Asap Hitam Tutupi Pasir Padi, Tambang Timah Mitra PT Timah Diduga Langgar IUP di Muara Pangkalbalam

Tambang Timah Diduga Langgar IUP di Zona Wisata, Warga Tuntut Tanggung Jawab PT Timah

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kepulan asap hitam pekat kembali menyelimuti kawasan Muara Pangkalbalam hingga Pantai Pasir Padi Air Itam, Kota Pangkalpinang, Sabtu (6/12/2025) pagi. Asap tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan timah oleh perusahaan mitra PT Timah Tbk yang beroperasi di luar zona Izin Usaha Pertambangan dan memicu keresahan masyarakat pesisir serta pelaku pelayaran serta berdampak langsung terhadap sektor wisata unggulan kota dan ekonomi. Senin (8/12/2025)

Berdasarkan pantauan di lapangan, sedikitnya tiga perusahaan mitra disebut beroperasi rapat di muara tersebut, yakni CV SMS, CV BSI, dan CV TMK. Operasi ponton tower terpantau berlangsung sejak pagi hingga malam hari tanpa jeda. Kawasan yang seharusnya menjadi zona penyangga wisata dan jalur pelayaran kini dipenuhi aktivitas tambang intensif yang menimbulkan potensi abrasi, sedimentasi, serta pencemaran perairan di sekitar pesisir kota ini.

banner 336x280

Warga dan pelaku usaha pariwisata mengeluhkan dampak langsung dari asap hitam yang menutup pemandangan Pantai Pasir Padi. Sejumlah pedagang menyebut kunjungan wisatawan menurun tajam dalam beberapa pekan terakhir.

“Pemandangan indah hilang, wisatawan makin sepi, ekonomi kami terpukul,” ujar seorang pedagang kuliner yang enggan disebutkan identitasnya. Ia mengatakan penghasilan harian merosot hingga separuh sejak aktivitas tambang kembali marak di perairan tersebut kota ini.

Ancaman keselamatan pelayaran juga mencuat seiring keberadaan ponton yang disebut beroperasi tanpa rambu dan tanda peringatan yang memadai. Seorang kapten kapal rute Pelabuhan Pangkalbalam mengatakan jarak pandang sangat terganggu saat asap tebal turun.

“Malam hari rawan tabrakan, beberapa kapal hampir celaka,” katanya dengan nada serius. Ia menilai kondisi tersebut sangat berbahaya bagi kapal kecil maupun kapal niaga yang melintas setiap hari aktif.

Selain ancaman lingkungan dan pelayaran, kondisi keselamatan kerja penambang juga disorot tajam. Para pekerja di atas ponton terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri seperti rompi pelampung, helm, maupun sepatu bot. Kondisi ini dinilai mengabaikan ketentuan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Sejumlah pekerja mengaku tidak pernah mendapatkan perlengkapan standar meski risiko kecelakaan sangat tinggi di laut terbuka hari.

Seorang penambang yang ditemui membenarkan bahwa mereka bekerja tanpa perlindungan memadai. Ia menyebut belum lama ini seorang rekannya meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di kawasan yang sama.

“Itu seharusnya jadi pelajaran, tapi sampai sekarang tidak ada perubahan,” ujarnya. Para penambang mengaku berada dalam posisi serba terpaksa. Mereka bekerja demi kebutuhan ekonomi keluarga meski sadar risiko maut selalu mengintai di tengah laut tersebut.

Aktivitas penambangan di muara ini juga diduga melanggar Izin Usaha Pertambangan yang seharusnya tidak mencakup zona wisata dan alur pelayaran. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelanggaran kegiatan tambang di luar IUP dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Ketentuan tersebut menjadi dasar tuntutan agar aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu segera.

Masyarakat menilai PT Timah Tbk tetap memiliki tanggung jawab moral dan hukum terhadap operasional mitranya di lapangan. Sebagai perusahaan induk, PT Timah diminta tidak lepas tangan atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Warga berharap evaluasi kemitraan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menghentikan sementara operasi apabila terbukti melanggar aturan perizinan dan membahayakan publik. Mereka juga meminta adanya pemulihan lingkungan pascatambang di wilayah pesisir Pangkalpinang ini.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Timah Tbk, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pangkalbalam, Ditpolairud Polda Bangka Belitung, serta Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi. Belum ada keterangan resmi yang disampaikan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan secara berkelanjutan. Sejumlah pihak terkait diharapkan segera turun langsung ke lokasi untuk verifikasi menyeluruh atas kondisi perairan tersebut terkini.

Warga Pantai Pasir Padi menegaskan mereka tidak menolak pertambangan secara mutlak, namun mendesak agar kegiatan dilakukan sesuai aturan, memperhatikan keselamatan, dan menjaga lingkungan. Jika aktivitas ilegal terus dibiarkan, mereka khawatir kerusakan pesisir akan permanen dan merusak masa depan pariwisata Pangkalpinang. Mereka meminta negara hadir sebelum semuanya terlambat. Suara protes semakin menguat seiring dampak yang kini mulai dirasakan langsung oleh warga pesisir setempat. (Sumber : timurnews.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *