KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan resmi menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk kepada mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan. Penahanan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Kamis (19/2/2026)
Kasus ini terkait praktik penambangan dan pengelolaan bijih timah selama periode tahun 2015 hingga 2022 yang diduga melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara sangat besar, yakni mencapai Rp4.163.218.993.766,98 atau sekitar Rp4,16 triliun.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor PRIN-1781/L.9.15/Fd.2/11/2025 tertanggal 25 November 2025. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik akhirnya menetapkan 10 orang tersangka dari unsur PT Timah dan mitra usaha.
Dua Pejabat PT Timah Jadi Tersangka
Dari internal PT Timah Tbk, dua pejabat yang menjabat pada periode perkara turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
1. Ahmad Subagja, selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah periode 2012–2016.
2. Nur Adhi Kuncoro, selaku Kepala Perencanaan Operasi Produksi (POP) periode 2015–2017.
Keduanya diduga memiliki peran strategis dalam proses pemberian legalitas kepada mitra usaha yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah secara melawan hukum.
Delapan Direktur Mitra Usaha Ikut Dijerat
Selain pejabat PT Timah, penyidik juga menetapkan delapan orang dari pihak mitra usaha yang diduga menerima keuntungan dari praktik penambangan ilegal tersebut. Mereka adalah:
1. Kurniawan Effendi Bong, Direktur CV Teman Jaya
2. Harianto, Direktur CV SR Bintang Babel
3. Agus Slamet Prasetyo, Direktur PT Indometal Asia
4. Steven Candra, Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada
5. Hendro, Direktur CV Bintang Terang
6. Hanizaruddin, Direktur PT Bangun Basel
7. Yusuf, Direktur CV Candra Jaya
8. Usman Hamid, Direktur Usman Jaya Makmur
Para tersangka diduga menerima legitimasi dari PT Timah untuk melakukan penambangan maupun pengumpulan bijih timah, padahal tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Ditahan 20 Hari di Lapas Pangkalpinang
Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026.
Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
Berawal dari Fakta Persidangan Perkara Timah
Kasus ini berawal dari fakta persidangan perkara korupsi timah sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam persidangan tersebut terungkap adanya pemufakatan jahat antara sejumlah perusahaan smelter swasta dengan pimpinan PT Timah saat itu.
Lima perusahaan smelter swasta — PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN — disebut melakukan kesepakatan dengan pihak PT Timah untuk menyewa fasilitas peleburan sekaligus memperoleh pasokan bijih timah dari wilayah IUP PT Timah.
Untuk memenuhi kebutuhan produksi smelter, perusahaan-perusahaan tersebut meminta agar perusahaan yang terafiliasi dengan mereka diberikan legalitas oleh PT Timah berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK). Dengan dokumen tersebut, mitra usaha dapat melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah meski secara hukum tidak berhak.
Legalitas Diduga Melawan Hukum
Berdasarkan hasil penyidikan, sejak 2015 hingga 2022 PT Timah diduga menerbitkan SP dan SPK kepada sejumlah mitra usaha tanpa memenuhi persyaratan, salah satunya tidak adanya persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Padahal, sebagai pemegang IUP, kegiatan penambangan seharusnya dilakukan langsung oleh PT Timah atau pihak yang memiliki izin khusus. Mitra usaha hanya diperbolehkan melakukan jasa pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), bukan melakukan penambangan sendiri.
Namun dalam praktiknya, mitra usaha justru menggantikan peran PT Timah sebagai penambang utama.
Penampungan Timah Ilegal
Penyidik juga menemukan bahwa sebagian mitra usaha tidak hanya menambang di wilayah IUP, tetapi juga mengumpulkan bijih timah dari penambangan ilegal di luar ketentuan hukum. Bijih tersebut kemudian dijual ke PT Timah menggunakan dasar SPK yang telah diberikan sebelumnya.
Transaksi penjualan dilakukan berdasarkan tonase (Ton/SN), bukan berdasarkan imbal jasa pekerjaan sebagaimana mestinya dalam kontrak jasa pertambangan.
Dengan pola tersebut, PT Timah pada akhirnya membeli bijih timah dari hasil penambangan ilegal yang difasilitasi melalui dokumen resmi perusahaan.
Bijih Timah Disalurkan ke Smelter Swasta
Setelah PT Timah memperoleh bijih timah dari mitra usaha, hasil tersebut kemudian disalurkan ke smelter swasta sesuai kesepakatan awal.
Dalam proses ini, diduga terdapat pembayaran fee sebesar USD500 hingga USD750 per ton yang disamarkan dalam bentuk program Corporate Social Responsibility (CSR).
Penyidik menilai praktik tersebut sebagai bagian dari skema korupsi yang terstruktur dan sistematis.
Program Kemitraan Disalahgunakan
Program kemitraan PT Timah sejatinya dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang melalui kegiatan jasa pertambangan, bukan menggantikan fungsi perusahaan sebagai pemegang IUP.
Namun dalam kasus ini, program tersebut diduga disalahgunakan untuk melegalkan aktivitas penambangan oleh pihak swasta yang tidak berhak.
Akibatnya, negara kehilangan potensi pendapatan sekaligus menanggung kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak terkendali.
Kerugian Negara Rp4,16 Triliun
Besarnya kerugian negara dihitung berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei 2024 serta keterangan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026.
Audit menyimpulkan bahwa praktik tata kelola tambang yang melanggar hukum tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,16 triliun hanya di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Nilai tersebut menjadikan kasus ini sebagai salah satu perkara korupsi sektor pertambangan terbesar di daerah tersebut.
Puluhan Saksi dan Bukti Telah Dikumpulkan
Untuk menetapkan para tersangka, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, antara lain:
– Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari 29 orang saksi
– Dokumen yang disita sebanyak 28 bundel
– Barang bukti elektronik sebanyak 14 unit
– Keterangan ahli pertambangan dan auditor keuangan
Penyidik menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejari Bangka Selatan menyatakan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Penanganan kasus diharapkan menjadi efek jera serta peringatan keras terhadap praktik korupsi di sektor sumber daya alam.
Selain kerugian negara, kasus ini juga berdampak pada kerusakan lingkungan, hilangnya potensi penerimaan daerah, serta terganggunya tata kelola industri timah nasional.
Dengan ditahannya para tersangka, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Masyarakat Bangka Belitung kini menunggu perkembangan lanjutan kasus besar ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih tinggi dalam struktur pengambilan keputusan.
Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dalam perkara ini. Seluruh pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Sumber : Kejari Bangka Selatan, Editor : KBO Babel)











