Puluhan TI Selam Ilegal Kembali Marak di Laut Tempilang, Satgas Halilintar Turun Tangan

Rusak Lingkungan dan Rugikan Negara, Aktivitas TI Selam Ilegal di IUP PT Timah Disorot

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Tempilang, Bangka Barat) — Aktivitas tambang ilegal jenis selam (TI selam/ponton selam) kembali marak di perairan Laut Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Puluhan unit ponton selam terpantau beroperasi di kawasan Pantai Pasir Kuning, yang diketahui berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Meski berada di area konsesi resmi, para penambang diduga tidak mengantongi izin dari pemegang IUP dan tetap melakukan aktivitas penambangan secara ilegal. Selasa (13/1/2026)

Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut di kawasan tersebut. Aktivitas TI selam bukan hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga mengganggu jalur tangkap nelayan serta menurunkan hasil tangkapan ikan.

banner 336x280

Ironisnya, keberadaan tambang ilegal di Pantai Pasir Kuning bukan kali pertama terjadi. Warga setempat menyebutkan bahwa aktivitas serupa telah berulang kali ditertibkan oleh aparat penegak hukum bersama instansi terkait. Namun, penertiban tersebut dinilai tidak memberikan dampak jangka panjang.

“Sudah sering ditertibkan, tapi tidak lama kemudian muncul lagi. Bahkan jumlahnya semakin banyak. Seakan-akan tidak takut hukum,” ujar seorang warga Tempilang yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (12/1).

Menurut warga, setelah aparat melakukan penertiban dan penarikan ponton selam, aktivitas tambang biasanya berhenti sementara. Namun, dalam hitungan minggu atau bulan, para penambang kembali beroperasi di lokasi yang sama. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa penegakan hukum belum berjalan maksimal dan belum menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

Kerusakan lingkungan laut akibat TI selam semakin nyata. Air laut menjadi keruh, terumbu karang rusak, dan biota laut menjauh dari kawasan penambangan. Dampak ini secara langsung dirasakan oleh nelayan yang harus melaut lebih jauh untuk mendapatkan hasil tangkapan, sehingga biaya operasional meningkat sementara pendapatan menurun.

Selain merugikan masyarakat dan lingkungan, aktivitas tambang ilegal ini juga menyebabkan kerugian negara. Negara kehilangan potensi penerimaan dari pajak, retribusi, dan royalti pertambangan yang seharusnya disetorkan jika aktivitas dilakukan secara legal dan sesuai ketentuan.

Secara hukum, aktivitas TI selam di wilayah IUP PT Timah Tbk tanpa izin resmi diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur sanksi pidana bagi penambangan tanpa izin. Selain itu, kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Menanggapi kondisi tersebut, Satgas Halilintar dikabarkan mulai menindaklanjuti kembali maraknya aktivitas TI selam di perairan Laut Tempilang. Masyarakat berharap penindakan kali ini dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, tidak hanya sebatas penertiban sementara.

Minimnya tindakan tegas meskipun penertiban telah berulang kali dilakukan memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh oknum aparat. Bahkan, sebagian warga menduga adanya koordinasi atau perlindungan dari pihak-pihak tertentu yang membuat aktivitas tambang ilegal ini terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

“Kalau tidak ada pembiaran, mustahil mereka berani terus beroperasi. Apalagi ini sudah berkali-kali,” kata warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya meminta konfirmasi dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta manajemen PT Timah Tbk terkait langkah konkret yang akan diambil untuk menghentikan aktivitas TI selam ilegal di Pantai Pasir Kuning. Masyarakat berharap negara hadir secara tegas untuk melindungi lingkungan, nelayan, serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. (Sumber : Jejak Kasus, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *