Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bangka » Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Tambang Ilegal di Air Ruay, Pemali: Ancaman Lingkungan dan Hukum

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Tambang Ilegal di Air Ruay, Pemali: Ancaman Lingkungan dan Hukum

  • account_circle putri utami
  • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
  • visibility 145
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (Bangka) – Dugaan keterlibatan oknum TNI dalam penambangan timah ilegal di kawasan Air Ruay, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, kembali menarik perhatian publik. Sejak Senin (19/5/2025), laporan mengenai aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan alat berat di kawasan Sungailiat ini semakin berkembang. 

Warga sekitar mulai mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap dampak negatif yang ditimbulkan, baik dari segi lingkungan maupun sosial.

Dari informasi yang dihimpun, dugaan keterlibatan oknum yang berinisial Fk ini semakin mengemuka. Oknum TNI yang diduga terlibat ini konon memiliki peran penting dalam mengatur dan mengamankan kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin (PETI).

Hal ini tentu sangat meresahkan masyarakat sekitar, terutama karena keterlibatan aparat keamanan, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban hukum, justru diduga terlibat dalam pelanggaran yang jelas melanggar undang-undang.

Penambangan ilegal memang telah lama menjadi masalah di Bangka Belitung. Namun, jika benar dugaan keterlibatan oknum TNI, maka masalah ini menjadi jauh lebih rumit.

Di satu sisi, aparat keamanan seharusnya bertugas untuk menegakkan hukum, namun jika oknum TNI terlibat, kepercayaan masyarakat terhadap aparat negara akan sangat terguncang.

“Kami khawatir kalau ini dibiarkan terus, kerusakan lingkungan akan semakin parah,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan

Penambangan ilegal dengan menggunakan alat berat tidak hanya merusak ekosistem alam, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya alam yang dimiliki Bangka Belitung.

Aktivitas semacam ini dapat menyebabkan kerusakan pada tanah, pencemaran air, dan hilangnya habitat alam yang sangat penting bagi keberagaman hayati.

Penambangan ilegal juga merusak struktur sosial, di mana pekerjaan ilegal menjadi jalan pintas bagi sebagian orang yang mencari penghidupan, meskipun dengan risiko yang tinggi.

Selain itu, kegiatan ini juga berdampak buruk pada ekonomi daerah. Pemerintah daerah kehilangan pendapatan dari pajak dan retribusi, sementara negara mengalami kerugian besar terkait dengan potensi pajak yang tidak dibayarkan oleh para pelaku tambang ilegal. Lebih parah lagi, kerusakan alam yang ditimbulkan memerlukan biaya yang sangat besar untuk rehabilitasi lingkungan yang tidak dapat digantikan dengan mudah.

Pelanggaran Hukum dan Sanksi yang Mengancam

Penambangan ilegal jelas melanggar sejumlah undang-undang yang mengatur soal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam. Sebagai contoh, sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan harus memiliki izin yang sah. Tanpa izin yang jelas, maka aktivitas penambangan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana.

Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Lebih lanjut, jika dugaan keterlibatan oknum TNI dalam tambang ilegal ini terbukti, maka ia juga dapat dijerat dengan hukum militer.

Pasal 103 Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyebutkan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI akan dihadapkan pada sanksi tegas, baik dalam bentuk hukuman disiplin militer maupun pidana umum.

Jika terbukti terlibat dalam aktivitas yang merusak negara dan masyarakat, tidak ada toleransi bagi oknum tersebut.

Komitmen TNI dalam Menegakkan Hukum

Pihak Kompi B Sungailiat, selaku bagian dari institusi TNI yang disebut-sebut terkait, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ini. Namun, sumber internal dari TNI menegaskan bahwa jika terbukti adanya pelanggaran hukum oleh anggota TNI, institusi tersebut tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Jika terbukti benar, sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Pihak berwenang di daerah setempat, baik dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah, juga harus segera bertindak untuk menghentikan aktivitas ini. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan penambangan ilegal ini, serta untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kasus dugaan keterlibatan oknum TNI dalam aktivitas penambangan ilegal di Air Ruay, Pemali, tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga membawa dampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap aparat negara.

Dalam hal ini, penegakan hukum yang tegas sangat dibutuhkan untuk menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal dari hukum. Jika terbukti benar, sanksi yang sesuai dengan undang-undang harus diberikan sebagai pelajaran bagi semua pihak bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. (Mung Harsanto/KBO Babel)

  • Penulis: putri utami

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Truk Bermuatan 9 Ton Pasir Timah Diduga Ilegal Terpantau Menuju PT MSP

    Truk Bermuatan 9 Ton Pasir Timah Diduga Ilegal Terpantau Menuju PT MSP

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Bangka) — Publik Bangka Belitung mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Babel untuk segera mengusut tuntas pengiriman 9 ton pasir bijih timah yang diduga ilegal. Pasir timah tersebut diduga milik salah satu kolektor besar berinisial AHN, warga Desa Bakit, Kecamatan Parittiga. Barang tambang tersebut diketahui akan dikirimkan ke perusahaan smelter PT MSP di Sungailiat, Bangka. […]

  • Skandal Tambang Nikel Sultra, Ketua Ombudsman HS Resmi Jadi Tersangka

    Skandal Tambang Nikel Sultra, Ketua Ombudsman HS Resmi Jadi Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan HS, yang disebut sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Sabtu (18/4/2026) Penetapan tersangka tersebut […]

  • Ketua Umum KOPEK Nelson Pomalingo Pastikan Hadir sebagai Narasumber Rakernas III PJS di Batam

    Ketua Umum KOPEK Nelson Pomalingo Pastikan Hadir sebagai Narasumber Rakernas III PJS di Batam

    • calendar_month Jumat, 30 Okt 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Ketua Umum Koalisi Pemerintah Kabupaten Penghasil Kelapa (KOPEK), Prof. Nelson Pomalingo, memastikan akan hadir sebagai narasumber dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS) yang akan berlangsung di Batam, Kepulauan Riau, pada 4–5 November 2026. Jum’at (30/10/2026) Kepastian tersebut disampaikan Nelson saat bertemu dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat […]

  • Rotasi Jabatan di Polres Bangka, Kapolsek Sungailiat hingga Puding Besar Berganti

    Rotasi Jabatan di Polres Bangka, Kapolsek Sungailiat hingga Puding Besar Berganti

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA) — Kepolisian Resor (Polres) Bangka kembali melakukan penyegaran organisasi melalui mutasi dan rotasi sejumlah pejabat utama (PJU) serta kepala kepolisian sektor (Kapolsek) jajaran. Rabu (12/8/2026) Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor ST/540/VIII/KEP./2026. Pergeseran jabatan ini mencakup sejumlah posisi strategis di lingkungan Polres Bangka maupun penugasan personel ke satuan kerja di […]

  • Pahami dan Tangani Perilaku picky eater, pada Anak Usia toddler

    Pahami dan Tangani Perilaku picky eater, pada Anak Usia toddler

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM – Pernahkah ibu mengalami anak yang susah makan? Meskipun sudah disiapkan berbagai macam makanan, anak malah hanya mau makan itu-itu saja. picky eater adalah hal yang umum terjadi pada anak usia toddler 1 hingga 3 tahun dan seringkali membuat ibu khawatir tentang gizi serta tumbuh kembang anak. picky eater adalah kondisi di mana anak sangat selektif dalam memilih makanan hanya mau makan sedikit jenis makanan menolak untuk mencoba makanan yang baru dan mempunyai kepekaan terhadap tekstur bau bentuk pada makanan. picky […]

  • Pangkalpinang – Kuasa hukum Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tanwin, mempertanyakan keputusan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepulauan Babel yang tidak menghadirkan Wahyu sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Agam, Sekretaris DPW PKB. Rabu (28/5/2025).

    Kasus Dugaan Penganiayaan di DPW PKB Babel: Kuasa Hukum Tanwin Soroti Hilangnya Kronologi Penting

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle kbobabelgroup@gmail.com
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Kuasa hukum Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tanwin, mempertanyakan keputusan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepulauan Babel yang tidak menghadirkan Wahyu sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Agam, Sekretaris DPW PKB. Rabu (28/5/2025). Hangga Oktafandany, SH, dari Kantor Firma Hukum Hangga […]

expand_less