Tambang Timah Ilegal Kembali Menggila di DAS Jada Bahrin, 20 Ponton Beroperasi Siang Malam

Kades Sudah Larang, Puluhan PIP Tetap Menambang di Lahan Desa Jada Bahrin

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (MERAWANG) — Aktivitas tambang timah ilegal kembali marak di Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Puluhan ponton isap produksi (PIP) dilaporkan beroperasi terang-terangan, bahkan hingga malam hari, meski pemerintah desa telah menyatakan penolakan tegas terhadap kegiatan tersebut. Senin (23/2/2026)

Fenomena ini terjadi hanya beberapa pekan setelah penertiban tim gabungan Polda Kepulauan Bangka Belitung pada 26 Januari 2026. Penertiban kala itu merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda Babel, Viktor T Sihombing, yang menegaskan komitmen menjaga kelestarian sungai dari praktik pertambangan ilegal.

banner 336x280

Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas kembali berlangsung. Sedikitnya 20 ponton disebut beroperasi di alur sungai yang sama, sebagian tanpa upaya penyamaran. Suara mesin pompa terdengar hampir tanpa henti, siang dan malam, menandakan aktivitas produksi berjalan intensif.

Kepala Desa Jada Bahrin, Asri, menegaskan pemerintah desa secara resmi menolak tambang ilegal di wilayahnya. Ia mengaku telah berulang kali mengimbau para penambang untuk menghentikan aktivitas, termasuk memasang papan larangan di lokasi yang dianggap rawan.

“Saya sudah menghimbau dan memasang papan larangan. Berkali-kali saya sampaikan jangan menambang di lahan desa, tapi tetap saja mereka bekerja,” ujarnya.

Menurut Asri, pemerintah desa juga telah berkoordinasi dengan aparat setempat, termasuk mengajak pihak kepolisian turun langsung ke lokasi untuk memberikan peringatan. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil maksimal. Spanduk dan papan larangan yang dipasang kerap hilang tak lama setelah dipasang.

“Dipasang pelang, hilang. Sudah konsultasi juga ke aparat penegak hukum,” katanya.

Ia menegaskan desa bukan milik pribadi pejabat desa, melainkan milik seluruh masyarakat. Karena itu, ia mengingatkan warga agar tidak merusak lingkungan sendiri demi keuntungan sesaat dari aktivitas tambang ilegal.

Meski demikian, imbauan resmi pemerintah desa tampaknya tidak digubris oleh para penambang. Warga setempat menyebut aktivitas tambang telah berlangsung kembali sekitar empat hari terakhir tanpa henti. Bahkan sebagian ponton disebut beroperasi di lahan milik desa.

“Sudah kami laporkan ke Pak Kades dan BPD,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga tersebut mengaku memilih menjauh dari lokasi tambang karena khawatir terjadi razia sewaktu-waktu, terutama menjelang Ramadan dan Lebaran ketika pengawasan biasanya diperketat.

Di sisi lain, pemerintah desa sebenarnya tidak menutup peluang aktivitas pertambangan selama dilakukan secara legal. Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas ratusan hektare telah diajukan ke kementerian terkait dan saat ini menunggu penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kita sudah sampaikan ke kementerian. Tinggal menunggu IPR supaya masyarakat bisa menambang secara legal dan aman,” jelas Asri.

Langkah ini menunjukkan pemerintah desa berupaya menyeimbangkan kebutuhan ekonomi warga dengan perlindungan lingkungan. Namun, selama izin resmi belum terbit, aktivitas tambang di kawasan DAS tetap dianggap ilegal dan berpotensi menimbulkan dampak serius.

DAS Jada Bahrin merupakan sumber air penting bagi masyarakat sekitar. Kerusakan akibat penambangan dapat memicu sedimentasi, pencemaran air, kerusakan habitat ikan, hingga meningkatkan risiko banjir di wilayah hilir. Dalam jangka panjang, dampaknya dapat mengancam sektor pertanian dan perikanan yang menjadi mata pencaharian warga.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum. Jika penertiban telah dilakukan dan pemerintah desa telah menyatakan penolakan, namun aktivitas tetap berjalan, masyarakat menilai perlu ada tindakan lebih tegas dari aparat berwenang.

Sejumlah pihak juga menduga adanya aktor di balik layar yang mengoordinasikan operasi ponton-ponton tersebut. Tanpa penindakan terhadap pihak pengendali atau pemodal, aktivitas tambang ilegal dinilai akan terus berulang meski pekerja lapangan ditertibkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi terbaru dari aparat penegak hukum terkait maraknya kembali aktivitas tambang di DAS Jada Bahrin. Masyarakat berharap pengawasan diperketat dan penertiban dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya sesaat.

Kepala Desa Jada Bahrin menegaskan sikapnya tetap sama: menolak tambang ilegal dan mendorong jalur legal melalui WPR dan IPR. Ia berharap semua pihak, termasuk aparat dan pemangku kebijakan di tingkat lebih tinggi, dapat bertindak cepat sebelum kerusakan lingkungan semakin parah.

Tanpa langkah konkret, suara mesin ponton yang terus bergemuruh di sepanjang sungai dikhawatirkan akan menjadi simbol lemahnya penegakan hukum. Bagi warga Jada Bahrin, sungai bukan sekadar aliran air, melainkan sumber kehidupan yang menentukan masa depan desa mereka. (Sumber : BabelFaktual.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *