KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Dinamika penegakan hukum di Kepulauan Bangka Belitung kembali memanas. Setelah melalui perdebatan panjang dan argumentasi hukum yang berlangsung berjam-jam, laporan pengaduan yang diajukan oleh Andi Kusuma akhirnya resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa dini hari (7/4/2026).
Langkah hukum ini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, Andi Kusuma tidak hanya melaporkan aparat biasa, melainkan langsung menyeret pucuk pimpinan kepolisian daerah, yakni Irjen Pol Viktor Sihombing, beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Babel dan penyidik lainnya.
Dalam keterangannya kepada awak media usai membuat laporan, Andi Kusuma menyampaikan tudingan serius.
Ia menduga adanya praktik pemerasan serta permufakatan jahat yang berujung pada kriminalisasi terhadap dirinya. Tuduhan tersebut bahkan ia kaitkan dengan dugaan intervensi kekuasaan di tingkat daerah.
“Konspirasi atau pemufakatan jahat yang melakukan kriminalisasi saya, ini harus dibuka secara terang. Siapa dalangnya, siapa yang bermain, semua akan kita uji dalam hukum pembuktian,” tegas Andi.

Ia bahkan secara eksplisit menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak yang memiliki kekuasaan di Bangka Belitung, yang ia sebut sebagai “penguasa Babel”, dalam pusaran perkara yang menjeratnya.
Tidak berhenti di tingkat Polda, Andi Kusuma juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional.
Ia berencana melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri, dengan harapan mendapatkan perhatian langsung dari Listyo Sigit Prabowo, serta melibatkan Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Lebih jauh, Andi meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam apa yang ia sebut sebagai “konspirasi politik jahat” segera dinonaktifkan dari jabatannya guna menjamin objektivitas proses hukum.
“Silakan setelah itu periksa saya. Tapi saya tidak mau institusi ini dikotori oleh oknum-oknum. Korps Bhayangkara harus kita jaga. Presisi itu kebanggaan Polri,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan Jejaring Media KBO Babel di lapangan, proses pelaporan ini berlangsung cukup panjang dan melelahkan.
Andi Kusuma bersama tim advokatnya mulai mendatangi SPKT Polda Babel sejak sekitar pukul 01.00 WIB dan baru keluar setelah hampir 24 jam, menandakan adanya diskusi dan verifikasi intensif sebelum laporan tersebut akhirnya diterima secara resmi.
Kasus ini sendiri berawal dari penetapan Andi Kusuma sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi tambak udang, yang dilaporkan oleh kliennya bernama Firda. Dalam perkara tersebut, ia dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.

Namun, Andi membalikkan situasi dengan melaporkan balik aparat penegak hukum.
Ia mengklaim bahwa sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka, terdapat permintaan dana yang diduga berkaitan dengan operasional di lingkungan Polda Babel.
Menurut pengakuannya, jumlah dana yang diminta mencapai Rp800 juta. Namun, ia hanya mampu memenuhi sebesar Rp500 juta. Ia menduga, tidak terpenuhinya sisa dana tersebut menjadi salah satu faktor yang berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka.
Tudingan ini tentu menjadi sangat serius, karena menyentuh integritas institusi kepolisian di daerah.
Jika benar, maka hal ini tidak hanya berdampak pada kasus individu, tetapi juga berpotensi mengguncang kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung, termasuk Kapolda Irjen Pol Viktor Sihombing, belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan pengaduan yang diajukan oleh Andi Kusuma.
Situasi ini menempatkan publik dalam posisi menunggu: apakah laporan ini akan diproses secara transparan dan profesional, atau justru menjadi babak baru dari konflik hukum yang semakin kompleks.
Yang jelas, kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ia telah menjelma menjadi ujian besar bagi integritas, profesionalitas, dan komitmen penegakan hukum di Bangka Belitung.
Di tengah sorotan publik yang kian tajam, semua pihak kini dituntut untuk membuktikan: apakah keadilan benar-benar masih berdiri tegak, atau justru tunduk pada kekuasaan. (Budi Yanto/KBO Babel)











