KBOBABEL.COM (Sumatera Selatan) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim. Dengan penetapan terbaru ini, total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang terjadi sepanjang 2022 hingga 2023 tersebut. Sabtu (28/11/2025)
Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan internal terkait penyimpangan mekanisme penyaluran kredit di KCP Semendo. Temuan awal menunjukkan adanya praktik pemberian kredit tanpa proses verifikasi, penggunaan identitas fiktif, hingga pencairan dana tanpa dasar hukum yang sah. Selain itu, pengelolaan Aset Kas Besar diduga dilakukan di luar ketentuan standar operasional, sehingga menimbulkan potensi kerugian bagi keuangan negara.
Sebelumnya, empat tersangka berinisial EH, MAP, PPD, dan JT telah lebih dahulu ditahan pada 21 November 2025. Keempatnya saat ini dititipkan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang dan dijadwalkan menjalani masa penahanan hingga 10 Desember 2025. Sementara itu, tersangka WAF tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain. Adapun tersangka IH mangkir dari panggilan penyidik pada 21 November 2025 dan hingga kini masih dalam pencarian.
Pada Kamis, 27 November 2025, tersangka DS yang merupakan Kepala Cabang akhirnya memenuhi panggilan penyidik. DS menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka terkait perannya dalam persetujuan kredit dan pengawasan operasional cabang. Usai pemeriksaan, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dan secara resmi menahan DS mulai 27 November hingga 16 Desember 2025 di Rutan Negara Kelas I Pakjo Palembang.
DS diduga mengetahui dan turut memberikan persetujuan terhadap sejumlah pengajuan kredit yang tidak memenuhi syarat kelayakan. Selain itu, DS juga diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sehingga memungkinkan terjadinya pencairan kredit dengan dokumen tidak valid maupun debitur fiktif. Sementara itu, WAF dan IH diduga terlibat aktif dalam proses pencairan dana dan pengelolaan kas yang tidak sesuai prosedur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., membenarkan adanya penahanan tersangka tambahan tersebut. “Penyidik kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara KUR Mikro. Upaya ini bagian dari komitmen Kejati Sumsel untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Vanny menjelaskan bahwa jumlah tersangka masih dapat bertambah seiring pendalaman bukti, pemeriksaan saksi, serta hasil audit yang sedang berlangsung.
“Potensi penambahan tersangka tidak tertutup kemungkinan. Kami terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga mengetahui maupun turut serta dalam penyimpangan ini,” ujarnya.
Kejati Sumsel saat ini tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor resmi. Pemeriksaan saksi tambahan juga terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum serta mengungkap aliran dana yang diduga dinikmati oleh para pelaku.
Penyidikan dipastikan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dalam penyimpangan dana KUR Mikro tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh. (Sumber: Djituberita.com, Editor: KBO Babel)










