Curi Kabel Tembaga di Rutan Mentok, Pria Asal Bangka Barat Dibekuk Polisi

Aksi Pencurian Kabel Listrik Rutan Mentok Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (MENTOK) – Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Seorang pria berinisial RD (36), warga Kecamatan Mentok, diamankan polisi setelah diduga mencuri kabel tembaga yang merupakan bagian dari instalasi listrik rutan. Kamis (5/2/2026)

Kasus ini terungkap setelah petugas Rutan Mentok mendapati kabel tembaga penghubung genset dan panel listrik hilang pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, petugas hendak melakukan pengecekan dan pemanasan mesin genset sebagai bagian dari prosedur rutin. Namun, mereka menemukan kabel sepanjang kurang lebih 22 meter telah terpotong dan tidak berada di tempat semestinya.

banner 336x280

Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menjelaskan bahwa pihak rutan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Barat. Mengingat lokasi kejadian merupakan fasilitas negara dan termasuk objek vital, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

“Begitu menerima laporan, Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat langsung turun melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian,” ujar Iptu Yos Sudarso kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi sejumlah informasi yang mengarah pada identitas terduga pelaku. Pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi menerima informasi mengenai keberadaan RD. Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 15.30 WIB di hari yang sama, RD berhasil ditemukan di pinggir jalan dekat Pos TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Kampung Tegal Rejo, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok. Saat ditemukan, pelaku berada dalam kondisi mabuk berat. Polisi kemudian mengamankan RD dan membawanya ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses interogasi awal, RD mengakui perbuatannya mencuri kabel tembaga dari area Rutan Mentok. Kabel tersebut dipotong menggunakan alat sederhana, lalu dikupas untuk diambil tembaganya. Hasil curian tersebut kemudian dijual ke wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka.

“Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa kabel tembaga hasil curian sudah dijual ke luar wilayah Bangka Barat. Kami kemudian berkoordinasi dengan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka untuk mengamankan barang bukti,” jelas Yos Sudarso.

Hasil koordinasi lintas wilayah tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan kembali kabel tembaga yang telah dikupas sepanjang 22 meter. Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga disita dari tangan pelaku, di antaranya satu buah gergaji besi yang digunakan untuk memotong kabel, satu karung berisi kabel tembaga, serta satu karung beras yang diduga terkait dengan aktivitas pelaku.

Menurut pihak kepolisian, pencurian kabel tembaga ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi mengganggu operasional rutan. Kabel tersebut merupakan bagian penting dari sistem kelistrikan cadangan yang berfungsi menjaga pasokan listrik, terutama dalam kondisi darurat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan objek vital negara seperti rumah tahanan,” tegas Iptu Yos Sudarso.

Ia menambahkan, kepolisian tidak akan mentolerir setiap tindak pidana yang mengancam keamanan fasilitas negara. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum di Polres Bangka Barat. Penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Polisi juga memastikan pengamanan tambahan di sekitar Rutan Mentok guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (Sumber : Babel News, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *