
KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungailiat menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti, dalam perkara dugaan persangkaan palsu yang dilaporkan oleh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rustamsyah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (4/3/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ucap ketua majelis hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.
Tidak hanya dinyatakan bebas, Sugesti juga memperoleh pemulihan hak, termasuk pemulihan nama baik dan martabatnya. Selain itu, seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara. Putusan tersebut disambut haru oleh Sugesti dan tim penasihat hukumnya yang sejak awal menyatakan optimistis kliennya tidak bersalah.
Kuasa hukum Sugesti, Berry Aprido Putra, usai persidangan mengatakan bahwa pihaknya sudah memprediksi hasil tersebut. Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya sejak awal terkesan prematur.
“Jadi sesuai keyakinan saya sejak awal dan diamini keputusan hakim, Bu Sugesti alhamdulillah dinyatakan tidak bersalah. Artinya Bu Sugesti ini dalam keadaan yang dipulihkan martabatnya dan itu penting untuk diinformasikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Berry menjelaskan, surat yang dijadikan alat bukti dalam perkara tersebut tidak menimbulkan konsekuensi hukum maupun kewenangan tertentu bagi Sugesti sebagai Ketua Bawaslu Bangka saat itu. Karena itu, ia menilai konstruksi perkara persangkaan palsu tidak memiliki dasar yang kuat.
Ia juga menyoroti bahwa dalam proses pemeriksaan, pelapor lebih merasakan dampak pada nama baiknya, bukan akibat hukum dari surat yang dipersoalkan. Menurutnya, apabila yang dirasakan adalah pencemaran nama baik, maka seharusnya sejak awal pasal yang digunakan berbeda.
“Kalau pencemaran seharusnya pasalnya pencemaran nama baik sejak awal. Bagaimana bisa persangkaan palsu, Pak Rustam lah yang tahu. Dan yang dirasakan Pak Rustam itu kan merugikan harga diri dia, bukan karena suratnya,” terangnya.
Atas putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan. Namun, mereka masih menunggu sikap resmi dari jaksa penuntut umum yang memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Berry menambahkan, usai putusan ini pihaknya meminta Sugesti untuk menenangkan diri dan fokus memulihkan kondisi setelah melalui proses hukum yang cukup panjang. Ia menegaskan yang terpenting adalah seluruh tudingan tidak terbukti di persidangan.
Sugesti sendiri mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim. Ia mengatakan proses persidangan yang dijalaninya menjadi pelajaran berharga, meski sempat merasa cemas menjelang pembacaan vonis.
“Kita terima,” ujar Sugesti singkat.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Effendi, menyatakan pihaknya masih akan mempelajari isi lengkap putusan sebelum menentukan langkah lanjutan. Saat ini, kejaksaan mengambil sikap pikir-pikir.
“Kita akan mempelajari hasil putusan dan meminta petunjuk pimpinan. Kalau ada langkah lanjutan sesuai KUHAP baru kita akan banding, tapi nanti kita menunggu petunjuk pimpinan,” kata Effendi.
Ia menegaskan, keputusan untuk menerima atau mengajukan banding akan diambil setelah salinan resmi putusan diterima dan dikaji secara menyeluruh. Proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme internal kejaksaan dalam menangani perkara pidana.
Kasus dugaan persangkaan palsu ini sebelumnya mencuat setelah laporan yang diajukan oleh Rustamsyah terhadap Sugesti. Perkara tersebut kemudian bergulir hingga tahap persidangan di PN Sungailiat. Dalam prosesnya, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti untuk mendukung dakwaan.
Namun, majelis hakim dalam pertimbangannya menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terpenuhi secara utuh. Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai persangkaan palsu sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.
Dengan putusan ini, status hukum Sugesti dinyatakan bersih dan seluruh haknya dipulihkan. Publik kini menunggu sikap resmi kejaksaan dalam beberapa hari ke depan, apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya banding ke tingkat lebih tinggi.
Putusan bebas ini sekaligus menutup babak penting dalam proses hukum yang menyita perhatian publik di Bangka. Majelis hakim menegaskan bahwa setiap putusan diambil berdasarkan fakta persidangan dan keyakinan hakim yang didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. (Sumber : Baberlpos.id, Editor : KBO Babel)









