KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026), dan menarik perhatian publik karena besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Ahok tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 09.01 WIB. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu turun dari mobil di pelataran pengadilan dengan mengenakan kemeja batik biru lengan panjang dan celana panjang gelap. Kedatangannya langsung disambut awak media yang telah menunggu sejak pagi.
Sesaat setelah tiba, Ahok tampak menyapa para jurnalis sebelum memasuki gedung pengadilan. Kepada wartawan, ia menyampaikan kesiapannya memberikan keterangan secara terbuka dan apa adanya di hadapan majelis hakim.
“Ya kan sama kayak kita sampaikan apa adanya,” ujar Ahok singkat.
Ketika ditanya apakah ia membawa dokumen atau berkas khusus untuk keperluan persidangan, Ahok justru menunjukkan ponsel yang dibawanya. Ia menyebut seluruh data dan dokumen yang diperlukan telah tersimpan secara digital.
“Ada di sini dokumennya. Di Google Drive,” kata Ahok sambil memperlihatkan ponselnya kepada awak media.
Ahok diketahui hadir sebagai saksi JPU dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta di lingkungan Pertamina dan perusahaan mitra. Perkara ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan sejumlah terdakwa yang berasal dari berbagai posisi strategis.
Dalam perkara tersebut, tercatat beberapa nama besar yang duduk sebagai terdakwa. Mereka antara lain Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Selain itu, terdapat pula Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo; Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Berdasarkan dakwaan JPU, para terdakwa diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar. Secara keseluruhan, kerugian negara akibat perkara tata kelola minyak mentah ini disebut mencapai Rp 285,1 triliun.
Meski demikian, perbuatan melawan hukum tersebut tidak dilakukan dalam satu proyek tunggal, melainkan terjadi dalam beberapa proyek dan pengadaan yang terpisah. Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak.
Dalam proyek tersebut, Kerry Adrianto bersama beberapa terdakwa lainnya diduga terlibat dalam penyewaan terminal BBM yang dinilai tidak sesuai kebutuhan Pertamina saat itu. Akibat penyewaan terminal BBM milik PT OTM tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan senilai Rp 2,9 triliun.
Jaksa mengungkapkan bahwa proyek penyewaan terminal BBM tersebut diduga berawal dari permintaan pengusaha Riza Chalid. Padahal, pada saat itu, Pertamina dinilai belum membutuhkan tambahan terminal BBM karena kapasitas penyimpanan dinilai masih mencukupi.
Selain proyek terminal BBM, perkara ini juga menyeret proyek penyewaan kapal pengangkut minyak. Dari proyek tersebut, Kerry Adrianto didakwa menerima keuntungan minimal sebesar 9,8 juta dolar Amerika Serikat.
Kehadiran Ahok sebagai saksi dinilai penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pengambilan keputusan dalam tata kelola minyak mentah tersebut. Keterangan Ahok diharapkan dapat memberikan gambaran utuh terkait kebijakan, proses bisnis, serta potensi penyimpangan yang terjadi.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dijadwalkan berlangsung sepanjang hari. Publik pun menantikan keterangan Ahok di persidangan, mengingat kasus ini merupakan salah satu perkara korupsi sektor energi terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum di Indonesia. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)











