Laporan Reformasi Polri Diserahkan ke Prabowo Subianto, Enam Rekomendasi Jadi Sorotan

Dorong Revisi UU Polri dan Penguatan Komisi Kepolisian Nasional sebagai Pengawas Eksternal

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) resmi menyerahkan laporan akhir dan rekomendasi reformasi institusi kepolisian kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan yang berlangsung di Istana Negara, Selasa (5/5/2026). Rekomendasi tersebut menitikberatkan pada revisi Undang-Undang Kepolisian serta penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal. Rabu (6/5/2026)

Pertemuan tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bersama Wakil Menteri Koordinator Otto Hasibuan. Agenda utama adalah penyampaian hasil kerja KPRP yang telah dirampungkan sejak akhir Februari 2026.

banner 336x280

Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa rekomendasi yang disusun bersifat komprehensif, mencakup pembenahan internal institusi Polri sekaligus perubahan regulasi di tingkat undang-undang. Ia menegaskan bahwa reformasi tidak diarahkan pada pembentukan lembaga baru, melainkan memperkuat sistem yang sudah ada.

“Kami mengusulkan revisi undang-undang tentang Polri yang nantinya akan ditindaklanjuti melalui peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga instruksi presiden kepada Kapolri dan seluruh jajaran,” ujar Jimly dalam keterangannya.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa reformasi tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi benar-benar diimplementasikan secara sistematis dan terukur. Ia juga menekankan bahwa perubahan regulasi menjadi fondasi utama dalam memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas Polri.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan KPRP disusun secara rinci dan mendalam. Dokumen tersebut terdiri dari ribuan halaman analisis, serta dilengkapi dengan ringkasan eksekutif untuk memudahkan pemahaman Presiden terhadap poin-poin strategis yang diusulkan.

“Ada laporan yang sangat lengkap, tetapi juga disediakan ringkasan singkat agar dapat dipahami secara cepat. Ini menunjukkan keseriusan komisi dalam menyusun arah reformasi Polri,” kata Yusril.

Ia mengungkapkan bahwa terdapat enam poin kesimpulan utama dalam rekomendasi tersebut, yang mencakup aspek kelembagaan, regulasi, pengawasan, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia di tubuh Polri. Presiden disebut menerima laporan tersebut dengan baik sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan ke depan.

Salah satu poin penting yang disoroti adalah mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Yusril menegaskan bahwa mekanisme tersebut tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini, yakni Presiden mengajukan calon kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilantik.

“Terkait pengangkatan Kapolri, tidak ada perubahan. Tetap sesuai mekanisme konstitusional yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Pemerintah tidak memiliki rencana untuk menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu maupun membentuk kementerian baru yang membawahi institusi kepolisian.

Dalam konteks pengawasan, penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional menjadi salah satu fokus utama. KPRP merekomendasikan agar Kompolnas diberikan kewenangan yang lebih luas, termasuk kemampuan untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat bagi Kapolri dan jajaran.

Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan eksternal terhadap kinerja Polri, sekaligus memperkuat akuntabilitas institusi di mata publik. Dengan kewenangan yang lebih besar, Kompolnas diharapkan mampu menjadi lembaga kontrol yang lebih independen dan responsif terhadap berbagai persoalan di tubuh kepolisian.

Yusril menambahkan, apabila rekomendasi tersebut disetujui, maka akan berdampak langsung pada perubahan Undang-Undang Kepolisian yang saat ini berlaku. Proses legislasi selanjutnya akan melibatkan DPR sebagai bagian dari mekanisme pembentukan undang-undang.

“Jika disetujui, tentu akan ada implikasi terhadap perubahan Undang-Undang Polri. Ini menjadi langkah penting dalam memperkuat dasar hukum reformasi,” ujarnya.

Pertemuan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong reformasi Polri secara menyeluruh. Fokus tidak hanya pada aspek struktural, tetapi juga pada peningkatan profesionalisme, transparansi, dan pelayanan publik.

Reformasi Polri dinilai menjadi kebutuhan mendesak di tengah tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan berintegritas. Dengan adanya rekomendasi dari KPRP, diharapkan transformasi institusi kepolisian dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.

Pemerintah pun diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui langkah konkret, baik dalam bentuk kebijakan maupun regulasi, guna mewujudkan Polri yang modern, profesional, dan terpercaya di masa depan. (Sumber : Kemenko, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *