KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) melimpahkan satu dari tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran umum Modular Operating Theater (MOT) di RSUD Dr. (H.C) Ir Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel. Selasa (2/9/2026)
Tersangka yang telah dilimpahkan berinisial AH, yang dalam perkara tersebut berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara AH dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel kepada JPU Kejati Babel pada Senin, 31 Agustus 2026.
Ps. Panit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel, Iptu Reza V, membenarkan proses pelimpahan tersebut.
“Iya benar, kita dari Subdit III Tipidkor telah melimpahkan tersangka AH selaku PPK dalam perkara tipikor pengadaan MOT kepada JPU Kejati Babel, kemarin (31 Agustus 2026),” kata Reza, Selasa (1/9/2026).
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga turut melimpahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, proses penanganan perkara akan menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan tahap persidangan.
Reza mengatakan pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik berharap perkara tersebut dapat segera dilanjutkan ke persidangan sehingga tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tentunya ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran umum MOT tersebut, Polda Babel sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AH, AY, dan H. AH merupakan PPK dalam proyek pengadaan, sedangkan AY menjabat sebagai Direktur PT BWH selaku penyedia. Sementara H merupakan Direktur PT RDP yang disebut sebagai perusahaan pendukung.
Dengan dilimpahkannya AH ke Kejati Babel, masih terdapat dua tersangka lainnya yang belum menjalani tahap pelimpahan, yakni AY dan H. Penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka tersebut sesuai dengan tahapan penanganan perkara.
Penetapan ketiga tersangka sebelumnya disampaikan oleh penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel pada awal Agustus 2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan belanja modal alat kedokteran umum Modular Operating Theater (MOT) tahun anggaran 2021 di RSUD Dr. (H.C) Ir Soekarno Provinsi Babel.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.191.845.454 atau sekitar Rp5,19 miliar. Nilai tersebut disebut sebagai kerugian negara secara total loss.
Kerugian negara itu diduga muncul akibat adanya penyimpangan yang terjadi sejak tahapan awal pengadaan hingga pemanfaatan hasil pekerjaan.
Penyidik sebelumnya menjelaskan dugaan penyimpangan ditemukan pada sejumlah tahapan proyek, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pemanfaatan hasil pekerjaan.
“Akibat dari penyimpangan pada tahap perencanaan, persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan dan pemanfaatan hasil pelaksanaan pekerjaan belanja modal alat kedokteran umum MOT, menimbulkan kerugian keuangan negara Rp5.191.845.454,” jelas penyidik.
Modular Operating Theater sendiri merupakan fasilitas ruang operasi dengan sistem khusus yang dirancang untuk menunjang pelaksanaan tindakan medis dan operasi. Pengadaan fasilitas tersebut menjadi bagian dari belanja modal RSUD Ir Soekarno pada 2021.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mendalami proses pengadaan secara menyeluruh untuk mengungkap bentuk penyimpangan serta peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan berkas perkara AH yang telah dinyatakan lengkap dan kini masuk tahap penuntutan, proses hukum terhadap tersangka tersebut selanjutnya akan bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, penyidik masih memiliki pekerjaan untuk menyelesaikan proses terhadap dua tersangka lainnya. Penanganan perkara secara terpisah sesuai kelengkapan berkas masing-masing menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Pelimpahan AH sekaligus menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran umum MOT di RSUD Ir Soekarno Provinsi Babel yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp5 miliar berdasarkan hasil audit. (Sumber : detiksumbagsel, Editor : KBO Babel)











