
KBOBABEL.COM (MERAWANG) – Aktivitas tambang timah ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan. Ratusan ponton penambangan disebut beroperasi secara terbuka di sepanjang alur sungai. Situasi ini memunculkan berbagai pertanyaan, terutama setelah muncul dugaan keterlibatan Kepala Desa Jada Bahrin, Asari, dalam polemik yang menyertai aktivitas tambang ilegal tersebut. Kamis (5/3/2026)
Fakta ini terungkap setelah tim investigasi dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bangka melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Rabu (4/3/2026). Dari hasil penelusuran itu, sejumlah penambang mengaku mengalami tindakan yang dianggap tidak adil terkait aktivitas penambangan di kawasan tersebut.

Salah seorang penambang yang enggan disebutkan identitasnya dan menggunakan nama samaran Andi mengungkapkan bahwa beberapa hari sebelumnya timah hasil tambang mereka sempat diambil oleh oknum yang disebut melibatkan kepala desa bersama aparat kepolisian.
“Timah kami diambil begitu saja oleh kades bersama oknum anggota Polsek Merawang. Tidak ada surat perintah. Setelah kami berdebat cukup lama, siangnya timah itu dikembalikan dan kami diminta mengambilnya di Kantor Desa Jada Bahrin,” ujar Andi.
Menurut Andi, hal yang memicu kekecewaan para penambang adalah larangan menambang yang dinilai hanya berlaku bagi penambang dari luar Desa Jada Bahrin. Sementara warga setempat disebut masih diperbolehkan beraktivitas di kawasan DAS tersebut.
“Kami disuruh angkat karena bukan warga sini. Tapi warga Desa Jada Bahrin tetap menambang. Ini yang kami anggap tidak adil,” tegasnya.
Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya setoran atau fee tertentu dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, Andi memilih tidak memberikan komentar. Sikap bungkam ini justru memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik aktivitas penambangan yang berlangsung.
Sementara itu, Kepala Desa Jada Bahrin, Asari, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya menerima keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari kegiatan tersebut.
“Demi Allah, tidak satu rupiah pun. Itu fitnah,” tegas Asari saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Asari juga menjelaskan bahwa tindakan pengambilan timah milik penambang bukan merupakan penyitaan, melainkan upaya pengamanan barang bukti untuk menunjukkan adanya aktivitas penambangan di wilayah DAS dan lahan desa.
“Bukan menyita, bos. Itu mengamankan sebagai bukti ada aktivitas tambang di DAS dan lahan desa. Timahnya kami kembalikan lagi,” ujarnya.
Namun ketika ditanya mengenai banyaknya ponton tambang yang beroperasi di sepanjang alur sungai, Asari menyatakan bahwa hal tersebut merupakan urusan masyarakat dan bukan bagian dari kewenangan pemerintah desa.
“Itu urusan masyarakat. Pemdes tidak pernah ikut campur,” katanya.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan baru di tengah publik. Di satu sisi, pemerintah desa disebut melakukan pengamanan barang bukti terkait aktivitas tambang, namun di sisi lain menyatakan tidak ikut campur terhadap kegiatan penambangan yang terjadi di wilayahnya.
Meski demikian, Asari mengaku telah melaporkan aktivitas tambang ilegal tersebut kepada aparat kepolisian, khususnya Polda Kepulauan Bangka Belitung. Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera turun tangan untuk melakukan penertiban.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suherman Saleh yang akrab disapa Bang Herman, mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan DAS Jada Bahrin.
Menurutnya, keberadaan ratusan ponton yang beroperasi di alur sungai menunjukkan bahwa aktivitas tersebut tidak mungkin berlangsung tanpa adanya sistem yang terorganisir.
“Ini jelas ilegal. Sudah berkali-kali ditertibkan, tapi kembali beroperasi. Artinya ada persoalan besar di belakangnya,” tegas Bang Herman.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas penambangan di daerah aliran sungai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
“DAS itu penyangga ekosistem. Kalau rusak, dampaknya bukan hanya hari ini, tapi jangka panjang bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Bang Herman juga menyoroti pola penegakan hukum yang selama ini dinilai lebih banyak menyasar penambang kecil dibandingkan aktor utama yang berada di balik aktivitas tersebut.
“Kalau hanya penambang kecil yang diamankan, ini tidak akan pernah selesai. Penampung harus ditangkap. Big bos atau cukong yang membiayai juga wajib diusut,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa dari informasi yang diperoleh, aktivitas tambang ilegal di DAS Jada Bahrin diduga mampu menghasilkan sekitar dua ton timah setiap harinya. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa kegiatan penambangan yang berlangsung bukan sekadar aktivitas kecil, melainkan bagian dari jaringan bisnis yang lebih besar.
“Kalau dibiarkan, ini bukan lagi sekadar tambang liar. Ini pembiaran sistematis,” ujarnya.
Bang Herman berharap aparat kepolisian dapat melakukan operasi penertiban secara menyeluruh, tidak hanya terhadap penambang di lapangan tetapi juga terhadap pihak-pihak yang berperan sebagai penampung maupun pemodal.
Menurutnya, penegakan hukum yang menyasar seluruh rantai aktivitas tambang ilegal sangat penting untuk menghentikan praktik yang terus berulang di wilayah Bangka Belitung.
Kasus dugaan aktivitas tambang ilegal di DAS Jada Bahrin kini menjadi perhatian publik. Selain menyangkut dugaan keterlibatan sejumlah pihak, persoalan ini juga menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini dinilai sulit diberantas.
Jika tidak ditangani secara serius, aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut dikhawatirkan akan terus berulang dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang semakin luas di masa mendatang. (Sumber : Asatu Onlie, Editor : KBO Babel)









