Antisipasi Kerusakan Lingkungan, Polres Babar Pasang Spanduk Larangan Menambang

Lokasi Rawan Disasar, Polres Babar Pasang Spanduk Anti Tambang Ilegal

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Untuk mencegah kerusakan lingkungan serta menekan aktivitas penambangan ilegal, Satuan Tugas Preventif Polres Bangka Barat melakukan pemasangan spanduk imbauan dan larangan menambang di sejumlah titik rawan, Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini menyasar kawasan hutan lindung dan wilayah non Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kamis (18/12/2025)

Pemasangan spanduk dilakukan di beberapa lokasi strategis, di antaranya kawasan Pemda Bangka Barat dan Hutan Lindung Pantai Belo Laut. Lokasi-lokasi tersebut dinilai rawan terhadap aktivitas penambangan timah tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem alam.

banner 336x280

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengatakan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan langkah preventif sekaligus bentuk edukasi kepada masyarakat.

“Pemasangan spanduk ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk peringatan dini agar masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal, khususnya di kawasan hutan lindung dan pesisir pantai,” ujar Iptu Yos, Rabu (17/12/2025).

Ia menegaskan bahwa kawasan hutan lindung memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah bencana, serta melindungi kelestarian lingkungan hidup. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami ingin menumbuhkan kesadaran bersama bahwa menjaga kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab kita semua. Apabila imbauan ini tidak diindahkan dan masih ditemukan aktivitas tambang ilegal, Polres Bangka Barat tidak akan ragu untuk melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam spanduk larangan yang dipasang, turut dicantumkan dasar hukum terkait larangan perusakan kawasan hutan lindung serta ancaman pidana bagi pelaku tambang ilegal. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah munculnya kembali aktivitas serupa.

Kegiatan pemasangan spanduk berjalan aman dan kondusif. Polres Bangka Barat berharap langkah preventif ini mampu menekan potensi kerusakan lingkungan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat demi menjaga kelestarian alam di wilayah Bangka Barat. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *