KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menahan pengusaha batu bara Samin Tan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal di Kalimantan Tengah. Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin sah. Senin (30/3/2026)
Penetapan tersangka terhadap Samin Tan menjadi bagian dari pengusutan perkara korupsi di sektor batu bara yang tengah didalami aparat penegak hukum. Sebelumnya, penyidik hanya mengungkap identitas tersangka dengan inisial ST, sebelum akhirnya dikonfirmasi secara resmi oleh pihak Kejaksaan Agung.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan, yakni PT Asmin Koalindo Tuhup, diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun kontrak kerja sama pengusahaan batu bara telah dihentikan oleh pemerintah. Aktivitas tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2025.
Jaksa menduga, perusahaan tidak hanya melakukan produksi, tetapi juga penjualan batu bara tanpa dasar hukum yang sah. Operasi tersebut dinilai melanggar ketentuan perizinan di sektor pertambangan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dalam proses penyidikan, aparat juga menemukan adanya dugaan koordinasi dengan pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan di sektor pertambangan. Hal ini memperkuat indikasi bahwa praktik tambang ilegal tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan yang lebih luas.
“Perusahaan tetap melakukan aktivitas produksi dan penjualan batu bara menggunakan izin yang tidak sah. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” ujar sumber di lingkungan Kejaksaan Agung.
Samin Tan kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan milik Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk pendalaman terhadap keterangan saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan.
Dalam tayangan televisi nasional, Samin Tan terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna khas Kejaksaan Agung. Ia juga tampak dikawal ketat oleh aparat saat dibawa menuju kendaraan tahanan, dengan tangan dalam kondisi diborgol.
Sejauh ini, pihak Kejaksaan Agung telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi serta penggeledahan di beberapa lokasi strategis. Penggeledahan dilakukan di wilayah Jakarta dan Kalimantan untuk mengumpulkan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan maupun keluarga Samin Tan belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang menjeratnya. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh sejumlah media juga belum mendapatkan tanggapan.
Kasus ini bukan kali pertama Samin Tan tersandung persoalan hukum. Pada tahun 2019, ia sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan anggota legislatif terkait penyelesaian sengketa pemegang saham perusahaan batu bara. Namun dalam proses peradilan, pengadilan memutuskan bahwa Samin Tan tidak bersalah.
Meski demikian, jaksa saat itu mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. Perkara tersebut sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan sektor strategis dan tokoh penting dalam industri pertambangan nasional.
Kasus terbaru ini kembali menempatkan nama Samin Tan dalam sorotan, seiring dengan meningkatnya upaya pemerintah dalam menertibkan sektor pertambangan, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas ilegal.
Di bawah pemerintahan Prabowo Subianto, penegakan hukum di sektor industri ekstraktif menjadi salah satu fokus utama. Pemerintah berupaya memperketat pengawasan terhadap izin tambang serta mengevaluasi kontrak-kontrak lama yang dinilai bermasalah.
Langkah ini diambil menyusul munculnya sejumlah kasus besar di sektor pertambangan, termasuk kasus tambang timah ilegal yang sempat mengemuka sebelumnya. Pemerintah menilai praktik tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan ketidakadilan dalam tata kelola sumber daya alam.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
Selain itu, aparat juga tengah menghitung potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal tersebut. Perhitungan ini melibatkan lembaga terkait guna memastikan angka yang dihasilkan akurat dan dapat menjadi dasar dalam proses hukum selanjutnya.
Dengan penahanan Samin Tan, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku korupsi di sektor strategis. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam.
Penyidikan masih terus berlangsung, dan publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus yang berpotensi menjadi salah satu perkara besar di sektor pertambangan tersebut. (Sumber : IDNFinancials, Editor : KBO Babel)











