PPN Proyek SPAM Batu Mentas Rp270 Juta Tak Disetor, Direktur CV LCP Resmi Ditahan
- account_circle Garry Irsa Maestra
- calendar_month 2 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : JPU Kejari Beltim menahan Direktur Lilia Cipta Persada atas tindak pidana perpajakan. (Dok. IG Kejari Belitung Timur)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KBOBABEL.COM (BELITUNG TIMUR) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur menahan Direktur CV Lilia Cipta Persada (LCP) berinisial L dalam perkara dugaan tindak pidana perpajakan. Tersangka diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp270 juta yang telah dipungut dari kegiatan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batu Mentas. Sabtu (7/11/2026)
Penahanan tersebut dilakukan setelah proses penyidikan perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyimpangan berkaitan dengan kewajiban perusahaan dalam menyetorkan pajak yang telah dipungut dari pengguna jasa kepada negara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Belitung Timur, Hengki Charles Pangaribuan, S.H., mewakili Kepala Kejari Belitung Timur Dr. Agus Taufikurrahman, S.H., M.H., mengatakan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam mengamankan penerimaan negara.
Menurut Hengki, pajak yang telah dipungut oleh perusahaan dari pengguna jasa bukan merupakan dana yang dapat digunakan secara bebas. Dana tersebut memiliki kewajiban hukum untuk disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan perpajakan.
“PPN yang telah dipungut dari pengguna jasa bukanlah dana yang dapat digunakan secara bebas, melainkan terdapat kewajiban hukum untuk menyetorkannya ke kas negara. Setiap penyimpangan terhadap kewajiban tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hengki kepada jurnal-indonesia.com, Kamis (5/11/2026).
Ia menambahkan, Kejari Belitung Timur akan mengawal proses hukum perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga memasuki tahap persidangan.
Diserahkan Bersama Barang Bukti
Penahanan terhadap tersangka L dilakukan setelah Kejari Belitung Timur menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
Penyerahan Tahap II berlangsung pada Kamis (5/11/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan dilaksanakannya Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya berada pada pihak kejaksaan untuk mempersiapkan proses penuntutan di pengadilan.
Usai menerima pelimpahan tersebut, JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 5 November hingga 24 November 2026.
Untuk sementara, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan guna menjalani masa penahanan selama proses persiapan persidangan.
Dugaan Penggelapan PPN dari Proyek Rp4,48 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan, CV Lilia Cipta Persada diketahui berperan sebagai subkontraktor dalam proyek pembangunan SPAM Batu Mentas.
Perusahaan tersebut menjalin kerja sama dengan KSO Cipta Crown Simbol – Fajarindah Satyanugraha sejak November 2020. Nilai kontrak pekerjaan yang dijalankan CV LCP dalam proyek tersebut mencapai Rp4,48 miliar.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, CV LCP menerbitkan faktur pajak dan menerima pembayaran dari pengguna jasa yang di dalamnya terdapat komponen PPN.
Namun, penyidik menemukan dugaan bahwa PPN yang telah dipungut untuk Masa Pajak Januari dan April 2021 tidak disetorkan ke kas negara sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perpajakan.
Total PPN yang diduga telah dipungut tetapi tidak disetorkan mencapai Rp271.040.000.
Dari jumlah tersebut, terdapat pembayaran sebesar Rp1 juta sehingga nilai kerugian pendapatan negara yang tercatat mencapai Rp270.040.000 atau sekitar Rp270 juta.
Penyidik juga mengungkap dugaan penggunaan dana PPN tersebut untuk kepentingan di luar kewajiban perpajakan.
Dana yang seharusnya disetorkan kepada negara itu diduga dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari biaya operasional perusahaan, kebutuhan rumah tangga, hingga biaya pendidikan anak tersangka.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik untuk membuktikan dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka.
Terancam Jeratan Undang-Undang Perpajakan
Atas dugaan perbuatannya, tersangka L disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagai dakwaan primair.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP sebagai dakwaan subsidair, juncto Pasal 126 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi jaksa untuk menyusun dakwaan berdasarkan dugaan perbuatan dan hasil penyidikan yang telah dilakukan.
Saat ini, Kejari Belitung Timur tengah merampungkan penyusunan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum agar seluruh fakta, bukti, serta dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Kejari Belitung Timur juga menegaskan bahwa penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence.
Dengan demikian, status tersangka tidak serta-merta menjadikan seseorang dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kasus dugaan tidak disetorkannya PPN proyek SPAM Batu Mentas ini sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku usaha mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan. Pajak yang telah dipungut dari pengguna jasa merupakan hak negara yang harus disetorkan sesuai aturan.
Kejari Belitung Timur memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus dilanjutkan hingga tahap persidangan untuk mendapatkan kepastian hukum atas perkara tersebut. (Sumber : bangkaekspres.com, Editor : KBO Babel)
- Penulis: Garry Irsa Maestra
- Editor: Sri Rezeki





Saat ini belum ada komentar