Pasca Pembakaran Kantor PT Timah, MIND ID Beberkan Aturan Baru Pertambangan di Belitung

Kerusuhan Tambang Belitung, MIND ID Ungkap Perpres 79/2026 dan Empat Ketentuan Baru

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Buntut insiden pembakaran kantor operasional PT Timah Tbk di Belitung pada 7 Agustus 2026, Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID bersama PT Timah Tbk menyiapkan langkah pembenahan tata kelola pertambangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Rabu (16/9/2026)

Langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya keresahan sosial yang berkaitan dengan pembayaran jasa pertambangan kepada masyarakat. Persoalan itu kemudian mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

banner 336x280

Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin, menjelaskan persoalan pembayaran jasa pertambangan di Belitung berkaitan dengan habisnya kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah, sementara kegiatan penambangan masyarakat masih berlangsung.

Penjelasan tersebut disampaikan Maroef dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

“Pada tanggal 7 Agustus 2026 yang lalu, telah terjadi insiden pembakaran kantor PT Timah Tbk di Belitung. Insiden ini salah satunya dipicu oleh keresahan sosial akibat pembayaran jasa pertambangan dari PT Timah kepada masyarakat yang tidak dapat terlaksana,” ujar Maroef.

Menurutnya, kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari kuota produksi yang telah digunakan. Ketika aktivitas penambangan tetap berlangsung sementara kuota RKAB telah habis, PT Timah tidak memiliki dasar hukum untuk memproses pembayaran jasa pertambangan sebagaimana kegiatan normal.

“Adapun tidak terlaksananya pembayaran tersebut merupakan dampak dari kuota RKAB PT Timah di Belitung yang telah habis terpakai di saat kegiatan jasa pertambangan masih tetap berlangsung,” katanya.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi keresahan di tengah masyarakat dan memuncak dengan insiden pembakaran kantor PT Timah pada 7 Agustus 2026.

Untuk merespons persoalan tersebut, pemerintah bersama MIND ID, PT Timah, pemerintah daerah dan elemen masyarakat kemudian menyusun langkah penataan tata kelola pertambangan timah di Belitung.

Hasilnya, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2026 pada 31 Agustus 2026. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum untuk mempercepat pembenahan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung, termasuk penanganan kondisi khusus yang terjadi di Belitung.

Maroef menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diatur dalam regulasi tersebut. Pertama, adanya perbaikan tata kelola wilayah IUP PT Timah.

Kedua, pemerintah memberikan batas waktu satu tahun untuk pelaksanaan program percepatan perbaikan tata kelola. Ketiga, PT Timah diwajibkan melakukan verifikasi administratif terhadap legalitas komoditas timah yang diperoleh dari luar wilayah IUP perusahaan.

Keempat, terdapat ketentuan khusus mengenai kegiatan produksi timah di atas kuota RKAB selama masa transisi perbaikan tata kelola, khususnya di wilayah Belitung.

“Untuk mengatasi kerusuhan tersebut, MIND ID dan PT Timah bersama berbagai elemen, termasuk pemerintah dan masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 yang akan menjadi dasar hukum bagi PT Timah untuk melakukan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Belitung,” tutur Maroef.

Dengan adanya regulasi tersebut, PT Timah memperoleh landasan untuk melakukan pengelolaan komoditas timah dalam kondisi transisi yang sebelumnya terkendala keterbatasan kuota RKAB.

ANTARA melaporkan, Perpres tersebut juga memungkinkan PT Timah membeli timah yang berasal dari luar wilayah IUP-nya sepanjang asal-usul dan legalitas komoditas tersebut diverifikasi secara administratif. Selain itu, dalam masa perbaikan selama satu tahun, PT Timah dapat melakukan produksi, pengolahan, pemurnian dan penjualan timah dari wilayah IUP PT Timah di Belitung meskipun telah melampaui kuota produksi yang disetujui dalam RKAB.

Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjembatani kebutuhan aktivitas ekonomi masyarakat dengan kepastian hukum dalam pengelolaan komoditas timah.

Sebelumnya, aktivitas penambangan yang tetap berjalan setelah kuota RKAB habis menjadi salah satu persoalan yang menyebabkan pembayaran jasa pertambangan kepada masyarakat tidak dapat dilakukan.

Dalam konteks tersebut, Perpres 79 Tahun 2026 tidak hanya mengatur aspek produksi, tetapi juga menekankan pentingnya pembenahan tata kelola, kejelasan asal-usul material dan pengawasan terhadap komoditas yang masuk dalam rantai pasok PT Timah.

PT Timah sebelumnya juga menyebut Perpres 79/2026 memberikan kepastian hukum mengenai struktur biaya produksi berbasis kualitas bagi Perusahaan Jasa Penambangan (PJP), kejelasan asal-usul material, serta penguatan sinergi pembinaan lintas sektor.

Maroef menegaskan, penerapan aturan baru tersebut diharapkan membuat kegiatan pertambangan timah berjalan berdasarkan ketentuan hukum dan tata kelola yang lebih tertib.

“Melalui upaya ini, kegiatan operasi komoditas timah akan dilakukan dengan berlandaskan peraturan dan tata kelola yang baik sehingga menjadi kegiatan usaha yang manfaatnya dapat dirasakan lebih banyak,” pungkasnya.

Dengan terbitnya Perpres 79 Tahun 2026, pemerintah kini memiliki kerangka hukum khusus untuk mempercepat pembenahan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung. Implementasinya akan menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan pertambangan tetap memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah. (Sumber : kontan.co.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *