KBOBABEL.COM (PALEMBANG) – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Jum’at (7/8/2026)
Lembaga tersebut menilai pengungkapan kasus ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola sektor perbankan, khususnya bank pembangunan daerah, agar tetap menjalankan fungsi intermediasi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Kejati Sumsel yang telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut. Menurutnya, penanganan kasus dugaan korupsi harus dikawal hingga tuntas agar memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Kami mengapresiasi Kejati Sumsel yang telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura. BPI KPNPA RI akan mengawal perkara ini sampai proses persidangan di pengadilan agar penegakan hukum berjalan transparan dan tuntas,” kata Rahmad Sukendar kepada awak media, Jumat (7/8/2026).
Rahmad menilai dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat berdampak pada stabilitas lembaga keuangan serta merugikan negara apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyalurannya.
Karena itu, menurutnya, proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum harus mampu mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk pola penyaluran kredit, mekanisme persetujuan, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik tersebut.
Ia berharap penyidikan tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka yang telah diumumkan, tetapi juga dikembangkan apabila nantinya ditemukan alat bukti baru yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain.
Selain memberikan apresiasi, BPI KPNPA RI juga mendorong Kejati Sumsel untuk memperluas penyelidikan terhadap cabang-cabang Bank Sumsel Babel lainnya.
Rahmad menilai langkah tersebut penting guna memastikan apakah dugaan penyimpangan hanya terjadi di Cabang Martapura atau memiliki pola yang sama di kantor cabang lainnya.
“Kami juga mendesak kejaksaan mulai menyelidiki cabang-cabang Bank Sumsel Babel lainnya. Jangan sampai masih ada dugaan penyelewengan yang belum terungkap. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Rahmad, pemeriksaan yang lebih luas merupakan bagian dari upaya pencegahan agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana masyarakat harus dilakukan secara konsisten mengingat sektor perbankan memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
BPI KPNPA RI juga menyatakan akan terus memantau perkembangan proses hukum sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejati Sumatera Selatan saat ini tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura untuk periode 2020 hingga 2023.
Dalam penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial KS, SF, dan FS.
Ketiganya diduga terlibat dalam proses penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga mengakibatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp3,9 miliar.
Penyidik Kejati Sumsel hingga kini masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa puluhan saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses pemberian fasilitas kredit.
Selain mengusut dugaan penyimpangan pada penyaluran KUR, aparat penegak hukum juga menangani perkara lain yang masih berkaitan dengan aktivitas kredit di cabang yang sama.
Kejaksaan Negeri OKU Timur diketahui sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) periode 2024–2025 di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura.
Dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik telah menyita ratusan berkas kredit yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Selain penyitaan dokumen, puluhan saksi juga telah dimintai keterangan untuk mengungkap mekanisme penyaluran kredit serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses tersebut.
Namun demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara FLPP karena masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar untuk menghitung nilai kerugian negara.
Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi.
Kasus yang sedang ditangani Kejati Sumsel dan Kejari OKU Timur ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana perbankan yang seharusnya disalurkan sesuai prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Berbagai kalangan berharap proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan profesional sehingga mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi tindak pidana korupsi.
BPI KPNPA RI menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga memiliki kekuatan hukum tetap. Lembaga itu berharap penanganan kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh institusi perbankan agar semakin memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kepatuhan terhadap prosedur, serta menjaga integritas dalam setiap proses penyaluran kredit demi melindungi kepentingan masyarakat dan keuangan negara. (Sumber : asatuonline.id, Editor : KBO Babel)











