
Dalam Perwako tersebut, polemik muncul terkait pasal 11 ayat 6, yang menyebutkan bahwa guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang mulai bertugas terhitung Mei 2024 tidak berhak menerima TPP hingga waktu yang belum ditentukan. Kebijakan ini dianggap sangat tidak adil oleh para PPPK yang baru saja diangkat.
Salah seorang PPPK yang baru diangkat pada tahun 2024, yang enggan disebutkan namanya dan hanya menggunakan inisial NO, mengungkapkan kekecewaannya. NO menyatakan bahwa kebijakan ini menciptakan ketimpangan antara ASN yang diangkat pada tahun sebelumnya dengan yang diangkat pada tahun 2024.
“Kami merasa sangat dirugikan. Sebelumnya ada informasi bahwa kami akan menerima TPP setelah Pilwako 2024. Tapi sekarang harapan itu sirna. Padahal TPP sangat berarti untuk menunjang kebutuhan rumah tangga,” ungkap NO, Rabu (23/4/2025).
Kebijakan yang mengatur bahwa hanya ASN dan PPPK yang diangkat sebelum tahun 2024 yang tetap berhak menerima TPP, sedangkan PPPK 2024 justru tidak berhak, semakin memperburuk keadaan. Para PPPK 2024 merasa diperlakukan secara diskriminatif karena perbedaan waktu pengangkatan yang menjadi dasar pengambilan kebijakan tersebut. Ketimpangan ini dirasakan sangat jelas, mengingat TPP bagi mereka merupakan salah satu bentuk dukungan penting bagi ekonomi keluarga.
Sebagai respons terhadap kebijakan ini, para PPPK 2024 mendesak Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk segera meninjau ulang Perwako Nomor 3 Tahun 2025. Mereka mengajukan tiga tuntutan utama, yaitu:
- meninjau ulang Perwako Nomor 3 Tahun 2025 yang dinilai tidak adil;
- Memberikan penjelasan resmi terkait dasar pengambilan kebijakan ini;
- Mencari solusi anggaran yang dapat menghindarkan adanya diskriminasi terhadap ASN, khususnya para PPPK 2024.
NO juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengambilan kebijakan ini.
“Kalau alasannya karena keterbatasan anggaran, seharusnya disampaikan secara terbuka. Setidaknya ada kejelasan dan arah kebijakan yang bisa kami pahami bersama,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Pangkalpinang mengenai polemik dan tuntutan para PPPK 2024. Meski demikian, para PPPK berharap suara mereka dapat didengar, sehingga keadilan dan kesejahteraan ASN, terutama bagi mereka yang baru diangkat, dapat dijaga secara merata.
(Sumber: Inlens.id, Editor: KBO Babel)