
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) secara tegas meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan dokter Ratna Setia Asih dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan kelalaian yang menyebabkan pasien meninggal dunia. Kedua organisasi profesi tersebut menilai kasus yang menjerat dokter yang bertugas di RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi dokter. Jum’at (12/6/2026)
Dukungan terhadap Ratna disampaikan langsung oleh Ketua Umum IDI, Slamet Budiarto, dan Ketua Umum IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, dalam konferensi pers di Pangkalpinang, Kamis (11/6/2026).

Dalam perkara tersebut, dokter Ratna sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum. Putusan majelis hakim kini menjadi perhatian kalangan tenaga medis di berbagai daerah karena dinilai akan menjadi preseden penting bagi praktik kedokteran di Indonesia.
Ketua Umum IDI, Slamet Budiarto, menegaskan bahwa apa yang dialami dokter Ratna tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena tidak ditemukan unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dalam menjalankan tugas profesinya.
Menurutnya, persoalan yang terjadi seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme organisasi profesi, baik melalui Majelis Kehormatan Etik maupun Majelis Disiplin Profesi, sebelum dibawa ke ranah pidana.
“Tidak ada niat jahat atau mens rea. Namun faktanya dokter Ratna diproses secara pidana hingga menjadi terdakwa. Kami menilai ini bentuk kriminalisasi terhadap profesi dokter,” ujar Slamet.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar dalam proses penegakan hukum. Dalam penanganan dugaan pelanggaran profesi kedokteran, menurutnya terdapat mekanisme etik dan disiplin yang harus dijalankan terlebih dahulu.
Slamet juga mengingatkan bahwa putusan yang dianggap tidak adil dapat memicu gelombang solidaritas dari kalangan dokter di seluruh Indonesia. Bentuk solidaritas tersebut, kata dia, masih dalam tahap pembahasan, mulai dari penyampaian sikap, aksi demonstrasi hingga kemungkinan mogok kerja.
“Hakim harus benar-benar bijak dalam memutuskan perkara ini. Kami berharap dokter Ratna dibebaskan. Bentuk solidaritas bisa bermacam-macam, mulai dari pernyataan sikap, demonstrasi hingga mogok kerja. Semua itu bisa dan bisa saja terjadi,” katanya.
Lebih lanjut, Slamet menilai dakwaan terhadap Ratna tidak tepat karena tindakan yang dilakukan dokter tersebut telah sesuai dengan standar profesi kedokteran yang berlaku di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit mengenal mekanisme on call, yakni kondisi ketika dokter spesialis tidak selalu berada di rumah sakit namun tetap dapat memberikan arahan medis melalui dokter jaga atau tenaga medis lain yang bertugas.
Menurut Slamet, sistem tersebut telah lama diterapkan hampir di seluruh rumah sakit di Indonesia dan menjadi bagian dari tata kelola pelayanan kesehatan yang sah.
“Hampir semua rumah sakit memiliki sistem on call. Ada dokter UGD, dokter jaga ruangan dan dokter spesialis yang bisa dihubungi sewaktu-waktu. Itu merupakan sistem yang berlaku karena jumlah dokter spesialis kita masih terbatas,” ujarnya.
IDI juga mengingatkan bahwa jika kriminalisasi terhadap dokter terus terjadi, maka akan muncul fenomena defensive medicine atau praktik kedokteran yang dilakukan secara sangat defensif karena kekhawatiran terhadap risiko hukum.
Kondisi tersebut, menurut Slamet, justru berpotensi merugikan masyarakat karena dokter akan lebih berhati-hati secara berlebihan dalam mengambil tindakan medis.
“Dokter selama ini bekerja dengan pendekatan sosial dan kemanusiaan, terutama melayani pasien BPJS. Jika akhirnya profesi ini terus dikriminalisasi, tentu akan sangat menyakitkan dan berdampak pada pelayanan kesehatan,” katanya.
Selain itu, Slamet juga mengkritik sejumlah ketentuan dalam regulasi yang dinilai membuka ruang bagi proses pidana terhadap dokter tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme etik dan disiplin profesi secara tuntas.
Ia menyatakan IDI akan menyampaikan masukan kepada DPR agar dilakukan evaluasi dan perubahan terhadap sejumlah ketentuan dalam undang-undang yang mengatur praktik kedokteran.
Senada dengan IDI, Ketua Umum IDAI Piprim Basarah Yanuarso menilai kasus yang menimpa dokter Ratna merupakan bentuk kriminalisasi karena proses etik dan disiplin profesi belum selesai ketika perkara hukum berjalan.
Menurut Piprim, idealnya pemeriksaan melalui sidang etik dan sidang disiplin profesi harus dituntaskan terlebih dahulu sebelum masuk ke proses pidana.
“Harusnya sidang etik dan disiplin profesi selesai lebih dahulu. Dalam kasus ini justru proses hukum berjalan lebih dulu sementara sidangnya menyusul,” ujarnya.
Piprim juga menanggapi persoalan ketidakhadiran dokter Ratna secara langsung saat menangani pasien. Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi kesehatan saat ini telah memungkinkan dokter memberikan konsultasi melalui telemedisin yang diakui dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, dokter spesialis yang sedang tidak berada di rumah sakit tetap dapat memberikan arahan medis melalui telepon, video call, atau sarana komunikasi lainnya kepada dokter jaga yang berada di lokasi.
“Kami mengenal sistem rujukan berjenjang. Ada dokter jaga IGD, dokter jaga ruangan dan dokter spesialis. Dalam kondisi tertentu, konsultasi dapat dilakukan melalui telepon atau video call. Itu merupakan bagian dari telemedisin dan diakui oleh undang-undang,” jelasnya.
Baik IDI maupun IDAI menegaskan bahwa hubungan antara dokter dan pasien merupakan hubungan upaya pengobatan atau best effort, bukan jaminan hasil akhir.
Karena itu, mereka meminta seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dan majelis hakim, mempertimbangkan aspek profesi kedokteran secara objektif dalam memutus perkara dokter Ratna.
Piprim mengingatkan bahwa jika kasus seperti ini terus berulang, para dokter akan semakin khawatir dalam mengambil keputusan medis yang cepat dan diperlukan pasien.
“Jika defensive medicine terjadi secara luas, yang paling dirugikan adalah masyarakat. Dokter akan takut mengambil tindakan karena khawatir menghadapi persoalan hukum yang sama. Karena itu kami berharap hakim dapat memutus perkara ini secara jernih dan adil,” tegasnya. (Sumber : Tempo.co, Editor : KBO Babel)









