
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memeriksa Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Pemeriksaan lanjutan tersebut berlangsung pada Kamis (5/2/2026) di Mabes Polri, Jakarta.
Informasi pemeriksaan itu dibenarkan oleh tim kuasa hukum Hellyana. Salah satu penasihat hukum, Alan Hakim, menyatakan pihaknya tengah mendampingi kliennya dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

“Iya benar, hari ini Ibu Hellyana kembali diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka,” ujar Alan Hakim saat dikonfirmasi wartawan, Kamis siang.
Namun demikian, Alan belum merinci materi pemeriksaan maupun apakah pihaknya membawa dokumen atau barang bukti tambahan dalam agenda pemeriksaan kali ini. Ia hanya menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat terkait agenda pemeriksaan Hellyana sebagai tersangka untuk kedua kalinya juga belum mendapat respons.
Kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Hellyana bermula dari laporan yang diajukan ke Bareskrim Polri pada pertengahan tahun 2025 lalu. Laporan tersebut dibuat oleh Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB), yang didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara.
Pelaporan dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mabes Polri. Herdika menjelaskan, laporan resmi itu diajukan karena penanganan sebelumnya di Polda Kepulauan Bangka Belitung masih sebatas pengaduan masyarakat dan belum masuk tahap penyelidikan mendalam.
“Jadi kami datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wakil Gubernur Babel berinisial H,” kata Herdika usai membuat laporan, Selasa (22/7/2025).
Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut, pelapor turut melampirkan sejumlah bukti awal. Bukti-bukti itu antara lain tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menunjukkan nama Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013.
Selain itu, pelapor juga menyerahkan fotokopi ijazah Sarjana Hukum (SH) yang disebut diterbitkan oleh Universitas Azzahra Jakarta pada tahun 2012. Bukti lain yang dilampirkan adalah surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditandatangani Hellyana dengan mencantumkan gelar akademik “SH”.
Ahmad Sidik menjelaskan, kecurigaan pihaknya bermula setelah membaca pemberitaan media pada 16 Mei 2025. Dalam pemberitaan tersebut, Hellyana disebut mengklaim telah menyelesaikan pendidikan strata satu (S1) dan lulus dari Universitas Azzahra Jakarta pada tahun 2012.
“Hasil penelusuran kami menunjukkan bahwa yang bersangkutan baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Yang menjadi kejanggalan, ijazah Sarjana Hukum justru diterbitkan pada tahun 2012, atau satu tahun sebelum tercatat sebagai mahasiswa aktif,” ujar Sidik.
Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik lantaran Universitas Azzahra Jakarta diketahui memiliki rekam jejak permasalahan serius. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara resmi menutup Universitas Azzahra pada tahun 2024 karena berbagai pelanggaran administrasi dan akademik yang dilakukan oleh pihak pengelola.
Penutupan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kemendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024. Dalam keputusan itu, Universitas Azzahra dinyatakan tidak lagi memiliki izin operasional sebagai perguruan tinggi.
Seiring dengan berjalannya penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan status tersangka tersebut menandai peningkatan proses hukum dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Pemeriksaan lanjutan terhadap Hellyana sebagai tersangka ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik masih mendalami keterangan saksi, ahli, serta menelusuri keabsahan dokumen akademik yang digunakan oleh Hellyana.
Hingga kini, Bareskrim Polri belum mengumumkan secara resmi pasal yang akan dikenakan kepada Hellyana maupun kemungkinan langkah hukum lanjutan, termasuk penahanan. Proses hukum masih terus berjalan, dan publik menanti perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus yang menyita perhatian nasional tersebut. (Sumber : Tribunnews.com, Editor : KBO Babel)









