Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » Diduga Dipicu Tuntutan THR, 7 Guru di Pangkalpinang Dipecat Tanpa Prosedur

Diduga Dipicu Tuntutan THR, 7 Guru di Pangkalpinang Dipecat Tanpa Prosedur

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
  • visibility 124
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap tujuh guru di sebuah yayasan pendidikan swasta di Kota Pangkalpinang mencuat ke publik. Para guru tersebut mengaku diberhentikan secara mendadak setelah mempertanyakan hak Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak yayasan. Senin (30/3/2026)

Salah satu guru yang terdampak mengungkapkan, pemecatan terjadi tanpa adanya ruang dialog maupun klarifikasi. Awalnya, para guru menerima surat pemanggilan dari pihak yayasan dengan agenda evaluasi kinerja. Namun, ketika menghadiri pertemuan pada 27 Maret 2026, mereka justru langsung menerima keputusan pemberhentian.

“Kami datang dengan harapan bisa berdiskusi, tapi ternyata keputusan sudah final. Tidak ada kesempatan bagi kami untuk menjelaskan atau membela diri,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, proses evaluasi yang dijadikan dasar pemecatan dinilai tidak transparan. Penilaian sepenuhnya dilakukan oleh pihak yayasan tanpa melibatkan guru yang bersangkutan. Ia juga menyebut, guru-guru yang dipanggil dalam pertemuan tersebut merupakan mereka yang sebelumnya aktif mempertanyakan kejelasan pembayaran THR.

“Kami merasa ini bukan sekadar evaluasi kinerja. Ada indikasi bahwa pemanggilan ini berkaitan dengan upaya kami mempertanyakan hak THR,” tambahnya.

Para guru juga menegaskan bahwa sebelum pemecatan tidak pernah ada pemberian surat peringatan (SP), baik SP1 maupun SP2. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa keputusan pemberhentian dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur ketenagakerjaan yang semestinya.

Permasalahan ini berakar dari persoalan THR yang telah berlangsung dalam dua tahun terakhir. Pada tahun pertama, para guru hanya menerima THR sebesar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Jumlah tersebut dinilai jauh dari ketentuan yang seharusnya, yakni sebesar satu bulan gaji.

Memasuki tahun berikutnya, kondisi semakin memburuk. THR tidak diberikan dalam bentuk uang, melainkan diganti dengan minuman kaleng dengan alasan keterbatasan anggaran yayasan. Sementara pada tahun 2026 ini, persoalan kembali terulang dan memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik.

Sekitar 19 guru kemudian berinisiatif membentuk kelompok untuk memperjuangkan hak mereka. Dari jumlah tersebut, sembilan orang memutuskan untuk mendatangi dinas terkait guna berkonsultasi mengenai aturan pembayaran THR.

Berdasarkan hasil konsultasi, mereka memperoleh penjelasan bahwa yayasan pendidikan swasta tetap memiliki kewajiban untuk membayar THR sebesar satu bulan gaji. Pembayaran tersebut harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Berbekal informasi tersebut, para guru kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak yayasan. Namun, pihak yayasan menyatakan tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut karena dana yang tersedia telah dialokasikan untuk operasional sekolah dan pembayaran gaji bulan berikutnya.

Sebagai bentuk kompromi, yayasan sempat memberikan THR sebesar Rp500 ribu kepada para guru. Meskipun tidak sesuai dengan ketentuan, para guru mengaku tetap menerima nominal tersebut dan tidak lagi mempermasalahkannya.

Namun, situasi berubah drastis tidak lama setelah itu. Guru-guru yang sebelumnya aktif mempertanyakan THR justru dipanggil dan diberhentikan. Bahkan, mereka langsung dikeluarkan dari grup komunikasi internal sekolah tanpa kesempatan berpamitan kepada rekan kerja maupun siswa.

“Kami sangat kecewa. Setelah menerima THR yang tidak sesuai pun kami tidak memperpanjang masalah, tapi justru berujung pada pemecatan,” kata salah satu guru.

Para guru menduga kuat bahwa keputusan pemberhentian tersebut berkaitan langsung dengan langkah mereka dalam mencari kejelasan terkait hak THR. Mereka berharap ada keadilan dan penyelesaian yang berpihak pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Darziandi, menyatakan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima laporan resmi terkait dugaan PHK tersebut.

Ia membenarkan bahwa sebelumnya ada sejumlah guru yang datang untuk berkonsultasi terkait aturan THR. Namun, pihaknya baru mengetahui adanya dugaan pemecatan setelah peristiwa itu terjadi.

“Silakan jika ada PHK atau permasalahan lanjutan setelah konsultasi, segera laporkan secara resmi ke kami. Nanti akan kami tindaklanjuti dengan memanggil kedua belah pihak,” ujarnya.

Darziandi menjelaskan, mekanisme penyelesaian akan dilakukan melalui perundingan bipartit antara pekerja dan pihak yayasan. Jika tidak mencapai kesepakatan, proses dapat dilanjutkan ke tahap mediasi.

Selain itu, untuk persoalan THR, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Ia menilai, konflik seperti ini seharusnya masih dapat diselesaikan melalui komunikasi tanpa harus berujung pada pemecatan.

“Pada prinsipnya, kami mendorong penyelesaian secara musyawarah. Kami siap memediasi agar ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan dan diharapkan dapat menjadi perhatian serius, khususnya dalam memastikan perlindungan hak tenaga pendidik di lingkungan pendidikan swasta. (Sumber : LASPELA, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Drama Pencurian Ventilator RSUP Soekarno: 3 Pegawai Jadi Tersangka, 2 Penadah Diciduk

    Drama Pencurian Ventilator RSUP Soekarno: 3 Pegawai Jadi Tersangka, 2 Penadah Diciduk

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus pencurian alat kesehatan (alkes) jenis ventilator milik Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Dr. (HC) Ir. Soekarno. Dalam kasus ini, tiga tersangka utama dan dua penadah berhasil diamankan polisi. Rabu (23/7/2025) Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo dalam konferensi pers di Mapolda, Selasa (22/7/2025), […]

  • Dugaan Korban Pemerasan Justru Dipecat, Ayah Bharada Hafizh Minta Kompolnas Bongkar Kejanggalan PTDH

    Dugaan Korban Pemerasan Justru Dipecat, Ayah Bharada Hafizh Minta Kompolnas Bongkar Kejanggalan PTDH

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kasus yang menimpa Bharada Muhammad Hafizh Pratama kini tidak lagi sekadar perkara pelanggaran disiplin yang berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Di balik putusan yang telah memutus karier seorang anggota Brimob muda itu, tersimpan tudingan serius mengenai dugaan pemerasan, intimidasi, hingga trauma psikologis yang disebut tidak pernah ditangani secara tuntas. Kamis […]

  • Ojol Kini Tak Perlu Cemas, BPJS Ketenagakerjaan Hadir dengan Perlindungan dan Iuran Terjangkau

    Ojol Kini Tak Perlu Cemas, BPJS Ketenagakerjaan Hadir dengan Perlindungan dan Iuran Terjangkau

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja sektor informal, terutama pengemudi ojek online (ojol) yang selama ini tergolong rentan terhadap risiko kecelakaan kerja. Selasa (7/10/2025) Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Kota Pangkalpinang, Selasa (7/10/2025), puluhan pengemudi dari berbagai platform transportasi daring seperti […]

  • Fatamorgana Utang Whoosh? Said Didu Soroti Sikap Presiden Prabowo

    Fatamorgana Utang Whoosh? Said Didu Soroti Sikap Presiden Prabowo

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, menyampaikan kritik pedas terhadap Presiden Prabowo Subianto terkait proyek kereta cepat “Whoosh”. Kritikan itu muncul menyusul pernyataan Prabowo yang menegaskan bahwa proyek Whoosh tidak bermasalah, meskipun sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat mengungkap adanya utang triliunan rupiah yang terkait proyek tersebut. Rabu (5/11/2025) Said Didu […]

  • 25,88 Kg Emas Hendak Diselundupkan ke Luar Negeri, Bea Cukai Ungkap Modus Disembunyikan dalam Tubuh

    25,88 Kg Emas Hendak Diselundupkan ke Luar Negeri, Bea Cukai Ungkap Modus Disembunyikan dalam Tubuh

    • calendar_month Rabu, 28 Okt 2026
    • account_circle Ikmal Hakim
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan serangkaian upaya penyelundupan emas ke luar negeri melalui lima bandara internasional di Indonesia sepanjang Oktober 2026. Dari sejumlah penindakan tersebut, petugas mengamankan total 25,88 kilogram emas dengan nilai diperkirakan mencapai Rp61,95 miliar. Rabu (28/10/2026) Pengungkapan ini menunjukkan beragam modus yang digunakan untuk […]

  • Kronologi Meninggalnya Suparta, Terdakwa Kasus Korupsi Timah di Lapas Cibinong

    Kronologi Meninggalnya Suparta, Terdakwa Kasus Korupsi Timah di Lapas Cibinong

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BOGOR) — Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, yang merupakan terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, meninggal dunia di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Cibinong, Bogor, pada Senin (28/4/2025). Suparta ditemukan tidak sadarkan diri oleh sesama narapidana di dalam lapas pada sore hari, sebelum dinyatakan meninggal dunia. Selasa (29/4/2025) Kepala Pusat […]

expand_less