Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bangka » Gudang Peleburan Timah Ilegal di Batu Rusa Digerebek, Polisi Sita 300 Kg Balok Timah dan Tahan Pemiliknya

Gudang Peleburan Timah Ilegal di Batu Rusa Digerebek, Polisi Sita 300 Kg Balok Timah dan Tahan Pemiliknya

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
  • visibility 106
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA) — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi peleburan pasir timah ilegal di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Selasa (10/2/2026) sore. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka serta menyita 12 keping balok timah dengan total berat sekitar 300 kilogram. Kamis (12/2/2026)

Gudang yang digerebek berupa pondok beratap seng dan dikelilingi plastik hitam. Bangunan tersebut tampak tertutup dari luar dan diduga sengaja disamarkan untuk menghindari pantauan aparat. Saat tiba di lokasi, tim dari Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Babel yang mengenakan pakaian preman langsung melakukan tindakan penggerebekan.

Petugas yang datang menggunakan satu unit truk segera mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. Selain balok timah yang telah dicetak, polisi juga menyita peralatan yang digunakan untuk proses peleburan pasir timah menjadi balok.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Ya benar, Selasa sore tim dari Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel berhasil menggerebek salah satu gudang di Kabupaten Bangka yang disinyalir melakukan aktivitas ilegal peleburan pasir timah,” ungkap Agus.

Dalam operasi tersebut, polisi awalnya mengamankan satu orang pekerja yang berada di lokasi. Pekerja tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Ditpolairud Polda Babel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ada satu pekerja yang diamankan di lokasi termasuk 12 keping balok timah yang sudah dicetak kurang lebih seberat 300 kilogram dan saat ini sudah di Mako Polairud,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pekerja yang diamankan, terungkap bahwa pemilik gudang peleburan timah ilegal tersebut adalah seorang pria berinisial MJ alias W alias Jepang (31), warga Desa Batu Rusa, Kabupaten Bangka. Dari pengakuan tersebut, tim Subdit Gakkum langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MJ.

“Berdasarkan pengakuan pekerja, tim kemudian menangkap MJ alias W alias Jepang dan saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Agus.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna mendalami jaringan serta alur distribusi hasil peleburan timah ilegal tersebut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.

Dari hasil penyelidikan sementara, pasir timah yang dilebur di gudang milik tersangka diduga dibeli dari aktivitas penambangan pasir timah di perairan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Aktivitas penambangan tersebut juga diduga tidak memiliki izin resmi.

Sementara itu, sebelumnya Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Bim Rekoaji, juga membenarkan adanya penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat percetakan balok timah tersebut.

“Iya, benar untuk data lengkapnya nanti ke humas saja ya,” ujar Bim saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026) pagi.

Berdasarkan informasi awal, gudang tersebut diduga baru beroperasi sekitar dua bulan terakhir. Bahan baku pasir timah disebut-sebut berasal dari wilayah Desa Jada Bahrin, Merawang.

“Baru dua bulan beroperasi mereka, dapat timah dari Desa Jada Bahrin,” ungkapnya singkat.

Atas perbuatannya, tersangka MJ dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, maupun penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dapat dipidana.

“Atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Kombes Pol Agus.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Babel dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal dan praktik pengolahan timah tanpa izin yang selama ini merugikan negara serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

Aktivitas peleburan timah ilegal dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak tata niaga pertambangan resmi. Selain itu, praktik tersebut seringkali tidak memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.

Polda Babel memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan dan pengolahan timah ilegal di wilayah hukumnya. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal serta melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Babel untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi maupun penampungan hasil peleburan timah ilegal tersebut.

Pihak kepolisian juga menyatakan akan merilis informasi resmi lanjutan terkait kronologis lengkap penggerebekan dan perkembangan penyidikan dalam waktu dekat. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less