Sidang Berlanjut ke Pembuktian, Nadiem Sebut Pernyataan Google Jadi Penerang Kasus Chromebook

Google Buka Suara soal Chromebook, Nadiem Makarim Sebut Dakwaan Konflik Kepentingan Tak Berdasar

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan apresiasinya terhadap klarifikasi resmi yang disampaikan Google terkait dugaan konflik kepentingan dalam program pengadaan laptop berbasis Chromebook. Nadiem menilai pernyataan Google tersebut memperkuat argumentasinya bahwa kebijakan pengadaan Chromebook tidak sarat konflik kepentingan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Senin (12/1/2026)

Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai mengikuti sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/1/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan Nadiem dan tim penasihat hukumnya, serta memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

banner 336x280

“Alhamdulillah, Google sudah buka suara, dan sudah dengan jelas menyebut tidak ada konflik kepentingan,” kata Nadiem kepada wartawan usai persidangan.

Menurut Nadiem, klarifikasi Google menjawab sejumlah tudingan yang selama ini diarahkan kepadanya, terutama soal dugaan keterkaitan antara kebijakan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dengan investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau Gojek Indonesia.

“Google juga sudah mengonfirmasi bahwa investasi mereka ke Gojek terjadi sebelum saya menjadi menteri,” ujar Nadiem menegaskan.

Selain itu, Nadiem juga menyinggung penjelasan Google mengenai kapabilitas Chromebook yang dinilai tidak sepenuhnya bergantung pada koneksi internet. Isu ini sebelumnya menjadi salah satu kritik utama terhadap kebijakan pengadaan perangkat berbasis Chrome OS untuk sekolah-sekolah di Indonesia, khususnya di daerah tertinggal.

“Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet. Google juga menyampaikan bahwa Chromebook adalah perangkat nomor satu untuk pendidikan di Indonesia. Semoga ini bisa menjadi penerangan bagi semua pihak,” kata Nadiem.

Meski demikian, majelis hakim dalam putusan sela tetap menilai bahwa seluruh dalil pembelaan Nadiem harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima karena menyentuh substansi perkara.

“Mengadili, menyatakan keberatan dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” kata Hakim Purwanto saat membacakan amar putusan sela.

Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian. Artinya, jaksa akan menghadirkan saksi-saksi, ahli, serta alat bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap Nadiem.

“Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” lanjut Hakim Purwanto.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyebut bahwa poin-poin yang dipersoalkan oleh kubu Nadiem, termasuk unsur memperkaya diri sendiri, kerugian negara, serta dugaan konflik kepentingan, merupakan materi pokok perkara yang hanya bisa dipastikan kebenarannya melalui pembuktian di persidangan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini bermula dari kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2020–2022. Pada Senin (5/1/2026), Nadiem menjalani dua agenda sidang sekaligus, yakni pembacaan surat dakwaan oleh JPU dan penyampaian eksepsi oleh tim penasihat hukumnya.

Dalam dakwaan, JPU menuding Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri dengan mengarahkan pengadaan TIK, khususnya laptop, pada satu produk tertentu, yakni perangkat berbasis Chrome OS yang identik dengan Google. Kebijakan tersebut disebut membuat Google menjadi pihak yang mendominasi ekosistem pengadaan TIK pendidikan di Indonesia.

Jaksa juga menuding perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun. Selain itu, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar. Tuduhan ini menjadi salah satu poin yang dibantah keras oleh pihak terdakwa.

Perbuatan tersebut, menurut JPU, dilakukan bersama tiga terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah. Mereka adalah Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Google akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait keterlibatannya dalam pengadaan Chromebook di Indonesia. Dalam pernyataan panjangnya, Google menegaskan komitmen jangka panjangnya terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, serta membantah adanya konflik kepentingan maupun praktik tidak etis dalam program tersebut.

Google menyatakan Chromebook merupakan perangkat nomor satu di dunia untuk pendidikan tingkat K-12, dengan lebih dari 50 juta siswa dan pendidik di berbagai negara menggunakannya. Di Indonesia sendiri, Chromebook diklaim telah digunakan oleh jutaan siswa dan guru di lebih dari 80.000 sekolah, termasuk di wilayah terluar.

Google juga menekankan bahwa Chromebook dirancang untuk kondisi nyata di ruang kelas, termasuk di daerah terpencil. Meski dioptimalkan untuk penggunaan berbasis cloud, perangkat tersebut memiliki kemampuan bekerja secara offline, seperti membuat dokumen, mengelola file, dan menggunakan aplikasi tertentu tanpa koneksi internet.

Dalam klarifikasinya, Google menegaskan tidak memproduksi atau menjual Chromebook secara langsung kepada pengguna akhir dan tidak menentukan harga. Peran Google disebut terbatas pada pengembangan dan lisensi sistem operasi Chrome OS serta Chrome Education Upgrade (CEU), sementara proses pengadaan perangkat keras sepenuhnya dilakukan oleh produsen peralatan asli (OEM) dan mitra lokal.

Terkait investasi di Gojek, Google menyatakan investasi tersebut dilakukan bersama perusahaan global lain antara tahun 2017 hingga 2021, dengan sebagian besar investasi terjadi jauh sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek. Google menegaskan investasi tersebut tidak memiliki kaitan dengan kebijakan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

“Kami tidak pernah menawarkan, menjanjikan, atau memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan sebagai imbal balik atas keputusan mereka,” tegas Google dalam pernyataannya.

Google juga menyoroti berbagai program kontribusi di Indonesia yang telah berjalan jauh sebelum pengadaan Chromebook, seperti program Bangkit, hibah pelatihan guru, hingga pelatihan kecerdasan buatan (AI) bagi ratusan ribu guru di berbagai daerah.

Dengan masuknya perkara ini ke tahap pembuktian, pernyataan Nadiem dan klarifikasi Google akan diuji di hadapan majelis hakim melalui keterangan saksi, ahli, serta alat bukti. Publik kini menantikan bagaimana proses persidangan akan mengurai secara terang apakah kebijakan pengadaan Chromebook merupakan langkah strategis pendidikan digital atau justru penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *