KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi tidak lagi menggunakan jasa pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk menghadapi proses persidangan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Keputusan ini disampaikan langsung oleh pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, yang memastikan bahwa pihak keluarga telah memutuskan untuk tidak melibatkan Hotman pada tahap penuntutan dan persidangan mendatang. Selasa (25/11/2025)
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, salah satunya kesibukan Hotman yang saat ini juga menangani perkara besar lainnya. Dodi menyebut keluarga menginginkan fokus penuh dalam pembelaan, sehingga diperlukan tim hukum yang dapat mencurahkan waktu dan tenaga secara optimal.
“Saya tahu dari keluarga untuk Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus memegang case lain,” ujar Dodi kepada wartawan, Minggu (23/11). Ia menjelaskan bahwa langkah ini sepenuhnya merupakan keputusan keluarga usai melakukan berbagai pertimbangan menyangkut efektivitas pembelaan hukum bagi Nadiem.
Sebagai pengganti Hotman Paris, keluarga Nadiem telah menunjuk pengacara senior Ari Yusuf Amir untuk bergabung dalam tim hukum. Ari dikenal pernah menjadi kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan berpengalaman menangani perkara-perkara strategis. Dengan masuknya Ari ke dalam tim, proses hukum Nadiem selanjutnya akan didampingi dua tim pengacara: tim yang dipimpin Dodi S. Abdulkadir dan tim dari kantor hukum Ari Yusuf Amir.
“Nah sekarang pada saat penuntutan yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP (tim hukum Dodi Abdulkadir) dan kantor Pak Ari Yusuf,” tambah Dodi.
Ari Yusuf Amir sendiri telah membenarkan bahwa dirinya dan tim resmi menerima kuasa untuk mendampingi Nadiem sejak 17 November 2025. Ari menjelaskan bahwa penunjukan dirinya dilakukan setelah melalui beberapa tahapan pertemuan dan diskusi antara pihak keluarga, tim hukum sebelumnya, serta pihak-pihak terkait yang menangani kasus tersebut.
“Kita pertemuan dengan pihak keluarga dan istrinya. Lalu diajak rapat oleh semua keluarganya lalu juga rapat dengan tim yang sebelumnya, timnya Pak Dodi. Setelah satu pemahaman baru kita diangkat resmi oleh mereka dengan diberikan kuasa,” jelas Ari.
Penunjukan dua tim hukum sekaligus menunjukkan bahwa keluarga Nadiem ingin mempersiapkan strategi pembelaan yang lebih komprehensif menjelang persidangan. Hal ini penting mengingat kasus yang melibatkan Nadiem memiliki skala besar dan menjadi sorotan publik luas.
Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada periode 2019–2022. Dalam kasus ini, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Keempatnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/11/2025) setelah proses penyidikan dianggap selesai.
Pelimpahan tersebut merupakan langkah lanjutan sebelum penyusunan surat dakwaan oleh jaksa. Setelah dakwaan selesai disusun, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk memasuki tahapan persidangan.
Sumber kejaksaan menyebut bahwa berkas tersangka dinyatakan lengkap secara formil dan materil sehingga memenuhi syarat untuk disidangkan. Jaksa kini hanya tinggal menyusun dakwaan yang akan menjadi dasar untuk membuktikan unsur-unsur pidana yang disangkakan kepada para tersangka.
Sementara itu, publik terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan ketat. Sebagai mantan menteri yang dikenal membawa inovasi besar ke dunia pendidikan Indonesia, kasus yang menjerat Nadiem telah menjadi salah satu perbincangan nasional yang paling mencuri perhatian pada tahun 2025.
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, tim hukum Nadiem menyatakan bahwa klien mereka kooperatif selama proses penyidikan dan siap menjalani seluruh tahapan hukum yang berlaku. Nadiem juga disebut menghormati proses hukum dan berharap pengadilan dapat menjadi tempat yang objektif untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Dengan struktur tim hukum yang baru, pembelaan Nadiem pada tahap persidangan diperkirakan akan lebih terorganisir. Kehadiran dua tim hukum—MRP dan kantor hukum Ari Yusuf Amir—dipandang sebagai upaya memperkuat argumentasi hukum, mempersiapkan saksi ahli, dan menghadapi dakwaan jaksa dengan strategi terarah.
Proses penyusunan dakwaan yang sedang berjalan menandai fase krusial sebelum persidangan resmi dimulai. Jika tidak ada hambatan, persidangan kasus korupsi yang melibatkan Nadiem Makarim diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dengan tidak lagi melibatkan Hotman Paris, dinamika pembelaan Nadiem tentu akan mengalami perubahan. Namun keputusan keluarga menunjuk dua tim hukum berpengalaman menunjukkan bahwa mereka ingin memastikan setiap aspek hukum ditangani secara matang menghadapi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pendidikan. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)











