KBOBABEL.COM (PALEMBANG) — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa pihak perbankan, khususnya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, tidak menikmati aliran dana ilegal dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT SAL dan PT BSS. Penegasan tersebut disampaikan setelah seluruh rangkaian penyidikan dan pemeriksaan alat bukti menunjukkan tidak adanya keuntungan maupun imbalan yang diterima pihak bank. Sabtu (20/6/2026)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik tidak menemukan adanya fee, komisi, ataupun keuntungan finansial yang mengalir kepada pihak perbankan dalam proses pemberian fasilitas kredit yang kini menjadi perkara korupsi tersebut.
Menurutnya, fakta tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan arah pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya fee atau keuntungan yang diterima pihak bank dalam perkara ini. Fakta tersebut juga tidak terungkap selama proses penyidikan. Karena itu, bank mendukung keterbukaan fakta di persidangan serta proses pengembalian uang hingga masuk ke kas negara,” ujar Ketut Sumedana.
Penegasan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang mengenai keterlibatan lembaga perbankan dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,4 triliun tersebut.
Dalam perkara ini, Kejati Sumsel menilai BRI justru bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Pihak bank disebut aktif memberikan data, dokumen, dan informasi yang dibutuhkan penyidik guna mengungkap fakta materiil dalam perkara tersebut.
Selain membantu proses penegakan hukum, dukungan pihak perbankan juga dinilai berkontribusi terhadap percepatan pemulihan kerugian negara yang menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan kasus korupsi.
Pengembalian Dana Tahap Akhir Rp219 Miliar
Pernyataan Kejati Sumsel tersebut disampaikan bertepatan dengan diterimanya pembayaran tahap akhir uang pengganti kerugian negara yang berasal dari pihak terdakwa.
Pada Kamis (18/6/2026), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan secara resmi menerima penitipan dana sebesar Rp219.776.584.814 dari pihak keluarga serta tim penasihat hukum terdakwa Wilson atau UWS.
Dana ratusan miliar rupiah tersebut merupakan pembayaran tahap akhir yang melengkapi seluruh pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit PT SAL dan PT BSS.
Dengan adanya pembayaran tersebut, total kerugian negara sebesar Rp1.428.609.427.064 atau sekitar Rp1,4 triliun dinyatakan telah dipulihkan sepenuhnya.
“Dari total kerugian negara kurang lebih Rp1,4 triliun, hari ini telah dilunasi seluruhnya oleh saudara WS. Dengan demikian, kerugian negara sudah nol,” kata Ketut dalam konferensi pers di Palembang.
Keberhasilan pengembalian aset negara dalam jumlah besar tersebut menjadi salah satu capaian penting dalam penanganan perkara korupsi di Sumatera Selatan.
Pasalnya, pemulihan aset negara hingga mencapai lebih dari Rp1 triliun relatif jarang terjadi dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.
Pendekatan Persuasif Berbuah Hasil
Kejati Sumsel menjelaskan bahwa keberhasilan pemulihan kerugian negara tidak terlepas dari pendekatan persuasif yang dilakukan tim penyidik dan jaksa penuntut umum.
Penyidik secara intensif melakukan komunikasi dengan terdakwa, keluarga, dan penasihat hukumnya agar mengedepankan iktikad baik dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran uang pengganti.
Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan proses penyitaan dan pelelangan aset yang umumnya membutuhkan waktu panjang serta proses administrasi yang kompleks.
Ketut Sumedana mengapresiasi langkah sukarela yang dilakukan pihak terdakwa dalam mengembalikan seluruh kerugian negara.
Menurutnya, pengembalian secara sukarela memungkinkan negara memperoleh kembali kerugian dalam waktu lebih cepat tanpa harus menunggu proses eksekusi aset yang sering kali memakan waktu bertahun-tahun.
“Ini menunjukkan adanya iktikad baik dari pihak terdakwa dan keluarganya sehingga proses pemulihan kerugian negara dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski kerugian negara telah berhasil dipulihkan seluruhnya, Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terdakwa tetap berlanjut.
Pengembalian uang negara tidak menghapus unsur pidana maupun menghentikan proses persidangan yang sedang berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi.
Menurut Ketut, pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum dalam menyusun tuntutan.
“Perkara tetap berlanjut dalam proses persidangan. Pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan, namun tidak menghapus pidananya,” tegasnya.
Karena itu, terdakwa UWS alias WS tetap diwajibkan mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Hadirkan Tiga Ahli dari Unsri
Sejauh ini, persidangan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT SAL dan PT BSS masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara tersebut melibatkan enam orang terdakwa yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan dalam penyaluran fasilitas kredit yang menyebabkan kerugian negara.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumsel menghadirkan tiga orang ahli dari Universitas Sriwijaya guna memperkuat pembuktian.
Ketiga ahli tersebut yakni Dr. Firman Muntaqo sebagai ahli agraria dan pertanahan, Dr. Henny selaku ahli hukum pidana, serta Dr. Putu yang memberikan keterangan sebagai ahli hukum perdata.
Keterangan para ahli tersebut diharapkan dapat membantu majelis hakim dalam menilai aspek hukum, pertanggungjawaban pidana, serta unsur kerugian negara dalam perkara tersebut.
Dengan telah dipulihkannya seluruh kerugian negara dan tetap berlanjutnya proses hukum, Kejati Sumsel menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional sekaligus mengutamakan penyelamatan keuangan negara sebagai bagian dari pemberantasan tindak pidana korupsi. (Sumber : Bangka Independent, Editor : KBO Babel)











