Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Didalami

KPK Periksa Eks Menag Yaqut Terkait Pembagian Kuota Haji 2024

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Yaqut yang juga dikenal sebagai Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026) siang.

Pantauan di lokasi, Yaqut tiba sekitar pukul 13.16 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan didampingi oleh kuasa hukumnya. Kehadiran Yaqut menarik perhatian awak media yang telah menunggu sejak siang hari untuk memantau perkembangan pemeriksaan lanjutan kasus kuota haji tersebut.

banner 336x280

Kepada wartawan, Yaqut membenarkan kedatangannya ke KPK. Ia mengatakan dipanggil kembali oleh penyidik untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya terkait perkara yang menjerat mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Ya, saya dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian atas saudara Isfah (Gus Alex),” ujar Yaqut singkat sebelum memasuki gedung KPK.

Meski demikian, Yaqut enggan membeberkan secara rinci materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik. Ia hanya menyebutkan telah membawa catatan pribadi untuk membantu menjawab pertanyaan dari tim penyidik KPK.

“Saya bawa block note saja, ini buat mencatat,” ucapnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berkaitan dengan kebijakan penambahan kuota haji Indonesia pada tahun 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Saat itu, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah kepada Indonesia. Tambahan kuota tersebut diklaim bertujuan untuk mengurangi masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih.

Sebelum adanya tambahan kuota, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji Indonesia meningkat menjadi 241 ribu jemaah.

Namun, persoalan muncul ketika Kementerian Agama saat itu memutuskan untuk membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam UU tersebut, kuota haji khusus ditetapkan maksimal sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Dengan total kuota 241 ribu jemaah, kuota haji khusus seharusnya hanya sekitar 19 ribu orang. Namun dalam pelaksanaannya, kuota haji khusus mencapai 27.680 jemaah, sementara kuota haji reguler berjumlah 213.320 jemaah.

KPK menilai kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut berdampak serius terhadap jemaah haji reguler. Lembaga antirasuah itu menyebut sedikitnya 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berhak berangkat pada musim haji 2024 justru gagal berangkat akibat kebijakan tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK kemudian menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. KPK menegaskan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat.

Meski telah berstatus tersangka, KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi perkara. Pemeriksaan terhadap Yaqut kali ini disebut sebagai bagian dari upaya pendalaman peran masing-masing pihak dalam pengambilan kebijakan kuota haji tersebut.

KPK juga memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan, mengingat pengelolaan haji merupakan sektor yang sangat sensitif dan menyangkut kepentingan jutaan masyarakat Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas masih berlangsung. KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun kemungkinan agenda pemeriksaan lanjutan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 tersebut. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *