
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (18/11/2025). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi dalam rapat paripurna menyatakan persetujuannya terhadap perubahan regulasi hukum acara pidana tersebut.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, yang sebelumnya telah mendengarkan laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Setelah laporan selesai dibacakan, Puan kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir di ruang sidang.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan dari podium pimpinan sidang. Serentak, para anggota DPR menjawab dengan lantang, “Setuju!” menandai putusan aklamasi untuk pengesahan RKUHAP.
Puan menilai laporan yang disampaikan Komisi III telah menjelaskan seluruh substansi penting revisi KUHAP secara memadai. Oleh sebab itu, ia berharap agar publik tidak termakan informasi keliru terkait isi aturan baru tersebut.
“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan.
Puan juga menegaskan bahwa DPR telah membuka ruang diskusi selama proses pembahasan, termasuk menerima masukan dari akademisi, penegak hukum, dan kelompok masyarakat sipil.
14 Substansi Utama Revisi KUHAP
Revisi KUHAP yang disahkan ini merupakan salah satu pembaruan hukum acara pidana terbesar dalam empat dekade terakhir. Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan regulasi tersebut.
Pertama, revisi KUHAP menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional. Hal ini mencakup adaptasi terhadap perubahan sistem hukum yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir, termasuk pengesahan KUHP baru.
Kedua, pengaturan nilai hukum acara pidana kini selaras dengan KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif. Dalam konteks ini, peradilan pidana tidak hanya fokus pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan korban dan proses penyelesaian konflik.
Selain itu, revisi KUHAP menegaskan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat. Penegasan ini dinilai penting untuk memperjelas batas kewenangan masing-masing unsur dalam sistem peradilan pidana.
Dalam ranah kelembagaan, RKUHAP yang baru memberikan perbaikan terhadap kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Koordinasi antar lembaga penegak hukum pun diperkuat untuk mencegah tumpang tindih kewenangan maupun penyalahgunaannya.
Pembahasan RKUHAP juga menempatkan perhatian besar pada perlindungan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi. Misalnya, ada penguatan perlindungan dari ancaman dan kekerasan bagi saksi dan korban, serta jaminan hak bantuan hukum bagi tersangka sejak tahap awal penyelidikan.
Advokat juga diberikan peran lebih besar sebagai bagian integral dalam sistem peradilan pidana. Dalam KUHAP baru, akses advokat terhadap klien serta dokumen perkara diperkuat untuk menjamin prinsip fair trial.
Mekanisme keadilan restoratif turut diatur secara jelas, memastikan penyelesaian perkara tertentu dapat dilakukan dengan pendekatan non-litigasi demi efisiensi dan pemulihan hubungan sosial.
Kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia mendapatkan perlindungan khusus dalam seluruh proses hukum. Bahkan, ada pengaturan lebih detail mengenai perlindungan penyandang disabilitas dalam pemeriksaan.
Revisi KUHAP juga mencakup perbaikan pengaturan upaya paksa, seperti penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Prinsip due process of law ditegaskan agar penggunaan upaya paksa tidak melanggar hak asasi warga negara.
Pengenalan mekanisme hukum baru seperti plea guilty (pengakuan bersalah) serta penundaan penuntutan korporasi juga menjadi bagian dari revisi. Mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penyelesaian perkara dan memperkuat akuntabilitas korporasi.
Pertanggungjawaban pidana korporasi juga diatur lebih rinci, memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam penegakan hukum terhadap badan usaha yang melakukan tindak pidana.
Selain itu, hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan diatur secara lebih komprehensif untuk memastikan pemulihan menyeluruh.
Sebagai penutup, revisi KUHAP membawa agenda besar modernisasi sistem hukum acara pidana. Tujuan utamanya adalah mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel sesuai tuntutan zaman.
Dengan pengesahan ini, DPR berharap publik dapat memahami substansi revisi secara objektif dan tidak termakan misinformasi. Pemerintah pun diharapkan segera menyusun aturan turunan agar implementasi UU KUHAP baru berjalan efektif. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)









