Kejagung Buka Tabir Kasus Tambang Samin Tan: 14 Lokasi Digeledah, Alat Berat hingga Dokumen Disita!

Dari Jakarta ke Kalimantan, Kejagung Bongkar Jejak Tambang Ilegal Samin Tan!

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat, hingga Kalimantan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang yang menyeret nama pengusaha Samin Tan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan intensif terhadap dugaan praktik ilegal yang merugikan negara dan melanggar hukum. Senin (30/3/2026)

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Gedung Bundar di berbagai wilayah.

banner 336x280

“Bahwa tim penyidik telah melakukan kegiatan beberapa penggeledahan dan proses penyitaan di beberapa tempat. Di antaranya di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan,” ungkap Anang, Senin (30/3/2026).

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita berbagai barang bukti yang dianggap relevan dengan kasus ini. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen-dokumen penting, perangkat elektronik, beberapa alat berat di lokasi tambang, serta kendaraan yang terkait dengan kegiatan usaha PT AKT dan afiliasinya.

Rinciannya, di wilayah Jakarta dan Jawa Barat, terdapat 10 lokasi yang digeledah. Lokasi-lokasi ini meliputi kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi dengan PT AKT, rumah tinggal Samin Tan, serta kediaman beberapa saksi. “Tujuh lokasi lainnya terdiri dari rumah tersangka dan rumah para saksi,” imbuh Anang.

Sementara itu, di Provinsi Kalimantan Tengah terdapat tiga lokasi yang menjadi target penggeledahan, meliputi kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang PT ARTH. Sedangkan di Kalimantan Selatan, penggeledahan dilakukan di kantor PT MCM, perusahaan yang diduga masih berada di bawah kendali Samin Tan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal terkait PT Amin Koalindo Tuhup (AKT). Samin Tan langsung ditahan sejak Jumat (27/3/2026) setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana ini bermula setelah izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT dicabut pada 2017. Meski izin dicabut, PT AKT diduga masih melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang secara ilegal hingga tahun 2025.

“Bahwa setelah dicabut, PT AKT tetap menambang dan menjual hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai tahun 2025,” tegas Syarief. Ia menambahkan, Samin Tan diduga memanfaatkan dokumen perizinan yang tidak sah dan bekerja sama dengan beberapa penyelenggara negara yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.

Praktik ini, menurut Syarief, menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara sekaligus mengganggu perekonomian nasional. Kejagung saat ini masih menghitung total kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya.

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penggeledahan di 14 lokasi ini menjadi bagian dari strategi Kejagung untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang menguatkan dugaan keterlibatan Samin Tan dan afiliasinya dalam kegiatan tambang ilegal. Proses ini juga bertujuan memastikan semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk pihak swasta maupun aparatur negara yang membantu atau memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.

Kejagung menegaskan bahwa kasus ini akan diusut secara menyeluruh, transparan, dan profesional. Tim penyidik akan terus bekerja untuk memastikan tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan pihak-pihak yang melakukan praktik pertambangan melawan hukum, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku di sektor pertambangan.

Selain itu, publik menaruh perhatian besar terhadap perkembangan kasus ini, karena dugaan korupsi dan pertambangan ilegal yang melibatkan pengusaha besar seperti Samin Tan dianggap berdampak luas terhadap perekonomian, lingkungan, dan tata kelola pertambangan di Indonesia.

Hingga saat ini, Kejagung terus mengkaji semua bukti yang diperoleh dari penggeledahan di berbagai lokasi, serta melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi untuk memperkuat proses hukum terhadap Samin Tan dan pihak-pihak terkait lainnya.

Dengan penggeledahan ini, Kejagung menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas kasus korupsi di sektor pertambangan yang selama ini menjadi perhatian nasional. Kasus ini pun menjadi sorotan publik sebagai bentuk penegakan hukum yang serius terhadap penyalahgunaan izin pertambangan dan praktik ilegal yang merugikan negara. (Sumber : SindoNews, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *