KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Fakta persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus mengungkap lapisan baru. Aliran dana dari vendor pengadaan Chromebook yang mengalir ke kantong pribadi sejumlah pejabat kementerian menjadi sorotan utama dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selasa (3/2/2026)
Dalam sidang yang digelar Senin (2/2/2026), terungkap bahwa sedikitnya enam pejabat Kemendikbudristek telah mengakui menerima uang dari pihak penyedia proyek. Fakta ini sebenarnya bukan hal baru, karena telah tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 5 Januari 2026. Namun, pengakuan terbuka para saksi di persidangan kembali menegaskan kuatnya dugaan praktik gratifikasi dalam proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, yang duduk sebagai terdakwa utama, mengaku terkejut mendengar kesaksian demi kesaksian yang menyebut penerimaan uang oleh anak buahnya. Nadiem menyatakan bahwa ia tidak mengetahui sama sekali adanya aliran dana tersebut.
“Iya, saya cukup kaget ya bahwa sudah sangat banyak saksi-saksi ini yang menerima uang dalam bentuk gratifikasi,” ujar Nadiem kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan ataupun menyetujui penerimaan uang dalam bentuk apa pun terkait proyek pengadaan Chromebook. Ia juga menyebut bahwa para saksi dalam persidangan mengakui perbuatan mereka dilakukan tanpa sepengetahuannya.
“Mereka semuanya mengaku tidak pernah diperintah oleh saya untuk menerima uang tersebut,” imbuhnya.
Pengakuan Mantan PPK
Dalam persidangan, salah satu saksi kunci, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir, memberikan kesaksian yang cukup mencolok. Ia mengakui menerima uang dari pihak vendor pengadaan Chromebook, namun menegaskan bahwa Nadiem Makarim tidak mengetahui aliran dana tersebut.
Pengakuan Dhany muncul setelah dirinya dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukum Nadiem, yang dipimpin pengacara Ari Yusuf. Dalam sidang, Ari menyoroti banyaknya saksi yang mengaku menerima uang dan mempertanyakan apakah penerimaan tersebut diketahui oleh terdakwa.
“Kita sudah memeriksa 8, bahkan saya baca di BAP ada 11 saksi yang mengakui menerima uang. Tadi bapak juga mengakui menerima uang. Apakah semua penerimaan itu diketahui oleh terdakwa?” tanya Ari Yusuf.
Menjawab pertanyaan tersebut, Dhany dengan tegas menyatakan bahwa Nadiem tidak mengetahui adanya pemberian uang dari vendor Chromebook kepada dirinya maupun saksi lain.
Dhany juga menjelaskan alasan pengembalian uang yang dilakukan oleh sejumlah pejabat ketika kasus ini mulai disidik oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, pengembalian tersebut dilakukan sebagai bentuk iktikad baik setelah perkara mulai ditangani aparat penegak hukum.
Rincian Aliran Dana
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, tercatat sedikitnya 11 pejabat Kemendikbudristek diduga menerima uang dari proyek pengadaan Chromebook. Hingga kini, sekitar enam orang telah mengakui penerimaan tersebut, termasuk tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan pada Senin lalu.
Dhany Hamidan Khoir mengungkapkan bahwa dirinya menerima dan membagikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) kepada sejumlah pejabat kementerian. Uang tersebut disebut berasal dari Mariana Susy, perwakilan PT Bhinneka Mentari Dimensi, salah satu vendor pengadaan Chromebook.
“Saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 dolar AS, Pak Suhartono 7.000 dolar AS,” ujar Dhany di hadapan majelis hakim.
Selain membagikan uang, Dhany mengaku menerima bagian terbesar, yakni 16.000 dolar AS serta Rp 200 juta. Namun, ia mengklaim bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan operasional kantor.
“Kemudian ada Rp 200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran, dan 16.000 dolar AS juga saya siapkan untuk operasional perkantoran,” katanya.
Saat penerimaan uang tersebut, Purwadi Susanto dan Suhartono Arham sama-sama menjabat sebagai PPK SMA dalam proyek pengadaan Chromebook. Sementara itu, saksi lainnya, Harnowo Susanto, yang saat itu menjabat sebagai PPK sekaligus Direktur SMA, mengakui menerima uang sebesar Rp 250 juta dari pihak vendor dalam kesempatan berbeda.
Namun, berdasarkan penelusuran, angka tersebut berbeda dengan uraian dalam surat dakwaan. Jaksa menyebutkan bahwa Harnowo menerima dana hingga Rp 300 juta terkait penunjukan PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia alat TIK.
Hingga kini, para pejabat yang mengakui menerima uang tersebut masih berstatus sebagai saksi. Mereka menyatakan bahwa seluruh uang yang diterima telah dikembalikan kepada negara melalui penyidik Kejaksaan Agung.
Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Kasus pengadaan Chromebook ini menempatkan Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya dalam pusaran dugaan korupsi berskala besar. Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Nadiem sendiri didakwa memperkaya diri hingga Rp 809 miliar, yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Jaksa menilai Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kebijakan pengadaan TIK agar mengarah pada satu produk tertentu, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Menurut dakwaan, kebijakan tersebut membuat Google menjadi pemain dominan, bahkan satu-satunya penguasa dalam ekosistem pengadaan perangkat TIK di lingkungan pendidikan nasional.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SMP Mulyatsyah, serta mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Persidangan kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Fakta demi fakta yang terungkap di ruang sidang kian memperjelas kompleksitas kasus pengadaan Chromebook, yang tidak hanya menyangkut kebijakan publik, tetapi juga dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang di tingkat elit birokrasi.










