Kasus GN dan F: Hukuman Internal TNI Tuai Kritik, Pengawasan Pimpinan Dipertanyakan

Bisnis Timah Ilegal Seret Prajurit TNI, Kodam II/Sriwijaya Disorot

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Sorotan publik terhadap ketegasan penegakan disiplin dan fungsi pengawasan pimpinan di lingkungan Kodam II/Sriwijaya kembali menguat. Dua prajurit TNI berinisial GN dan F dilaporkan telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman kurungan setelah melalui pemeriksaan internal terkait dugaan keterlibatan dalam praktik bisnis timah ilegal yang sebelumnya mencuat ke ruang publik. Jum’at (23/1/2026)

Informasi yang dihimpun dari sumber internal menyebutkan, proses pemeriksaan terhadap GN dan F dilakukan oleh Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) dalam rentang waktu 28 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026. Selama periode tersebut, keduanya menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami dugaan pelanggaran disiplin serta indikasi keterkaitan dengan aktivitas bisnis timah ilegal yang dinilai merusak citra institusi TNI.

banner 336x280

Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, GN dan F dikembalikan ke satuan masing-masing pada 4 Januari 2026. Sehari berselang, tepatnya pada 5 Januari 2026, keduanya resmi dijatuhi sanksi kurungan berdasarkan keputusan internal militer. Informasi ini turut diperkuat oleh sumber intelijen yang mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut sejak awal.

Meski telah dijatuhi hukuman, sanksi yang diberikan menuai kritik dari berbagai kalangan. Hukuman kurungan internal dinilai belum sebanding dengan beratnya dugaan pelanggaran yang dilakukan. Keterlibatan aparat TNI dalam praktik bisnis timah ilegal dipandang sebagai pelanggaran serius, tidak hanya terhadap disiplin militer, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan.

“Apabila memang telah terbukti terlibat, semestinya penindakan tidak berhenti pada hukuman kurungan. Opsi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) patut dipertimbangkan agar menimbulkan efek jera,” ujar Muhamad, salah satu tokoh masyarakat yang turut memantau perkembangan kasus tersebut.

Dorongan agar GN dan F dijatuhi sanksi PTDH kian menguat seiring komitmen Presiden RI yang berulang kali menegaskan pentingnya membersihkan aparat negara dari praktik ilegal, penyalahgunaan kewenangan, serta tindakan yang merugikan kepentingan bangsa dan negara. Dalam konteks ini, TNI sebagai institusi strategis negara dinilai harus berada di garda terdepan dalam menegakkan disiplin, hukum, dan etika prajurit.

Pengamat menilai, konsistensi dalam penegakan hukum internal menjadi kunci untuk menjaga marwah dan profesionalisme TNI. Penanganan kasus yang setengah hati dikhawatirkan justru akan memperkuat persepsi publik bahwa masih ada toleransi terhadap pelanggaran serius di tubuh aparat negara.

Tak hanya menyoroti perilaku oknum prajurit, kritik juga diarahkan pada fungsi pengawasan dan tanggung jawab pimpinan satuan di lingkungan Kodam II/Sriwijaya. Lemahnya kontrol internal disebut-sebut menjadi celah terjadinya penyimpangan yang bertentangan dengan tugas, sumpah, dan nilai dasar keprajuritan.

“Tidak semestinya hanya prajurit di level bawah yang menerima sanksi, sementara aspek pengawasan dan tanggung jawab pimpinan tidak dievaluasi secara menyeluruh,” ujar seorang pengamat militer yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurutnya, setiap pelanggaran serius harus menjadi bahan evaluasi struktural, termasuk menelusuri apakah terdapat pembiaran atau kelalaian dalam sistem pengawasan internal.

Hingga berita ini disajikan, belum ada keterangan resmi dari Pangdam II/Sriwijaya maupun Markas Besar TNI Angkatan Darat terkait kemungkinan penjatuhan sanksi lanjutan terhadap GN dan F, termasuk peluang penerapan PTDH. Pihak Kodam juga belum memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah-langkah evaluasi internal yang akan ditempuh untuk mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta ketegasan dalam penegakan hukum di tubuh aparat negara. Publik berharap TNI tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap setiap prajurit yang terbukti melanggar hukum dan disiplin, tanpa pandang bulu, demi menjaga kehormatan institusi dan memperkuat kepercayaan masyarakat.

Di tengah upaya reformasi dan profesionalisasi TNI, penanganan kasus GN dan F dinilai menjadi ujian nyata komitmen institusi dalam menegakkan supremasi hukum secara konsisten. Ketegasan dalam memberikan sanksi, termasuk terhadap kemungkinan kelalaian pengawasan pimpinan, dipandang sebagai langkah penting untuk memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak kembali mencoreng nama baik TNI di masa mendatang. (Sumber : Mata Kasus.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *