KBOBABEL.COM (Air Anyir) – Aktivitas tambang timah ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bangka. Kawasan Hutan Lindung Tanjung Ratu, Air Anyir, Kecamatan Merawang, digerebek oleh polisi, Rabu sore (21/1/2026), setelah lama menjadi lokasi operasi tambang ilegal yang kerap luput dari pengawasan aparat penegak hukum. Kamis (22/1/2026)
Informasi yang dihimpun tim redaksi, sejak lama tambang ilegal di Tanjung Ratu beroperasi secara diam-diam. Penambang kerap menghindari aparat ketika dilakukan razia, sehingga aktivitasnya berjalan tidak menentu dan menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar.
Penggerebekan kali ini dilakukan oleh anggota Tim Penyidik dan Penegak Hukum Tambang (Tipidter) Polres Bangka. Sejumlah saksi melaporkan bahwa polisi berseragam putih terlihat berlari-lari melakukan penggerebekan di lokasi tambang, dan mengamankan barang bukti berupa sekitar 10 unit mesin tambang. Beberapa orang yang berada di lokasi juga sempat diamankan untuk dimintai keterangan.
Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitya Putra, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan,
“Tadi sore, berdasarkan informasi dari masyarakat dan warga, lokasi tersebut digunakan untuk menambang ilegal, makanya Polres Bangka turun cek. Setelah diperiksa, ada kegiatan dan para penambang lari. Ada sekitar 10 alat yang diamankan ke Polres, dan saat ini masih didata serta didalami siapa saja yang terlibat,” ujarnya melalui pesan singkat, Rabu malam.
Namun, penggerebekan ini menimbulkan sorotan baru karena muncul dugaan keterlibatan oknum aparat lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa tambang ilegal Tanjung Ratu baru beroperasi selama seminggu, namun ada dugaan oknum aparat yang “nyanting” atau menjadi beking di lokasi tersebut.
“Ada informasi yang saya dapatkan, ada oknum aparat yang sering ‘nyanting’ dan menjadi beking di lokasi. Padahal status kawasan itu adalah hutan lindung, dan sekarang menjadi atensi pihak Kejati Babel,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu malam.
Lebih lanjut, sumber tersebut menyebutkan bahwa oknum aparat ini diduga kerap dimintai penambang untuk mengurus urusan ke Polres Bangka, termasuk meminta sejumlah uang untuk menebus barang bukti atau alat tambang yang diamankan.
“10 unit yang ditahan Polres Bangka, dia mau minta duit ke penambang buat nebus ke Polres. Padahal dia sendiri yang nyanting, jadi untuk apa dia pegang masalah kalau ada kendala?” ungkap sumber tersebut.
Tudingan ini mendapat tanggapan dari Komandan Pos (Danpos) TNI AL Sungailiat, Pelda S, yang membantah seluruh tudingan. Pelda S menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyuruh orang meminta cantingan atau membekingi penambang ilegal. Bahkan, ia mengaku pernah menghimbau agar tidak ada aktivitas tambang di kawasan tersebut.
“Yang ngomong siapa bang? Saya pernah menghimbau giat disana agar jangan ada kegiatan. Bahkan dulu pernah saya himbau jangan menambang lagi, tapi malamnya dirazia polisi. Namanya penambang, hari ini dirazia, besok menambang lagi demi alasan cari makan,” jelas Pelda S melalui ponselnya.
Terkait tudingan adanya cantingan dan penambang meminta bantuan untuk mengurus ke Polres serta meminta uang, Pelda S menegaskan kembali, “Gak bener saya menyuruh orang minta cantingan apalagi disebut membekingi. Malah dulu saya sempat merazia lokasi itu.”
Penggerebekan di Hutan Lindung Tanjung Ratu ini menjadi sorotan penting karena lokasi tersebut termasuk kawasan yang dilindungi. Aktivitas penambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan risiko bagi keamanan dan keselamatan warga sekitar. Selain itu, dugaan keterlibatan oknum aparat menimbulkan pertanyaan terkait integritas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Kapolres Bangka menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti penggerebekan ini secara profesional dan mendalam. Barang bukti dan alat yang diamankan akan didata secara lengkap, dan pemeriksaan terhadap individu yang terlibat akan dilakukan secara transparan.
“Kami masih mendalami siapa saja yang terlibat, dan proses hukum akan dijalankan sesuai prosedur,” ujarnya.
Kasus ini menyoroti kompleksitas penanganan tambang ilegal di Bangka, khususnya di kawasan hutan lindung, di mana aparat di lapangan sering berhadapan dengan tekanan dan praktik ilegal yang rumit. Pengawasan, koordinasi antar aparat, serta partisipasi masyarakat menjadi kunci agar penegakan hukum berjalan efektif dan kawasan hutan tetap terlindungi.
Dengan penggerebekan ini, diharapkan aktivitas tambang ilegal di Hutan Lindung Tanjung Ratu dapat dikurangi, sekaligus memberi efek jera bagi para penambang dan pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal. (Sumber : bangkaindependent.com, Editor : KBO Babel)











