Kasus Korupsi KUR Mikro KCP Semendo: Kepala Cabang Resmi Ditahan, Total Tersangka Jadi Tujuh

Penyimpangan Penyaluran KUR Mikro Terungkap, Kejati Sumsel Perluas Penyidikan dan Tambah Tersangka

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Sumatera Selatan) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim. Dengan penetapan tersangka baru, total sudah tujuh orang diduga terlibat dalam perkara yang terjadi pada periode 2022–2023 ini.  Jumat (28/11/2025)

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya penyimpangan prosedur penyaluran kredit, penggunaan identitas fiktif dalam pengajuan KUR, hingga pengelolaan dana Khasanah yang tidak sesuai standar operasional. Temuan tersebut mendorong Kejati Sumsel memperluas penyidikan dan menetapkan sejumlah pejabat serta pegawai bank sebagai tersangka.

banner 336x280

Empat tersangka pertama yakni EH, MAP, PPD, dan JT telah ditahan sejak 21 November 2025. Mereka dititipkan di Rutan Kelas I Palembang Pakjo dan masa penahanannya berlangsung hingga 10 Desember 2025. Sementara itu, tersangka WAF tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa tahanan dalam perkara lain. Tersangka lain, IH, justru tidak hadir saat dipanggil penyidik pada 21 November 2025, sehingga statusnya kini terus dipantau dan pemanggilan ulang dijadwalkan.

Perkembangan baru terjadi pada Kamis, 27 November 2025, ketika tersangka DS memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dimintai keterangan sebagai tersangka, DS kemudian resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kejati Sumsel. Penahanan ini berlangsung sejak 27 November hingga 16 Desember 2025, dan DS langsung dititipkan ke Rutan Negara Kelas I Palembang Pakjo.

Dalam konstruksi awal perkara, penyidik menduga para tersangka terlibat dalam berbagai penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Beberapa dugaan perbuatan melawan hukum tersebut meliputi penyaluran KUR Mikro tanpa proses verifikasi kelayakan debitur sesuai ketentuan, pengajuan kredit menggunakan identitas debitur fiktif, serta pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) yang tidak mengikuti prosedur internal bank. Selain itu, pencairan dana yang dilakukan tanpa dasar hukum maupun pertanggungjawaban yang sah juga menjadi bagian dari temuan penyidik.

DS, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang, diduga memegang peranan penting dalam pemberian persetujuan kredit serta pengawasan operasional cabang. Dugaan keterlibatannya mencakup persetujuan kredit tanpa verifikasi dan pembiaran terhadap penyimpangan prosedur selama penyaluran dana. Sementara itu, WAF dan IH diduga terlibat langsung dalam proses pencairan serta pengelolaan dana yang menyimpang dari ketentuan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka tambahan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah itu merupakan bagian dari komitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Penyidik kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara KUR Mikro. Upaya ini bagian dari komitmen Kejati Sumsel untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Vanny menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, bergantung pada pendalaman alat bukti serta hasil pemeriksaan lanjutan. Penyidik, kata dia, terus menelusuri aliran dana, mekanisme pengambilan keputusan, hingga peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Penyidikan masih terus berlangsung. Pendalaman keterangan saksi dan analisis dokumen sedang dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum,” tambahnya.

Kejati Sumsel juga memastikan bahwa proses pemeriksaan akan mencakup penghitungan potensi kerugian keuangan negara bekerja sama dengan lembaga auditor terkait. Penghitungan kerugian tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyusunan dakwaan terhadap para tersangka. Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak di luar struktur cabang yang mungkin berperan dalam memuluskan praktik penyimpangan penyaluran KUR Mikro.

Kasus penyimpangan KUR Mikro ini menjadi perhatian publik karena KUR merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu pelaku usaha kecil memperoleh akses permodalan dengan bunga rendah. Praktik korupsi dalam penyalurannya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat peluang masyarakat kecil untuk berkembang. Oleh karena itu, Kejati Sumsel menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini agar memberikan efek jera serta memastikan penyaluran KUR di masa depan berjalan transparan dan tepat sasaran.

Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan, termasuk karyawan bank, debitur, serta pihak yang berpotensi mengetahui alur penyaluran kredit. Dengan bertambahnya jumlah tersangka, Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses hukum akan ditegakkan secara profesional dan tidak tebang pilih.

Penyidikan lanjutan dijadwalkan berlangsung beberapa pekan ke depan, termasuk pemeriksaan ulang terhadap tersangka IH yang sempat mangkir dari panggilan. Kejati Sumsel memastikan setiap perkembangan terbaru akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi penanganan perkara. (Sumber : Djitu Berita, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *