KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) memastikan penyidikan kasus dugaan penambangan timah ilegal di sejumlah kawasan hutan di Kabupaten Bangka Tengah terus mengalami perkembangan signifikan. Salah satu langkah penting yang telah dilakukan ialah penggeledahan di tujuh hingga delapan lokasi berbeda yang diyakini berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut. Selasa (9/12/2025)
Informasi ini disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Asi Pidsus) Kejati Babel, Adi Purnama, saat ditemui di sela peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (9/12/2025). Ia menegaskan bahwa tim penyidik terus bekerja dan proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Tentunya masih pasti berjalan dan akan mendapatkan progres. Kami harus mendapatkan dukungan dari masyarakat. Bukan hanya sekadar perkara tambang, tetapi terhadap perkara-perkara lain dalam semua aspek. Tegakkan hukumnya,” tegas Adi Purnama.
Adi tidak menampik bahwa penggeledahan telah dilakukan di dua kabupaten di Provinsi Babel. Namun, ia belum merinci lokasi spesifik maupun temuan yang didapat. Menurutnya, seluruh hasil penggeledahan, termasuk jika terdapat penyitaan uang atau barang bukti lain, akan dirilis secara resmi dalam konferensi pers yang direncanakan pada akhir 2025 atau awal 2026.
“Benar (penggeledahan). Kalau uangnya nanti kita rilis semuanya bersama Asintel untuk kelanjutannya. Mungkin di awal tahun atau di akhir tahun, kemungkinan awal tahun. Untuk sampai saat ini, lokasi penggeledahan kurang lebih ada 7 sampai 8 lokasi di Bangka Tengah dan Sungailiat,” bebernya.
Selain penggeledahan, Kejati Babel juga terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi. Sejumlah nama telah dipanggil dan diperiksa, dan proses ini disebut masih berjalan. Adi menolak memberikan detail jumlah saksi maupun status pihak yang telah diperiksa karena penyidikan masih berlangsung.
“Harap sabar, kami semua masih bekerja dan nanti kita sampaikan. Intinya sudah ada pemeriksaan saksi-saksi dan proses masih terus berlanjut,” lanjut Adi.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penambangan timah tanpa izin ini menjadi salah satu perkara paling disorot publik pada 2025. Penyidikan mencakup dua kawasan utama di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, yakni:
-
Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan ilegal berskala besar.
-
Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, yang dalam beberapa bulan terakhir menjadi sorotan karena banyaknya aktivitas tambang yang beroperasi tanpa izin dan diduga dilindungi jaringan tertentu.
Kedua wilayah tersebut diketahui memiliki potensi timah tinggi sehingga sering menjadi incaran para pelaku tambang ilegal. Aktivitas penambangan di Sarang Ikan dan Nadi disebut-sebut melibatkan alat berat dalam jumlah besar, dengan potensi kerusakan lingkungan yang sangat luas.
Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama aparat gabungan berhasil mengamankan puluhan alat berat di kawasan hutan tersebut. Temuan ini kemudian mengarah pada penyidikan terkait dugaan praktik tambang ilegal yang diduga terorganisir dan melibatkan lebih dari satu pihak.
Kejati Babel pun didorong publik untuk bertindak transparan dalam mengusut kasus yang dianggap menjadi salah satu penyebab kerusakan hutan paling masif di Bangka Belitung dalam beberapa tahun terakhir. Penggeledahan di berbagai lokasi dinilai menjadi indikasi bahwa penyidik tengah menelusuri aliran dana, pemilik alat berat, hingga pihak yang diduga menikmati hasil tambang ilegal.
Adi Purnama menegaskan bahwa Kejati tidak akan setengah hati dalam menangani kasus ini. Dukungan masyarakat dianggap penting agar proses penyidikan berjalan lancar dan pihak-pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum.
“Kami bekerja sesuai aturan dan fakta lapangan. Mohon doanya agar semua berjalan baik dan transparan,” ujarnya.
Dengan rencana rilis resmi pada akhir tahun atau awal tahun depan, publik kini menunggu langkah konkret Kejati Babel dalam mengungkap siapa saja aktor intelektual, pemodal, maupun operator lapangan dalam aktivitas tambang ilegal yang telah merusak kawasan hutan dan merugikan negara.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu penyidikan terbesar terkait penambangan ilegal di Babel, seiring semakin banyaknya temuan serta saksi yang diperiksa. Publik berharap Kejati Babel dapat mengungkap kasus ini secara tuntas tanpa pandang bulu, sesuai semangat Hari Anti Korupsi Sedunia. (Sumber : Posbelitung.co, Editor : KBO Babel)











