
KBOBABEL.COM (BELITUNG TIMUR) – Dugaan praktik penguasaan dan monopoli aliran pasir timah kembali mencuat di Kabupaten Belitung Timur. Sejumlah pihak yang disebut merupakan eks oknum anggota Satuan Tugas (Satgas) Nanggala/Lestari diduga mengendalikan distribusi pasir timah dari para penambang dan kolektor lokal, dengan mengarahkan setoran hanya ke satu perusahaan mitra PT Timah. Sabtu (3/1/2026)
Informasi ini mengemuka berdasarkan keterangan sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber tersebut menyebutkan, eks oknum satgas yang diduga merupakan pecatan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) awalnya ditugaskan untuk membantu pembenahan dan penguatan tata kelola pertimahan PT Timah di wilayah Pulau Belitung.

Namun, dalam pelaksanaannya, peran tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan bisnis pribadi dan kelompok tertentu. Para eks anggota satgas tersebut disebut memanfaatkan jejaring dan pengaruhnya untuk mengatur alur distribusi pasir timah dari tingkat bawah.
“Awalnya mereka datang dengan dalih membantu penertiban dan perbaikan tata kelola. Tapi dalam praktiknya, justru muncul dugaan mereka mengendalikan aliran timah. Bos-bos pemilik pasir timah diarahkan hanya menyetor ke CV yang sudah mereka tentukan,” ungkap sumber kepada awak media, Sabtu (3/1/2026).
Menurut sumber tersebut, CV yang dimaksud adalah CV TBS, salah satu perusahaan mitra PT Timah yang disebut-sebut dimiliki oleh seseorang berinisial JR. Sejak akhir Oktober 2025, ratusan ton pasir timah diduga berhasil diarahkan untuk masuk ke perusahaan tersebut.
Lebih lanjut, sumber menjelaskan bahwa untuk melancarkan skema tersebut, eks oknum Satgas Nanggala/Lestari diduga memberikan berbagai iming-iming kepada kolektor, pemilik meja goyang, hingga penambang. Salah satu modus yang disebutkan adalah pemberian jatah keuntungan tambahan berupa “free” per kilogram pasir timah yang disetorkan.
“Mereka menjanjikan ada bagian tambahan di luar harga resmi. Tapi dengan syarat, seluruh biji timah wajib dijual ke CV TBS. Kalau tidak ikut skema itu, penambang dan kolektor bisa kesulitan menjual timahnya,” tegas sumber.
Praktik tersebut dinilai menciptakan dugaan monopoli distribusi pasir timah di Belitung Timur. Para pelaku usaha yang berada di luar jaringan tersebut disebut mengalami hambatan dalam menyalurkan hasil produksinya, sehingga memicu keresahan di tingkat bawah.
Selain berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat, dugaan penguasaan aliran timah ini juga dikhawatirkan merusak upaya pembenahan tata kelola pertimahan yang selama ini tengah digencarkan oleh pemerintah dan PT Timah. Padahal, penataan sektor timah di Bangka Belitung bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kesejahteraan masyarakat penambang.
Sumber juga menyoroti peran eks oknum satgas yang dinilai masih memiliki pengaruh kuat di lapangan, meski secara formal tidak lagi bertugas. Kondisi ini membuat sebagian penambang dan kolektor merasa tertekan dan enggan bersuara secara terbuka.
“Masyarakat bawah ini takut. Karena yang bergerak ini bukan orang sembarangan, mereka punya jaringan dan backing. Akhirnya banyak yang memilih ikut saja daripada usahanya terhambat,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut kepada pihak-pihak terkait. Upaya konfirmasi dilakukan kepada eks oknum anggota Satgas Nanggala/Lestari yang disebut dalam informasi, pemilik CV TBS, serta manajemen PT Timah untuk mendapatkan klarifikasi resmi.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. Klarifikasi dan penjelasan resmi dari pihak terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan atas isu yang berkembang di tengah masyarakat Belitung Timur, sekaligus memastikan bahwa upaya penataan sektor pertimahan berjalan sesuai aturan dan kepentingan publik. (Sumber : Babel Terkini, Editor : KBO Babel)









