KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani mendorong pemerintah pusat bersama Komisi II DPR RI mempercepat penyelesaian berbagai persoalan tata ruang, pertanahan, aset daerah, hingga tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan kawasan permukiman dan lahan masyarakat di Bangka Belitung. Selasa (15/9/2026)
Persoalan tersebut disampaikan Hidayat dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI yang membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari evaluasi pengelolaan aset daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), hingga program prioritas Presiden di desa tahun 2026.
Rapat tersebut berlangsung di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Forum dihadiri Menteri Dalam Negeri RI, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, serta kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.
Dalam forum itu, Hidayat secara khusus menyampaikan kondisi di Bangka Belitung yang masih menghadapi persoalan tumpang tindih wilayah IUP dengan berbagai peruntukan lahan masyarakat dan pembangunan.
Menurut Hidayat, terdapat wilayah IUP PT Timah di Bangka Belitung yang tumpang tindih dengan kawasan permukiman, sawah, perkebunan, Hak Guna Usaha (HGU), hingga infrastruktur.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Ketidakjelasan tata ruang dan batas wilayah juga berpotensi menimbulkan persoalan dalam pemanfaatan lahan, baik untuk kepentingan masyarakat maupun investasi.
“Terdapat wilayah IUP PT Timah di Bangka Belitung mengalami tumpang tindih dengan permukiman, sawah, perkebunan, HGU, dan infrastruktur. Kondisi ini menjadi salah satu hambatan pembangunan karena persoalan tata ruang dan batas wilayah sampai hari ini belum selesai. Kami berharap Komisi II DPR RI dapat membantu mendorong penyelesaian persoalan ini,” ujar Hidayat.
Gubernur menilai penyelesaian persoalan tersebut tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, serta kementerian dan lembaga terkait agar setiap persoalan memiliki kepastian hukum dan penyelesaian yang jelas.
Hidayat juga menekankan pentingnya langkah konkret dalam menata aset daerah dan BUMD. Menurutnya, aset yang dimiliki pemerintah daerah harus dioptimalkan sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada saat yang sama, persoalan agraria, IUP, serta alih fungsi lahan juga harus mendapatkan perhatian serius agar tidak menjadi hambatan pembangunan dalam jangka panjang.
“Seluruh persoalan yang dibahas harus ditindaklanjuti secara konkret. Aset daerah dan BUMD harus dioptimalkan untuk memperkuat PAD, sementara persoalan agraria, IUP dan alih fungsi lahan harus segera diselesaikan secara tegas dan terukur,” tegasnya.
Selain persoalan IUP dan aset, Hidayat turut menyoroti pentingnya kepastian status dan peruntukan lahan, khususnya keberadaan Lahan Sawah yang Dilindungi.
Menurutnya, perlindungan terhadap lahan pertanian harus tetap dijalankan sesuai ketentuan. Namun, di sisi lain, kebijakan penataan ruang juga harus mampu memberikan ruang bagi investasi dan pembangunan yang sesuai aturan.
“Kita harus memastikan pemanfaatan lahan sesuai ketentuan dan tidak mengorbankan lahan sawah yang dilindungi. Pemerintah daerah bersama instansi terkait harus melakukan penertiban, memperjelas status serta peruntukan lahan, agar kepentingan investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian,” lanjut Hidayat.
Ia menilai kepastian tata ruang dan pertanahan merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Dengan status dan peruntukan lahan yang jelas, potensi konflik antara kepentingan masyarakat, pemerintah, dunia usaha, serta sektor pertambangan dapat diminimalkan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa persoalan pertanahan dan tata ruang menjadi isu penting dalam mendukung pelaksanaan berbagai program strategis nasional.
Menurutnya, kebijakan dan kewenangan pemerintah pusat maupun daerah perlu terintegrasi sehingga persoalan tata ruang dan pertanahan tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Program-program strategis nasional hanya dapat dilaksanakan secara optimal apabila urusan tata ruang dan pertanahan berjalan dalam satu kesatuan, menjadi satu nafas, serta terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, para gubernur dari berbagai daerah juga diberikan kesempatan untuk memaparkan persoalan yang dihadapi masing-masing wilayah. Penyampaian tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar bagi pemerintah pusat dan DPR RI untuk menentukan langkah tindak lanjut.
Untuk Bangka Belitung, persoalan tumpang tindih IUP, tata ruang, pertanahan, aset daerah, serta perlindungan lahan pertanian menjadi sejumlah isu yang dinilai membutuhkan penyelesaian lintas sektor.
Hidayat berharap pembahasan di tingkat DPR RI dan pemerintah pusat tidak berhenti pada forum rapat, tetapi dilanjutkan dengan langkah nyata di lapangan.
Ia menegaskan, kepastian hukum atas lahan sangat penting bagi masyarakat sekaligus dunia usaha. Penataan yang jelas juga diperlukan agar pembangunan daerah dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru.
Dengan adanya sinergi pemerintah pusat dan daerah, persoalan tata ruang, IUP, agraria, aset, dan perlindungan lahan di Bangka Belitung diharapkan dapat diselesaikan secara bertahap, terukur, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. (Zulfikar/KBO Babel)











