
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi membebastugaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pangkalpinang, Efran, menyusul proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang hingga kini masih berjalan. Langkah tersebut ditegaskan sebagai bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sabtu (3/1/2026)
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin atau yang akrab disapa Udin, menjelaskan bahwa pembebastugasan dilakukan karena Efran merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran disiplin wajib ditangani secara hati-hati, objektif, dan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan pemerintah.

“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim yang ditugaskan oleh Wali Kota, namun prosesnya sampai dengan saat ini masih berjalan. Untuk sementara, yang bersangkutan dibebastugaskan dan tugas Kasatpol PP dilaksanakan oleh Pelaksana Harian Sekretaris,” kata Prof. Udin kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Udin menegaskan, pembebastugasan tersebut bersifat sementara dan tidak serta-merta menghilangkan status Efran sebagai ASN. Selama proses pemeriksaan berlangsung, Efran tetap memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku, namun tidak melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana biasanya.
“Status beliau tetap sebagai ASN dan tetap mendapatkan hak-haknya. Tetapi karena sedang dalam proses pemeriksaan, maka untuk sementara dibebastugaskan hingga pemeriksaan selesai,” ujarnya.
Menurut Udin, langkah tersebut diambil lantaran adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam kondisi demikian, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pejabat bersangkutan.
“Karena beliau ini pejabat pimpinan tinggi pratama dan diduga melanggar aturan disiplin PNS, maka sesuai ketentuan yang bersangkutan dibebastugaskan sementara. Pemeriksaan sampai saat ini masih terus berlanjut,” kata Udin.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Pangkalpinang berkomitmen menjunjung tinggi prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses pemeriksaan disiplin ASN. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya, apakah berupa sanksi administratif atau keputusan lain sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, Udin mengimbau seluruh pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk selalu menjaga sikap dan perilaku, baik dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Ia menekankan bahwa setiap pejabat terikat oleh aturan pemerintah dan ketentuan disiplin ASN yang mengatur sikap, ucapan, serta tindakan.
“Kita ini diatur oleh aturan pemerintah, aturan Menteri bagaimana kita bertindak, bagaimana kita berkata-kata agar tidak melanggar disiplin PNS. Kalau melanggar tentu akan dilakukan pemeriksaan dan penindakan. Maka saya imbau sayangilah jabatan kita, sayangilah keluarga kita,” tegas Udin.
Pembebastugasan Efran tidak lepas dari perhatian publik menyusul peristiwa yang terjadi sebelumnya. Pada Jumat (19/12/2025) malam, rumah dinas yang ditempati Efran bersama istrinya, Dini, didatangi massa yang didominasi ibu-ibu. Aksi tersebut dipicu oleh unggahan Dini di media sosial yang dinilai memicu kemarahan warga dan menuai reaksi keras dari masyarakat.
Peristiwa penggerudukan tersebut sempat menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat Pangkalpinang. Aparat kepolisian turut turun tangan untuk mengamankan situasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pasca kejadian itu, Dini mendatangi Polres Pangkalpinang untuk menjalani proses mediasi guna meredam ketegangan yang sempat muncul.
Meski tidak secara langsung menyebut peristiwa tersebut sebagai pelanggaran disiplin, Udin mengakui bahwa kejadian itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pemeriksaan terhadap Efran dilakukan secara internal oleh tim yang ditunjuk, dengan fokus pada dugaan pelanggaran disiplin ASN sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan bahwa setiap pejabat, tanpa terkecuali, wajib menjaga integritas dan etika, karena jabatan publik melekat dengan tanggung jawab moral kepada masyarakat. Proses pemeriksaan terhadap Efran akan terus berjalan hingga ada kesimpulan resmi yang dikeluarkan oleh tim pemeriksa.
Hingga saat ini, Pemkot Pangkalpinang meminta masyarakat untuk bersabar dan menghormati proses hukum serta administrasi yang sedang berlangsung. Pemerintah daerah memastikan seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pangkalpinang. (Sumber :Bangkapos, Editor : KBO Babel)









