KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menggelar gebyar lelang serentak barang rampasan negara (BRN) di tujuh satuan kerja kejaksaan negeri se-Babel. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan aset sekaligus optimalisasi penerimaan negara melalui mekanisme lelang yang transparan dan akuntabel. Rabu (12/8/2026)
Lelang serentak secara resmi dibuka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso di Kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti tujuh satuan kerja, yakni Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kejaksaan Negeri Belitung, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Kejaksaan Negeri Bangka dan Kejaksaan Negeri Belitung Timur.
Pembukaan kegiatan turut dihadiri seluruh kepala kejaksaan negeri beserta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dari masing-masing satuan kerja.
Hadir pula Kepala KPKNL Pangkalpinang Aris Rochmad Sopiyan yang memberikan sambutan sebelum kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Kajati Babel sekaligus pembukaan lelang secara resmi.
Riono mengatakan lelang serentak merupakan bentuk komitmen Kejaksaan RI dalam mengelola barang rampasan negara secara terbuka. Barang sitaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, khususnya barang yang dirampas untuk negara, harus dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara sesuai ketentuan.
Menurutnya, pelelangan menjadi salah satu instrumen penting dalam pemulihan kerugian negara maupun korban tindak pidana.
“Acara lelang serentak merupakan komitmen Kejaksaan RI kepada masyarakat bahwa barang sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya yang dirampas untuk negara, dilakukan lelang untuk memulihkan kerugian negara dan korban secara transparan, akuntabel, sejalan dengan tagline Recovery is Justice,” ujar Riono.
Nilai Limit Capai Rp24,47 Miliar
Dalam gebyar lelang serentak tahun 2026, total nilai limit atau nilai taksiran wajar seluruh barang yang ditawarkan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung mencapai Rp24.476.108.000.
Objek lelang terdiri dari 60 unit barang yang dikemas dalam 47 paket atau lot lelang.
Barang yang dilelang merupakan barang rampasan negara kategori barang bergerak. Komoditas dan aset yang ditawarkan cukup beragam, mulai dari balok timah, bijih timah atau pasir timah, alat berat, kendaraan operasional hingga kendaraan pribadi.
Selain itu, terdapat puluhan kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, barang elektronik serta berbagai peralatan lainnya.
Riono menjelaskan komposisi objek lelang memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi. Salah satu kelompok barang yang menjadi perhatian adalah komoditas timah dan peralatan pendukung kegiatan pertambangan.
“Komposisi objek lelang ini sangat beragam dan bernilai ekonomis tinggi, mencakup berbagai komoditas strategis dan aset pendukung operasional, antara lain komoditas balok timah dan bijih timah atau pasir timah, alat berat dan alat operasional tambang,” paparnya.
Lelang Perdana Raup Rp3,09 Miliar
Pelaksanaan lelang dimulai pada Selasa (11/8/2026) dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dan Kejaksaan Negeri Belitung.
Di Kejari Bangka Selatan, terdapat satu unit excavator dan satu unit mobil Carry yang ditawarkan dalam lelang. Namun, kedua barang tersebut belum laku terjual.
Sementara itu, pelaksanaan lelang di Kejari Belitung berhasil menjual sejumlah barang rampasan negara.
Tiga lot barang berupa 300 karung pasir timah dengan berat kurang lebih 15.004 kilogram dan kadar Sn 71,52 persen memiliki nilai limit Rp2.979.165.000. Barang tersebut berhasil terjual dengan harga Rp3.079.165.000.
Selain pasir timah, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nilai limit Rp8.979.000 berhasil terjual seharga Rp13.579.000.
Kemudian satu unit telepon seluler iPhone 11 warna hitam yang memiliki nilai limit Rp1.089.000 berhasil terjual dengan harga Rp2.789.000.
Dari pelaksanaan lelang pada hari pertama tersebut, total nilai barang rampasan negara yang berhasil terjual mencapai Rp3.095.533.000.
Hasil tersebut menjadi bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diperoleh melalui pelaksanaan lelang barang rampasan negara.
Lelang Berlanjut hingga 14 Agustus
Gebyar lelang serentak Kejati Babel tidak berhenti pada pelaksanaan Selasa. Kegiatan dijadwalkan berlangsung secara bertahap hingga Jumat (14/8/2026).
Pada Rabu (12/8/2026), pelaksanaan lelang dijadwalkan melibatkan Kejari Pangkalpinang dan Kejari Bangka Tengah.
Selanjutnya pada Kamis (13/8/2026), giliran Kejari Bangka Barat bersama Kejari Bangka yang melaksanakan lelang.
Sementara pada Jumat (14/8/2026), pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung di Kejari Belitung Timur.
Kajati Babel mengajak masyarakat yang berminat mengikuti lelang untuk memperoleh informasi resmi mengenai barang yang ditawarkan melalui kanal informasi masing-masing kejaksaan negeri.
Informasi terkait objek lelang, menurutnya, telah disampaikan melalui media sosial, situs web dan berbagai kanal informasi resmi pada masing-masing Kejari.
Riono juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam mempersiapkan kegiatan tersebut.
Ia menilai keberhasilan pelaksanaan lelang serentak membutuhkan koordinasi dan kerja sama antara Kejati Babel, Kejari se-Babel, KPKNL Pangkalpinang serta pihak terkait lainnya.
Dengan nilai limit mencapai Rp24,47 miliar, kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi sarana pengelolaan barang rampasan negara, tetapi juga memperkuat upaya pemulihan aset dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Kejati Babel memastikan proses lelang dilaksanakan sesuai ketentuan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Melalui mekanisme tersebut, barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat memberikan manfaat kembali bagi negara dan masyarakat. (Sumber : matatelinga.com, Editor : KBO Babel)











