UMP Bangka Belitung 2026 Resmi Naik 4,05 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari

Pemerintah Tetapkan UMP Babel 2026 Rp4,03 Juta, Pertimbangkan Pekerja dan Dunia Usaha

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 4,05 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP Bangka Belitung 2026 ditetapkan menjadi Rp4.035.000 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi dan telah ditandatangani oleh Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani. Rabu (24/12/2025)

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elius Gani, membenarkan penetapan tersebut. Ia mengatakan kenaikan UMP 2026 wajib diterapkan oleh perusahaan skala menengah dan menengah besar di wilayah Bangka Belitung sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 336x280

“Jadi 4,05 persen, sekarang Rp4.035.000. Artinya itu kan untuk usaha yang menengah dan menengah besar, itu wajib menerapkan UMP mulai berlaku 1 Januari 2026,” ujar Elius Gani saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).

Selain UMP umum, pemerintah daerah juga menetapkan UMP sektoral tahun 2026 yang mengalami penyesuaian. Salah satu sektor yang mendapatkan tambahan adalah sektor penggalian dan pertambangan. Untuk sektor ini, upah minimum ditetapkan sebesar Rp4.050.000. Penetapan tersebut didasarkan pada karakteristik pekerjaan yang memiliki tingkat risiko tinggi serta tuntutan keselamatan kerja yang lebih besar dibandingkan sektor lainnya.

“Sesuai dengan kriteria yang ada di Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, ada karakteristik tertentu seperti risiko tinggi dan faktor keselamatan kerja, sehingga sektor penggalian dan pertambangan mendapatkan penyesuaian tersendiri,” jelas Elius Gani.

Ia juga menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Bangka Belitung. Dewan tersebut terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta Badan Pusat Statistik (BPS). Seluruh unsur tersebut memberikan masukan berdasarkan data ekonomi, inflasi, dan pertumbuhan daerah.

“Pak Gubernur menetapkan UMP atas rekomendasi Dewan Pengupahan. Di satu sisi untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja, tetapi di sisi lain juga memperhatikan agar daya saing usaha di Bangka Belitung tetap tumbuh dan berkembang,” ungkap Elius.

Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan bahwa penetapan upah minimum tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, kebijakan UMP harus mampu memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak, baik pekerja maupun pelaku usaha. Ia menilai kenaikan upah yang terlalu tinggi tanpa perhitungan matang justru berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha.

“Yang penting bagaimana rakyat senang, perusahaan senang, pemerintah senang. Kalau kita naikkan tinggi tapi perusahaannya tutup bagaimana,” ujar Hidayat Arsani.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung memastikan seluruh keputusan diambil melalui proses yang melibatkan berbagai instansi dan pemangku kepentingan. Dengan demikian, kebijakan UMP 2026 diharapkan tetap menjaga stabilitas ekonomi daerah serta iklim investasi yang kondusif.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung, Darusman, menilai proses penetapan UMP 2026 berjalan lebih lambat dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, hal tersebut dipengaruhi oleh belum terbitnya aturan baru sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

“Ya kita sama-sama menunggu, jadi memang pemerintah dalam menetapkan UMP tahun 2026 ini sangat hati-hati. Kalau tahun kemarin diambil diskresi oleh Presiden, kalau sekarang mempertimbangkan semuanya termasuk putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Darusman.

Ia menilai kebijakan diskresi seperti pada penetapan UMP 2025, yang menaikkan upah sebesar 6,5 persen secara nasional, kecil kemungkinan kembali diterapkan. “Formulanya sudah ada dan Presiden sudah setuju, hanya saja belum dipublikasikan atau diketok palu,” ujarnya.

Berdasarkan kondisi ekonomi Bangka Belitung, Darusman memperkirakan kenaikan UMP 2026 berada pada angka moderat. “Melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi, kisarannya sekitar 3 sampai mendekati 4 persen. Untuk di atas 5 persen kemungkinannya relatif kecil,” bebernya.

Di sisi lain, pekerja berharap kenaikan UMP 2026 mampu mengimbangi meningkatnya kebutuhan hidup. Nugroho, salah satu pekerja penerima UMP di Bangka Belitung, mengaku berharap kenaikan upah benar-benar berdampak pada kesejahteraan.

“Semoga bisa bertambah, karena kebutuhan terus naik. Ayam mahal, cicilan jalan terus, jadi UMP semoga ikut naik,” ungkapnya.

Dengan kenaikan UMP 2026 sebesar 4,05 persen, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung berharap daya beli pekerja tetap terjaga tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha dan pertumbuhan ekonomi daerah. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *