KBOBABEL.COM (PADANG BARU) – Di tengah ketatnya regulasi sektor pertambangan dan gencarnya penertiban tambang ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dugaan aktivitas penambangan timah tanpa izin kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, praktik tersebut diduga berlangsung secara terbuka di kawasan Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, tepatnya di belakang Kantor DPD Partai Gerindra Bangka Tengah. Aktivitas itu terpantau pada Minggu (18/1/2026). Senin (19/1/2026)
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, puluhan unit Tambang Inko tnvensional (TI) jenis Sebu dan Gearbox tampak beroperasi aktif. Sejumlah pekerja terlihat hilir mudik mengangkut pasir timah, sementara mesin-mesin tambang bekerja tanpa henti. Ironisnya, aktivitasersebut disebut telah berlangsung hampir dua pekan tanpa hambatan berarti, meskipun status legalitas dan perizinannya dipertanyakan.
Seorang penambang yang ditemui di lokasi dan meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa hasil pasir timah dari lokasi tersebut dijual kepada seorang penampung berinisial Supri, warga Padang Baru. Harga beli disebut mencapai Rp150 ribu per kilogram. Namun, dari harga tersebut masih dipotong fee lahan sebesar Rp30 ribu per kilogram.
“Jadi yang kami terima bersih sekitar Rp120 ribu per kilo, Pak. Potongan itu katanya untuk fee lahan,” ujar penambang tersebut kepada awak media.
Lebih lanjut, narasumber menyebutkan bahwa fee lahan tersebut diduga diserahkan kepada seseorang bernama Riski. Nama tersebut disebut-sebut memiliki kedekatan dengan kalangan tertentu di Pangkalpinang. Namun, para penambang mengaku tidak mengetahui secara pasti alur perizinan maupun legalitas aktivitas tambang yang mereka jalani.
“Kami ini cuma kerja. Soal izin kami tidak tahu. Sekarang lokasi tambang makin susah, jadi mau tidak mau kami ikut saja,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi, Supri selaku penampung pasir timah membenarkan adanya aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Namun, ia mengklaim bahwa kegiatan itu berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Ia juga menyebutkan bahwa penambangan tersebut dilaksanakan atas nama CV TGV.
Menurut Supri, aktivitas tambang itu disebut-sebut berada di bawah perintah Satgas Lestari dan dalam pengawasan Tim Halilintar. Ia bahkan menyampaikan bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) untuk kegiatan tersebut baru akan diterbitkan pada hari Senin.
“Ini di IUP PT Timah, pelaksananya CV TGV. Katanya di bawah Satgas Lestari, diawasi Tim Halilintar. SPK-nya Senin keluar,” ujar Supri.
Namun, ketika awak media mempertanyakan alasan aktivitas penambangan sudah berjalan hampir dua pekan sebelum SPK resmi diterbitkan, Supri tidak memberikan jawaban lanjutan dan memilih mengakhiri pembicaraan.
Sementara itu, Riski, yang namanya disebut sebagai penerima fee lahan, membantah mengetahui detail perizinan aktivitas tambang tersebut. Saat dikonfirmasi, ia justru mengarahkan awak media untuk melakukan klarifikasi kepada pihak lain.
“Kalau soal izin saya tidak paham. Silakan konfirmasi ke Vit, Supri, atau Samuel,” ujarnya singkat.
Dugaan keterlibatan berbagai pihak, termasuk klaim adanya pengawalan oleh satuan tugas tertentu, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Terlebih, jika benar aktivitas penambangan telah berlangsung sebelum terbitnya SPK, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, pihak yang membeli, menampung, mengangkut, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal juga dapat dijerat Pasal 161 undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana dan denda serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Polsek Pangkalan Baru, Polres Bangka Tengah, Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta instansi teknis terkait, termasuk pihak PT Timah Tbk, guna memastikan status perizinan, kebenaran klaim pengawalan satgas, serta langkah penindakan hukum yang akan diambil terhadap dugaan aktivitas penambangan timah ilegal tersebut.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi, penegakan hukum yang tegas, serta pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan, agar sumber daya alam tidak terus dieksploitasi secara ilegal dengan dalih kepentingan ekonomi segelintir pihak. (Sumber : Babeltoday.com, Editor : KBO Babel)











