
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Upaya hilirisasi mineral ikutan timah atau logam tanah jarang (LTJ) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan teknologi pemisahan mineral yang dinilai belum mampu memenuhi standar pengolahan dan ekspor yang ditetapkan pemerintah pusat. Sabtu (6/6/2026)
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiansyah, mengatakan bahwa potensi mineral ikutan timah di daerah sangat besar. Namun, pengembangan hilirisasi masih terhambat oleh kemampuan teknologi yang tersedia saat ini.

Menurut Reskiansyah, teknologi yang digunakan untuk memisahkan mineral ikutan timah masih tergolong teknologi menengah dan sebagian besar masih mengandalkan metode konvensional yang telah digunakan sejak lama.
“Teknologi yang digunakan saat ini masih kelas medium, berupa meja goyang. Pemilahannya dilakukan dengan alat yang sama sejak lama, sementara sekarang ada aturan terbaru yang melarang beberapa jenis mineral tertentu untuk ikut dalam komoditas ekspor,” kata Reskiansyah usai kegiatan penanaman mangrove, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses pengolahan pasir timah terdapat sekitar 17 jenis mineral ikutan yang memiliki nilai ekonomi. Namun tidak semua mineral tersebut dapat diperdagangkan secara bebas ke luar negeri.
Beberapa komoditas seperti ilmenit dan zirkon masih diperbolehkan untuk diekspor dengan ketentuan tertentu. Ilmenit harus memiliki kadar di atas 45 persen, sedangkan zirkon wajib memiliki kadar lebih dari 65 persen. Sementara itu, mineral monasit termasuk komoditas yang dilarang untuk diekspor karena mengandung unsur radioaktif dan masuk dalam kategori mineral strategis nasional.
“Monasit harus nol persen dalam komoditas yang diekspor. Persoalannya, untuk memisahkan monasit dari mineral lainnya dibutuhkan teknologi yang sangat presisi,” ujarnya.
Menurut Reskiansyah, sedikit saja kandungan monasit ditemukan dalam komoditas ekspor, maka seluruh muatan berpotensi dianggap tidak memenuhi syarat dan dapat berujung pada penahanan barang oleh aparat maupun otoritas terkait.
Kondisi tersebut, kata dia, tidak hanya berdampak pada pelaku usaha pertambangan dan industri pengolahan mineral, tetapi juga berpengaruh terhadap iklim investasi di Bangka Belitung yang selama ini dikenal sebagai daerah penghasil timah terbesar di Indonesia.
“Kalau ada kandungan monasit sedikit saja, komoditas lain bisa gagal ekspor. Ini yang kemudian berdampak pada ekonomi daerah dan menimbulkan kekhawatiran bagi investor,” jelasnya.
Reskiansyah menegaskan bahwa persoalan teknologi pemisahan mineral bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah pusat perlu mengambil peran lebih besar dalam mendukung pengembangan teknologi pengolahan mineral strategis.
Ia mendorong lembaga-lembaga riset nasional untuk mempercepat pengembangan teknologi pemisahan dan pengolahan logam tanah jarang agar Indonesia tidak terus bergantung pada teknologi luar negeri.
“Negara memiliki lembaga riset yang kuat. Kami berharap pengembangan teknologi ini menjadi perhatian serius agar hilirisasi mineral ikutan timah bisa berjalan optimal,” katanya.
Lebih lanjut, Reskiansyah menilai sejumlah negara seperti China, Rusia, dan Amerika Serikat telah memiliki teknologi pengolahan logam tanah jarang yang jauh lebih maju dibandingkan Indonesia. Namun demikian, upaya memperoleh teknologi tersebut bukan perkara mudah karena menyangkut kepentingan strategis masing-masing negara.
“Persoalannya adalah bagaimana negara lain mau melakukan transfer teknologi. Ini sudah menjadi urusan antarnegara, sementara daerah yang merasakan dampaknya secara langsung,” ujarnya.
Di tengah upaya mendorong hilirisasi, perhatian publik juga tertuju pada kasus penahanan 15 kontainer ilmenit asal Bangka Belitung yang saat ini masih berada di Batam, Kepulauan Riau.
Reskiansyah menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, proses pengiriman komoditas tersebut telah melalui prosedur resmi dan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
“Barang itu keluar secara resmi dari pelabuhan dengan dokumen yang telah dilengkapi. Dari sisi prosedur administrasi, semuanya sudah berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui adanya kemungkinan kandungan mineral lain yang masih ikut terbawa dalam ilmenit yang diekspor. Hal tersebut diduga menjadi salah satu temuan aparat saat melakukan pemeriksaan terhadap muatan kontainer.
Kasus ini mencuat setelah aparat gabungan yang terdiri dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), TNI Angkatan Laut, dan Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap puluhan kontainer ilmenit yang akan dikirim ke luar negeri.
Sebanyak 15 dari total 25 kontainer dibuka untuk dilakukan pencocokan antara dokumen ekspor dengan isi muatan yang sebenarnya. Aparat menemukan indikasi adanya kandungan monasit atau material yang mengandung unsur radioaktif yang dilarang untuk diperdagangkan secara bebas.
Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan guna memastikan seluruh dokumen dan material yang akan diekspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, menyatakan bahwa sebelum pengiriman dilakukan, pihak eksportir telah melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan.
Menurut Junanto, hasil uji laboratorium yang diterbitkan Sucofindo menunjukkan bahwa ilmenit yang akan diekspor memiliki kadar di atas 45 persen sehingga memenuhi syarat ekspor.
“Setelah hasil laboratorium dinyatakan memenuhi syarat, eksportir mengajukan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dan selanjutnya sistem menerbitkan Nota Persetujuan Ekspor setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Sucofindo, Satgas PKH, perusahaan pelayaran dan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).
Meski seluruh prosedur administrasi dinyatakan telah dipenuhi, kasus penahanan kontainer ilmenit tersebut kembali menunjukkan bahwa hilirisasi mineral ikutan timah di Bangka Belitung masih membutuhkan dukungan teknologi yang lebih maju. Tanpa kemampuan pemisahan mineral yang presisi, potensi besar logam tanah jarang yang dimiliki daerah dikhawatirkan akan terus menghadapi hambatan dalam pengembangan industri hilir dan peningkatan nilai tambah bagi perekonomian daerah maupun nasional. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)









