Rekening Koran Pejabat Dishut Babel Disorot, Siapa Lagi Menyusul Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal Bateng?

Banyak Saksi Diperiksa, Kasus Tambang Ilegal Bateng Berpotensi Tambah Tersangka

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Bangka Tengah) – Penyidikan kasus penambangan ilegal di kawasan Sarang Ikan dan Nadi, Kecamatan Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), terus bergulir dan menyisakan banyak tanda tanya. Salah satu temuan yang kini menjadi perhatian serius penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung adalah keberadaan rekening koran milik seorang pejabat Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Babel yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut. Kamis (22/1/2026)

Informasi yang diperoleh menyebutkan, rekening koran tersebut tengah didalami oleh penyidik sebagai bagian dari penelusuran aliran dana hasil penambangan ilegal di kawasan hutan. Sejauh mana keterkaitan rekening tersebut dengan aktivitas ilegal di Sarang Ikan dan Nadi masih menjadi misteri, namun langkah penelusuran ini membuka peluang munculnya tersangka baru.

banner 336x280

Dalam perkara ini, potensi kerugian negara ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp 89.701.442.371. Nilai kerugian tersebut berasal dari kerusakan kawasan hutan serta aktivitas penambangan tanpa izin yang berlangsung cukup lama.

Hingga kini, Kejati Babel baru menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala KPH Sungai Sembulan, Mardiansyah, kemudian Herman Fu selaku pemilik alat berat, serta Iguswan Saputra dan H Yulhaidir alias H Yul. Dari jajaran pejabat daerah, baru Mardiansyah yang secara resmi menyandang status tersangka.

Padahal, Kejati Babel diketahui telah memeriksa banyak pejabat Dishut Babel sejak Oktober 2025 lalu. Pemeriksaan itu bahkan menjangkau pimpinan dinas. Plt Kepala Dinas Kehutanan Babel, Bambang Trisula, tercatat pernah diperiksa bersama Mardiansyah pada 4 Desember 2025, dari pagi hingga sore hari.

Namun hingga saat ini, Bambang Trisula belum ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, terutama mengingat luasnya aktivitas tambang ilegal yang terjadi di kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi.

Mardiansyah sendiri sempat membantah mengetahui keberadaan 64 unit alat berat yang disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ia juga mengaku tidak mengenal para pemilik alat berat tersebut.

“Bagaimana mau kenal dengan mereka. Saya tidak pernah ke lokasi, jadi bagaimana mau kenal?” kilah Mardiansyah saat dikonfirmasi tim redaksi beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut kontras dengan fakta penyidikan. Pasalnya, Satgas PKH telah menyita puluhan unit alat berat dari kawasan hutan tersebut, dan penyidik Kejati telah memeriksa banyak pihak terkait kepemilikan serta operasional alat-alat tersebut.

Selain para tersangka, sejumlah nama lain diketahui telah diperiksa penyidik. Mereka antara lain Frengky, H Toni, Aloysius, Tajudin, Hari alias Athian, Iben, Toyo, H Dong, hingga Popo. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam rantai penambangan ilegal yang terorganisir.

Kajati Babel, Sila Pulungan, sebelumnya mengungkap fakta penting yang memberatkan Mardiansyah. Didampingi Aspidsus Adi Purnama, Kajati menyebut bahwa Mardiansyah diduga memanipulasi laporan patroli kehutanan.

“Mardiansyah parahnya lagi telah memanipulasi laporan patroli, seolah-olah tidak pernah ada penambangan ilegal di dalam kawasan hutan itu,” tegas Sila Pulungan.

Fakta tersebut menguatkan dugaan bahwa penambangan ilegal di Sarang Ikan dan Nadi tidak mungkin berjalan tanpa adanya pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan. Penelusuran rekening koran pejabat Dishut Babel pun dinilai menjadi kunci untuk membuka peran pihak-pihak lain yang selama ini belum tersentuh hukum.

Kini publik menanti langkah lanjutan Kejati Babel. Dengan sederet saksi yang telah diperiksa, serta bukti aliran dana yang tengah ditelusuri, pertanyaan besar pun mengemuka: siapa lagi yang akan menyusul menjadi tersangka dalam mega kasus tambang ilegal Bangka Tengah ini? (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *