KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Fakta-fakta baru kembali terungkap dalam persidangan dugaan korupsi pembebasan lahan tambak udang PT Sumber Alam Segara (SAS) dan PT Lepar Agromina Makmur (LAM) di Pulau Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang, Jumat (5/6/2026), kesaksian bos perusahaan tambak udang, Junmin alias Afo, mengungkap peran sentral mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, dalam proses pembebasan lahan yang kini menjadi objek perkara. Senin (8/6/2026)
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasarolan Bakara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprianta Budi menyoroti hubungan antara Junmin dan Justiar Noer sejak awal proses investasi perusahaan di Lepar Pongok pada tahun 2020.
Salah satu hal yang menjadi perhatian jaksa adalah alasan Junmin meminta kepastian harga lahan langsung kepada Justiar Noer, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan, bukan kepada masyarakat pemilik lahan atau pihak yang berkompeten dalam urusan pertanahan.
“Saudara sampai bertanya soal harga tanah di sana, apakah bupati calo tanah? Ke bupati bukannya mengurus perizinan. Kan bisa cari sendiri soal harga tanahnya,” cecar JPU Aprianta Budi di hadapan majelis hakim.
Pertanyaan tersebut membuat Junmin terlihat gugup. Dengan nada terbata-bata, ia menjelaskan bahwa Justiar merupakan putra asli Lepar Pongok dan memiliki banyak keluarga serta kerabat di wilayah tersebut sehingga dianggap mengetahui kondisi setempat.
“Pak Justiar asli Lepar Pongok. Banyak keluarga dan saudaranya di sana, jadi tahu. Jadi membebaskan tanah mudah dan aman,” jawab Junmin.
Namun jawaban tersebut belum memuaskan jaksa. Aprianta kemudian kembali menyoroti pola investasi yang dilakukan Junmin. Jaksa mempertanyakan apakah pendekatan kepada kepala daerah juga dilakukan saat Junmin berinvestasi di wilayah lain, termasuk di Belinyu, Kabupaten Bangka.
Mendapat pertanyaan lanjutan tersebut, Junmin kembali terlihat kesulitan memberikan penjelasan. Ia mengakui bahwa proses investasi di Lepar Pongok tidak dapat berjalan tanpa persetujuan Justiar Noer.
“Bapak Bupati akan menawarkan karena katanya ada tim. Kami tidak bisa berinvestasi tanpa izin Pak Justiar,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa mantan kepala daerah itu memiliki peran besar dalam proses pembebasan lahan yang kemudian menjadi dasar proyek tambak udang PT SAS dan PT LAM.
Dalam persidangan yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari itu, selain Junmin, dua saksi lainnya juga turut diperiksa, yakni Sandy Sena Saputra yang berperan sebagai fasilitator pembebasan lahan serta Suhendra yang menjabat sebagai Direktur PT SAS dan PT LAM.
Dari keterangan para saksi terungkap bahwa harga lahan seluas sekitar 700 hektare milik warga ditetapkan sebesar Rp20 juta per hektare. Penetapan harga tersebut disebut berasal dari Justiar Noer.
Setelah harga disepakati, pihak perusahaan diminta segera melakukan pembayaran tahap pertama senilai Rp9 miliar dari total nilai transaksi sekitar Rp14 miliar.
Menurut pengakuan Junmin, informasi mengenai permintaan pembayaran tersebut disampaikan melalui Sandy Sena Saputra.
“Diminta pembayarannya cepat melalui Sandy dari Pak Justiar untuk pembuatan SP3AT. Bayarnya ke Pak Justiar, nanti diserahkan kepada tim. Begitu informasinya dari Sandy,” ungkap Junmin di hadapan majelis hakim.
Permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh pihak perusahaan. Bahkan Junmin mengaku turun tangan langsung untuk memastikan uang yang dibawa benar-benar sampai ke tangan Justiar Noer.
Ia menjelaskan bahwa pada hari pertama pembayaran, dirinya membawa uang tunai dalam jumlah besar ke rumah dinas Bupati Bangka Selatan.
“Di hari pertama bawa duit itu sebanyak dua koper ke rumah dinas bupati untuk memastikan kalau uang tersebut benar sampai ke Pak Justiar,” kata Junmin.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu fakta penting yang mengemuka dalam persidangan. Sebab, pembayaran dilakukan secara tunai dan langsung kepada kepala daerah yang saat itu masih menjabat.
Perkara dugaan korupsi pembebasan lahan tambak udang PT SAS dan PT LAM ini sendiri telah menyeret sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan ke meja hijau. Namun hingga saat ini, pihak pengusaha yang terlibat dalam transaksi tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan sejauh ini baru menetapkan lima orang terdakwa yang berasal dari unsur birokrasi pemerintahan.
Mereka adalah mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, Justiar Noer; putranya Aditya Rizki Pradana; mantan Camat setempat Dodi Kusumah; Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Rizal bin Madli; serta staf Bappeda Bangka Selatan Soni Apriansyah.
Kasus yang disebut-sebut sebagai salah satu skandal mafia tanah terbesar di Bangka Selatan itu masih terus bergulir. Jaksa terus mendalami aliran dana, proses pembebasan lahan, hingga peran masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi bernilai miliaran rupiah tersebut.
Persidangan berikutnya diperkirakan masih akan menghadirkan sejumlah saksi tambahan untuk mengungkap secara utuh mekanisme pembebasan lahan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara dalam proyek pengembangan tambak udang di Pulau Lepar Pongok. (Sumber : babelpos.id, Editor : KBO Babel)











