KBOBABEL.COM (Jebus, Bangka Barat) – Penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT Timah Tbk untuk mitra dan pelaku usaha tambang seharusnya menjadi mekanisme pengawasan produksi yang lebih terstruktur. Namun, di lapangan, SPK tersebut justru diduga menjadi celah bagi sejumlah kolektor untuk membeli timah dari aktivitas tambang ilegal, termasuk di kawasan Hutan Lindung (HL) dan hutan bakau. Rabu (3/12/2025)
Padahal, sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menegaskan bahwa PT Timah Tbk sama sekali tidak diperbolehkan menampung atau membeli timah yang berasal dari tambang ilegal, meski aktivitas tersebut berada di atas konsesi perusahaan sendiri. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan hal ini dengan tegas:
“Jelas tidak boleh, dan tetap tidak boleh. PT Timah dilarang melakukan pembelian dari barang yang diperoleh hasil penambangan ilegal, termasuk dari lahan milik PT Timah sendiri. Karena itu milik negara, dan merupakan tindak pidana,” ujar Anang di Kejati Babel, Selasa (30/9/2025).
Namun ironisnya, di Kecamatan Jebus, masyarakat menduga praktik pembelian timah ilegal masih berlangsung terang-terangan. Dua nama yang cukup dikenal, yakni Jami dan Bos Rio, warga Sekar Biru, disebut bebas beroperasi dan membeli timah dengan harga Rp190.000 hingga Rp200.000 per kilogram. Aktivitas ini berlangsung di kawasan HL dan bakau Desa Kampak, Sungai Buluh, hingga Kerang.
Informasi lapangan menyebutkan terdapat sekitar 50 ponton yang beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut. Anehnya, pembelian timah tetap berjalan lancar dan diduga menggunakan alasan “payung SPK” dari Bos Rio, yang mengklaim sebagai mitra resmi PT Timah. Jika benar SPK digunakan untuk menampung hasil tambang ilegal, maka praktik ini berpotensi masuk kategori penyalahgunaan kewenangan dan dapat menyeret berbagai pihak ke ranah hukum.
Aktivitas ilegal yang berlangsung terbuka ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kinerja Satgas Halilintar, Nanggala, maupun Satgas PKH. Pasalnya, kawasan operasi para kolektor tersebut merupakan zona terlarang, namun ponton-ponton dapat bekerja tanpa hambatan berarti. Beberapa pertanyaan kritis muncul di benak publik:
-
Mengapa 50 ponton bisa beroperasi lama di HL dan bakau?
-
Mengapa kolektor dapat membeli timah secara terbuka?
-
Mengapa tidak ada tindakan tegas meski lokasi ini bukan tempat sembunyi?
-
Apakah ada pembiaran atau bahkan oknum yang ikut andil?
Menurut pakar dan sumber lapangan, karakteristik tambang ilegal dan perdagangannya memiliki beberapa pola umum, yaitu:
-
Tanpa izin resmi: Beroperasi tanpa IUP, IPPKH, atau izin kementerian terkait.
-
Kerusakan lingkungan parah: HL dan bakau merupakan ekosistem dilindungi; kerusakannya berdampak luas bagi biodiversitas dan pesisir.
-
Jaringan pasar gelap: Melibatkan kolektor, smelter ilegal, dan jalur distribusi gelap hingga pasar internasional.
-
Risiko hukum tinggi: Penambang, pembeli, dan penadah dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda.
-
Kerugian negara besar: Potensi kerugian mencapai triliunan rupiah setiap tahun akibat hilangnya pajak dan royalti.
Kasus Jebus menimbulkan sorotan serius terhadap PT Timah Tbk sendiri. Publik mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap mitra SPK. Bagaimana sistem kontrol internal perusahaan untuk memastikan SPK tidak disalahgunakan? Mengapa dugaan pembelian timah ilegal tetap marak? Dan apakah perusahaan telah melakukan evaluasi terhadap mitra yang disebut-sebut sering terlibat praktik ilegal?
Transparansi PT Timah menjadi sangat krusial karena perusahaan ini memegang peran strategis dalam tata kelola komoditas timah nasional. Pengawasan internal yang lemah berpotensi membuat perusahaan terkena implikasi hukum dan reputasi. Sementara itu, praktik pembelian timah dari kawasan ilegal jelas merupakan tindak pidana. Tidak hanya penambang yang dapat dijerat, namun juga pembeli, penadah, dan pihak yang memfasilitasi transaksi ilegal tersebut.
Pihak Kejaksaan, Kepolisian, dan Satgas diminta untuk bertindak tegas. Penanganan tidak boleh hanya menyasar pekerja lapangan atau penambang kecil, tetapi juga pemain besar dan kolektor yang menjadi motor utama praktik ilegal. Upaya pemberantasan PETI (Penambangan Emas dan Timah Ilegal) harus bersifat menyeluruh, mulai dari hilir hingga hulu, agar efek jera benar-benar dirasakan.
Sementara itu, masyarakat setempat berharap adanya langkah nyata dari PT Timah, termasuk audit rutin terhadap mitra, pemantauan ketat lapangan, serta koordinasi dengan aparat hukum untuk menutup celah penyalahgunaan SPK. Selain itu, publik juga menuntut tindakan preventif, seperti edukasi kepada masyarakat tentang risiko hukum dan dampak lingkungan dari tambang ilegal.
Kasus Jebus menjadi peringatan bahwa tanpa pengawasan yang efektif, regulasi dan kebijakan tegas dari Kejagung dapat menjadi “kertas kosong” di lapangan. Penegakan hukum yang konsisten dan transparansi dari PT Timah Tbk menjadi kunci agar sumber daya timah yang strategis ini dikelola sesuai aturan dan bermanfaat bagi negara, bukan hanya segelintir pihak yang memanfaatkan celah hukum. (Sumber : Jurnalis Online Indonesia, Editor : KBO Babel)










