Terkuak! Herman Fu Akui Hanya Satu Alat Berat, Bongkar Banyak ‘Tuan’ di Balik Tambang Ilegal

Herman Fu Pecah Kebungkaman, Bantah Jadi Pemilik Puluhan Alat Berat di Lubuk Besar

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) — Setelah sekian lama memilih diam, pengusaha alat berat Herman Fu akhirnya angkat bicara terkait kasus tambang ilegal dengan puluhan alat berat di kawasan Hutan Lubuk Besar, Bangka Tengah, yang kini sedang ditangani penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel). Kasus yang menyeret nama sejumlah pemilik alat berat ini sebelumnya menjadi sorotan karena skala kerusakan kawasan hutan dan potensi kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah. Selasa (9/12/2025)

Herman Fu yang selama ini dikenal publik sebagai salah satu pengusaha alat berat di Babel akhirnya membantah keras bahwa dirinya memiliki keterlibatan besar sebagaimana diberitakan. Meski sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Kejati, ia menegaskan hanya memiliki satu unit alat berat dari total 64 unit yang telah disita oleh tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

banner 336x280

“Saya hanya punya satu alat berat bermerk Sunward, yang direntalkan melalui Suryanto,” kata Herman Fu kepada awak media, membantah tudingan bahwa ia adalah salah satu pemilik alat berat dalam jumlah besar yang beroperasi di kawasan terlarang tersebut.

Herman menjelaskan bahwa alat-alat berat miliknya tidak ia operasikan sendiri. Semua pengelolaan dilakukan oleh seseorang bernama Suryanto yang disebutnya sebagai orang kepercayaan dalam urusan alat berat.

“Alat-alat berat milik saya dia (Suryanto—red) yang urus. Tidak hanya untuk di Lubuk, tapi semuanya dia yang urus. Jadi semua itu tidak pernah langsung melalui saya,” ujarnya berdalih.

Pernyataan ini kembali ia tegaskan saat ditanya mengenai keterlibatannya di kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan, dua lokasi yang kini menjadi bahan penyidikan karena ditemukan aktivitas eksploitasi besar-besaran. Herman mengklaim bahwa bukan hanya dirinya yang memiliki alat berat di lokasi tersebut, melainkan banyak pemilik yang berbeda.

“Kalau punya saya cuma satu saja,” katanya dengan nada menolak keras dugaan keterlibatannya dalam jumlah besar.

Menurut Herman, keberadaan alat berat Sunward miliknya di kawasan terlarang itu juga terjadi tanpa sepengetahuannya. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa alat tersebut dipindahkan atau digunakan di lokasi hutan lindung.

“Masalah kawasan hutan saya tidak pernah tahu. Karena saya bukan penambang, dan tidak tahu daerah-daerah terlarang. Mengenai alat-alat yang lain saya tidak tahu siapa pemiliknya,” tegasnya.

Kasus ini memang bukan perkara kecil. Berdasarkan hasil temuan Satgas PKH dan perhitungan kerugian negara dalam kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan, potensi kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 12,9 triliun. Kerugian ini berkaitan dengan eksploitasi ilegal seluas 315,48 hektar yang dilakukan dengan mengerahkan puluhan alat berat.

Dari lokasi tersebut, sebanyak 64 alat berat bernilai ratusan miliar telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Sejumlah alat berat lainnya juga masih dalam proses pencarian karena diduga telah dipindahkan sebelum operasi Satgas berlangsung.

Tak hanya kerusakan lingkungan, aktivitas tambang ilegal ini juga mengungkap fakta mengejutkan terkait potensi pendapatan besar yang diduga dinikmati oleh para pelaku. Satgas menemukan bahwa dari dua titik lokasi utama — kawasan Sarang Ikan seluas 262,85 hektar dan Desa Nadi seluas 52,63 hektar — para pelaku tambang ilegal mampu menghasilkan sedikitnya dua ton timah per hari.

Dengan harga jual tinggi dan rantai distribusi yang kuat, dugaan adanya kelompok besar atau “tuan-tuan” pemilik modal semakin mencuat. Hal ini pula yang memicu spekulasi bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan operator lapangan, tetapi juga jaringan finansial dan logistik yang terorganisir.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Herman Fu, dilakukan untuk menelusuri keterlibatan para pemilik alat berat, penyandang dana, maupun pihak-pihak yang dianggap berperan dalam memfasilitasi operasi tambang ilegal tersebut. Kejati Babel disebut memperluas penyelidikan untuk memastikan tidak ada aktor yang lolos dari proses hukum.

Sementara itu, publik menyoroti sikap tertutup sejumlah pihak yang dianggap berhubungan dengan aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut. Sebelumnya, operasi besar-besaran Satgas PKH di kawasan Sarang Ikan dan Lubuk Besar dilakukan dengan melibatkan aparat gabungan. Namun hingga kini, proses hukum masih terus berjalan dan belum ada penetapan tersangka dari kalangan pemilik modal.

Pernyataan Herman Fu ini pun memunculkan babak baru dalam penyidikan. Ia menekankan tidak terlibat sebagai penambang dan menegaskan bahwa alat beratnya hanya disewa, bukan dioperasikan langsung olehnya. Namun Kejati Babel masih melakukan pendalaman terkait keterangan tersebut karena telah terjadi kerusakan masif di kawasan hutan lindung yang seharusnya bebas dari aktivitas penambangan.

Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir dan menjadi salah satu penyidikan terbesar dalam sejarah penindakan tambang ilegal di Bangka Belitung, mengingat skala operasi dan besarnya kerugian negara yang diakibatkan. Masyarakat pun menunggu transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum dalam mengungkap siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab di balik eksploitasi besar-besaran ini. (Sumber : Babelpos, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *