KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) resmi mengajukan Pendapat Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) kepada Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam perkara pidana Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp atas nama terdakwa dr. Ratna Setia Asih, Sp.A. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral, keilmuan, dan hukum untuk memastikan perkara medis diputus berdasarkan bukti ilmiah, bukan asumsi. Selasa (14/7/2026)
Dokumen Amicus Curiae tersebut diserahkan langsung kepada Pengadilan Negeri Pangkalpinang sebagai masukan bagi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara yang dinilai memiliki dampak luas terhadap praktik pelayanan kesehatan di Indonesia.
Ketua Pengurus Pusat IDAI, DR. Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), menegaskan bahwa organisasi profesi dokter anak memiliki kepentingan untuk menjaga agar penegakan hukum terhadap tenaga medis tetap mengedepankan prinsip ilmiah dan keadilan.
Menurutnya, setiap tindakan medis selalu memiliki risiko atau adverse event yang tidak dapat disamakan dengan tindak pidana apabila tidak terdapat bukti ilmiah yang menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat secara langsung.
“Dokter tidak boleh dihukum karena hasil akhir medis yang buruk apabila tidak ada bukti ilmiah yang memastikan hubungan sebab-akibat antara tindakan dokter dan kematian pasien. Hukum pidana tidak boleh berdiri di atas asumsi belaka,” tegas Piprim dalam keterangannya.
IDAI menilai perkara yang menjerat dr. Ratna berpotensi menjadi preseden penting bagi perlindungan hukum tenaga medis di Indonesia. Apabila setiap komplikasi atau risiko medis dipidanakan tanpa pembuktian ilmiah yang kuat, dikhawatirkan akan menimbulkan rasa takut di kalangan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya.
Akibatnya, dokter dapat menjadi lebih defensif dalam memberikan pelayanan kepada pasien karena khawatir menghadapi ancaman pidana apabila hasil pengobatan tidak sesuai harapan.
Tiga Poin Krusial
Dalam dokumen Amicus Curiae, IDAI memaparkan tiga aspek penting yang dinilai perlu menjadi perhatian majelis hakim.
Pertama, kondisi pasien Ananda AR disebut merupakan kasus klinis yang sangat kompleks. Pasien diketahui memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas berupa Total Atrioventricular (AV) Block, yakni gangguan sistem hantaran listrik jantung derajat tertinggi yang dapat menyebabkan henti jantung secara mendadak.
Menurut IDAI, kondisi tersebut secara medis memiliki risiko kematian yang tinggi sehingga tidak dapat diabaikan dalam menilai penyebab meninggalnya pasien.
Kedua, proses penanganan pasien dilakukan secara multidisiplin oleh tim dokter yang terdiri atas dokter spesialis anak dan dokter spesialis jantung. Karena itu, IDAI berpandangan tidak tepat apabila seluruh konsekuensi medis dibebankan kepada satu orang dokter.
Secara ilmiah maupun hukum, tanggung jawab pelayanan terhadap pasien dengan kondisi kompleks merupakan tanggung jawab tim medis yang bekerja sesuai kompetensi masing-masing.
Ketiga, IDAI menyoroti tidak dilakukannya autopsi medis terhadap pasien. Menurut organisasi profesi tersebut, tanpa pemeriksaan post-mortem, penyebab pasti kematian tidak dapat dipastikan secara objektif.
Dalam perspektif hukum pidana, tidak adanya autopsi dinilai menyulitkan pembuktian unsur kausalitas atau hubungan sebab-akibat antara tindakan medis dengan kematian pasien.
Karena itu, IDAI berpendapat bahwa pemidanaan terhadap dokter tanpa adanya bukti ilmiah yang kuat berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan dan asas pembuktian dalam hukum pidana.
Perlindungan Tenaga Medis
IDAI menegaskan bahwa Amicus Curiae bukan merupakan pembelaan terhadap individu tertentu, melainkan bentuk kontribusi organisasi profesi dalam memberikan pandangan ilmiah kepada pengadilan.
Organisasi tersebut berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta medis secara objektif sehingga putusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan berdasarkan ilmu pengetahuan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, IDAI mengingatkan bahwa perlindungan hukum terhadap tenaga medis sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan nasional. Dokter harus dapat menjalankan profesinya sesuai standar profesi dan standar pelayanan medis tanpa dibayangi ketakutan akan kriminalisasi atas setiap risiko medis yang terjadi.
Menurut IDAI, hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan tindakan medis yang secara ilmiah memiliki risiko komplikasi.
Dengan disampaikannya Amicus Curiae tersebut, IDAI berharap proses persidangan terhadap dr. Ratna Setia Asih dapat berlangsung secara objektif, mengedepankan bukti ilmiah, serta memberikan kepastian hukum yang adil, tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi seluruh tenaga kesehatan yang menjalankan tugas profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Sumber : VOI, Editor : KBO Babel)











