KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita sembilan bidang tanah dan bangunan milik terpidana korupsi tata niaga timah, Tamron alias Aon, yang dikenal sebagai “raja timah” dari Bangka. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Jum’at (12/6/2026)
Langkah penyitaan tersebut dilaksanakan oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Kegiatan itu juga didampingi Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan selama tiga hari, yakni pada 9 hingga 11 Juni 2026. Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya negara untuk memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang telah diputus pengadilan.
“Kami melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah tanah dan bangunan milik Terpidana Tamron alias Aon,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).
Tamron merupakan pemilik smelter timah swasta CV Venus Inti Perkasa. Dalam perkara korupsi tata niaga timah yang menyeret sejumlah pihak dari sektor pertambangan dan pengolahan timah, ia telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara pada tingkat banding.
Penyitaan aset dilakukan terhadap sejumlah bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sebagian aset tercatat atas nama Tamron, sementara beberapa lainnya atas nama Suwito Gunawan yang turut terkait dalam rangkaian aset yang dieksekusi.
Aset pertama yang disita berupa satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 503 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00118 atas nama Tamron. Lokasi aset tersebut berada di Kelurahan Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.
Selain itu, jaksa juga menyita dua bidang lahan berukuran sangat besar yang berada di Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan. Bidang pertama memiliki luas 839.671 meter persegi berdasarkan hasil verifikasi dan pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan. Sementara bidang kedua memiliki luas mencapai 2.515.858 meter persegi berdasarkan hasil verifikasi dan pengukuran yang sama.
Di Kabupaten Bangka Tengah, tim eksekusi menyita satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 10.549 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00058 atas nama Tamron. Aset tersebut berada di Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba.
Penyitaan juga dilakukan terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 273 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01000 atas nama Suwito Gunawan yang berlokasi di Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Masih di wilayah yang sama, jaksa menyita satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 19.791 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 0726 atas nama Tamron yang berada di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba.
Selanjutnya, satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 19.065 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 0274 atas nama Tamron juga disita. Aset tersebut terletak di Kelurahan Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Di Kota Pangkalpinang, penyitaan dilakukan terhadap satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 9.927 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01132 atas nama Tamron. Aset tersebut berada di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan.
Aset terakhir yang disita berupa satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 12.500 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00133 atas nama Suwito Gunawan. Lokasinya berada di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Jika ditotal, luas keseluruhan sembilan aset yang disita mencapai sekitar 3.428.137 meter persegi atau lebih dari 342 hektare. Sebagian besar luasan tersebut berasal dari dua bidang lahan besar di Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.
Penyitaan aset menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Melalui mekanisme sita eksekusi, negara dapat mengamankan aset milik terpidana yang nantinya dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti atau bentuk pemulihan aset lainnya sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
Kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat Tamron merupakan salah satu perkara besar di sektor pertambangan nasional. Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama kurun waktu 2015 hingga 2022. Penanganan kasus ini melibatkan penyidikan terhadap sejumlah pengusaha, pengelola smelter swasta, hingga pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan dan perdagangan timah.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah eksekusi terhadap aset para terpidana korupsi guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan efektif. Upaya pemulihan aset dinilai menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi karena tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan manfaat ekonomi yang hilang akibat tindak pidana tersebut kepada negara.
Dengan penyitaan sembilan aset milik Tamron alias Aon ini, Kejaksaan menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti putusan pengadilan serta mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang menekankan efek jera dan pemulihan kerugian negara secara maksimal. (Sumber : Tempo.co, Editor : KBO Babel)











