KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di sektor pertambangan dan industri di sejumlah wilayah strategis Indonesia. Tiga lokasi utama menjadi fokus pengawasan, salah satunya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memiliki aktivitas pertambangan laut berskala besar. Rabu (17/12/2025)
Pengawasan tersebut dilakukan melalui Operasi Wirawaspada yang digelar secara serentak untuk menindak orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan seluruh aktivitas warga negara asing berjalan sesuai peraturan dan tidak merugikan kepentingan nasional.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan operasi difokuskan pada kawasan industri dan pertambangan dengan konsentrasi tinggi tenaga kerja asing. Lokasi pertama adalah kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
“Yang pertama di PT Indonesia Morowali Industrial Park atau IMIP. Kami telah melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP yang telah melalui standard operating procedure bersama instansi Karantina dan Bea Cukai atau CIQ,” kata Yuldi di Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, pada September 2025 tercatat sebanyak 142 kapal dengan 2.785 kru asing melintas di Pelabuhan Jetty Fatufia. Sementara pada November 2025, terdapat 130 kapal dengan total 2.445 kru asing yang keluar masuk melalui pelabuhan tersebut.
Yuldi menegaskan setiap tenant, kontraktor, dan warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan PT IMIP wajib menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Pusat. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan legalitas dokumen, izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas dengan visa yang digunakan.
Lokasi kedua yang menjadi fokus pengawasan adalah kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Di wilayah ini, Imigrasi mencatat aktivitas keluar masuk kapal asing juga cukup intensif.
“Tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas di Pelabuhan Khusus Weda Bay pada periode November hingga Desember 2025,” ujar Yuldi.
Ia menyebut langkah tindak lanjut yang dilakukan di kawasan IWIP sama dengan Morowali, yakni pemanggilan terhadap tenant, kontraktor, serta orang asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu, pengawasan ketat juga dilakukan di wilayah Bangka Belitung, khususnya pada aktivitas pertambangan yang melibatkan tenaga kerja asing. Ditjen Imigrasi menemukan adanya kegiatan masif kapal isap pasir timah yang melibatkan warga negara asing, terutama warga negara Thailand, di perairan Pantai Rambak.
Berdasarkan hasil pengawasan, tercatat sebanyak 32 badan usaha mitra PT Timah memiliki total 37 kapal isap pasir yang melibatkan 202 orang asing sebagai anak buah kapal. Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan sektor strategis sumber daya alam.
Selain itu, Imigrasi juga menemukan keberadaan orang asing yang dijamin oleh mitra perusahaan dan diduga berperan aktif dalam proses produksi timah di PT Mitra Graha Raya. Keterlibatan tersebut terutama pada aspek teknis pengoperasian mesin produksi.
Atas temuan tersebut, Ditjen Imigrasi memanggil manajemen PT Mitra Graha Raya beserta mitra-mitranya untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait status keimigrasian dan peran para tenaga kerja asing tersebut.
Yuldi menjelaskan terdapat dua jalur penegakan hukum bagi warga negara asing yang terbukti melanggar aturan. Jalur pertama adalah Tindakan Administrasi Keimigrasian yang meliputi deportasi, penangkalan masuk kembali ke Indonesia, hingga pengenaan denda administratif.
Jalur kedua adalah penegakan hukum pro justitia yang mencakup proses penyidikan hingga persidangan di pengadilan. Dalam proses penyidikan, Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan kejaksaan serta Korwas PPNS Bareskrim Polri sebelum penetapan pasal dilakukan melalui gelar perkara.
Yuldi menegaskan penindakan tidak hanya menyasar tenaga kerja asing, tetapi juga pihak sponsor atau perusahaan yang terlibat. Jika terbukti terdapat peran aktif perusahaan dalam penggunaan WNA yang melanggar aturan, maka perusahaan tersebut juga akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Sanksinya bisa berupa pembekuan perusahaan, pencabutan izin, hingga penerapan pasal dalam Undang-Undang Keimigrasian. Apabila ada keterlibatan perusahaan, saya pastikan akan kita proses hukum,” tegas Yuldi.
Melalui pengawasan intensif ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memastikan penggunaan tenaga kerja asing di sektor tambang dan industri berjalan tertib, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus melindungi kepentingan nasional dan tenaga kerja dalam negeri. (Sumber : detiksumbagsel, Editor : KBO Babel)











