KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Tim kuasa hukum Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, mendesak agar empat prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras diproses melalui peradilan umum. Desakan ini disampaikan menyusul penanganan kasus yang saat ini berada di bawah kewenangan militer. Kamis (19/3/2026)
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sekaligus anggota tim kuasa hukum korban, M Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana umum dan tidak berkaitan dengan pelanggaran hukum militer.
“Pelaku harus diadili di peradilan umum karena ini merupakan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana, yang jelas masuk ranah pidana umum, apalagi korbannya adalah masyarakat sipil,” kata Fadhil kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).
Seperti diketahui, Pusat Polisi Militer TNI sebelumnya telah mengungkap bahwa empat prajurit dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menjadi terduga pelaku dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Kasus ini mendapat perhatian luas publik karena menyangkut aktivis hak asasi manusia.
Fadhil menilai, proses hukum yang saat ini berjalan masih menyisakan sejumlah persoalan, termasuk adanya perbedaan pendekatan antara aparat militer dan kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Oleh karena itu, pihaknya meminta adanya kejelasan dan keseragaman dalam penanganan kasus tersebut.
Ia juga mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Panglima TNI agar menyerahkan para terduga pelaku ke peradilan umum. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta keadilan bagi korban.
“Presiden perlu memastikan agar pelaku diadili di peradilan umum, sekaligus mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa ini tanpa pandang bulu, serta menjamin pemulihan yang efektif bagi korban,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fadhil merujuk pada ketentuan hukum yang mengatur posisi prajurit TNI dalam sistem peradilan. Ia menyebut bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (4) TAP MPR Nomor VIII Tahun 2000 serta Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit tunduk pada dua jenis peradilan tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran pidana militer, dan tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran pidana umum yang diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Dalam beberapa hari terakhir, aparat kepolisian disebut telah melakukan sejumlah langkah awal, seperti pengumpulan bukti dan keterangan saksi. Hal ini, menurut tim kuasa hukum, semakin menguatkan bahwa kasus tersebut berada dalam ranah pidana umum.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri dinilai sebagai bentuk kekerasan serius yang mengancam keselamatan aktivis sipil. Sejumlah pihak mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan kesan impunitas.
Desakan untuk membawa kasus ini ke peradilan umum juga menjadi bagian dari upaya memperkuat prinsip kesetaraan di hadapan hukum, tanpa membedakan latar belakang pelaku. Publik pun menanti langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memastikan proses hukum berjalan adil dan terbuka.
Hingga kini, pihak TNI belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan pengalihan proses hukum ke peradilan umum. Namun, tekanan dari masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum terus menguat agar kasus ini ditangani secara independen dan transparan.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan aparat negara dan korban dari kalangan sipil. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)











